Mohon tunggu...
Qoharuddin AhmadNafii
Qoharuddin AhmadNafii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Qoharuddin Ahmad Nafii,mahasiswa semester 5 Program Studi Jurnalistik,Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menyukai kegiatan fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Respon Pengguna Jalan terhadap Kebijakan Tilang Terbaru

23 Desember 2022   01:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   01:03 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang Selatan,- Ketika berpergian di jalan raya sudah sepatutnya pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berlaku di jalan agar selamat dalam perjalanan. 

Bukan hanya aturan berkendara saja tetapi juga rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada. Hal ini perlu diperhatikan agar setiap pengguna jalan bisa tertib dalam berkendara dan menghargai pengguna jalan lainnya.

Namun ada saja pengguna jalan yang masih banyak melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm saat berkendara, melawan arus, bahkan menerobos lampu merah. 

Pelanggaran tersebut harus ditindaktegas oleh pihak polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan melakukan tilang manual agar membuat mereka jera atas perbuatannya serta untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Walaupun pengguna jalan yang sudah terkena tilang manual, ada saja oknum polisi yang melakukan pungli (pungutan liar) agar mereka bisa lepas dari penilangan. Bagi pelanggar yang tidak bisa memberikan sejumlah biaya di tempat kepada oknum polisi maka proses penilangan akan berlanjut sampai ke persidangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal 6 huruf q yang berbunyi :

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang".

Adapun sanksi bagi oknum yang melakukan pungli dapat dilihat dalam pasal 6 huruf w yang berbunyi:

"Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain."

Oleh karena itu dapat diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang di tanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri pada Selasa (18/10/22).

Dalam isi surat telegram tersebut Kapolri memerintahkan kepada jajaran polisi untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Penghapusan tilang manual yang dibarengi dengan informasi sistem penilangan menjadi E-TLE bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya pungli. Dengan peraturan yang baru ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terlebih dalam lalu lintas.

Beberapa mobil tertangkap kamera E-TLE mobile ketika polisi Satlantas sedang berpatroli (Dok. Pribadi)
Beberapa mobil tertangkap kamera E-TLE mobile ketika polisi Satlantas sedang berpatroli (Dok. Pribadi)

Kanit Turjagwali Polres Tangerang Selatan Iptu Rokhmatulloh, S.H. menuturkan akan mendukung kebijakan tersebut dengan cara melakukan penindakan tilang menggunakan E-TLE. Dalam penindakannya ada dua jenis tilang elektronik yaitu E-TLE mobile dan statis.

"Untuk sementara dari Polres Tangerang Selatan sudah menjalankan program E-TLE mobile dan ada peningkatan terkait dengan tertib lalu lintas, " ujar Rokhmatullah saat wawancara,Rabu (21/12/2022).

Rokhmatullah menjelaskan untuk saat ini ketika melakukan patroli harian di wilayah Tangsel, pihaknya masih menggunakan E-TLE mobile bukan E-TLE statis. Untuk E-TLE statis pihaknya masih membahas dan mengupayakan tempat-tempat tertentu untuk penempatannya.

Saat melakukan patroli E-TLE mobile jika menemukan pengguna jalan di tempat tertentu terkait adanya pelanggaran lalu lintas, pihaknya tidak akan melakukan tilang manual, hanya melakukan peneguran di tempat dan memberikan sosialisasi  terkait dengan tata tertib lalu lintas di wilayah tersebut.

"Itu kan patroli mobile sifatnya mobile, jadi ketika tidak ada E-TLE statis itu kendaraan yang mobile bisa berjalan di wilayah hukum Polres Tangsel termasuk di jalan-jalan utama yang banyak pelanggaran sehingga dengan adanya E-TLE mobile tersebut sudah bisa mewakili E-TLE statis yang ada," ujar Rokhmatullah.

Kemudian dalam kebijakan tilang baru yang dibuat oleh Kapolri ini juga menimbulkan tanggapan masyarakat terhadap kebijakan tersebut khususnya bagi pengguna jalan. Ada pengguna jalan yang pro dan kontra menanggapi tilang manual yang sudah di hapus.

Salah satu pengendara sepeda motor bernama Mufti Mahasiwa dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) mengatakan bisa saja lebih efektif dengan menggunakan tilang elektronik. Dengan menggunakan tilang elektronik mungkin bisa lebih menertibkan lalu lintas karena masyarakat bisa lebih mengetahui titik kesalahannya dimana, yang tadinya biasa melanggar akhirnya tahu kesalahannya dimana.

"Mungkin lebih ke arah tilang elektronik ya biar polisinya juga itu bener-bener kerja gitu, gak ada yang nyari duit sampingan lewat jalur damai kalau ketilang lebih ke arah situ sih saya," ujarnya.

Sementara itu pengendara motor lain, Abdan pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik di gudang Tekno mengaku untuk tilang elektronik menurutnya tidak efektif untuk menertibkan lalu lintas karena kan tilang ini menggunakan elektronik pasti ada plus dan minus nya.

"Kalau menurut saya ya tilang manual supaya tuh polisi bisa melihat langsung kejadiannya gimana, terus kalau tilang elektronik kan hanya rekaman dari CCTV (Closed Circuit Television) bisa saja jadi CCTV nya rusak atau apa," ujarnya.

Terlepas pro kontra yang bermunculan dari beberapa responden, adanya E-TLE membantu kepolisian lebih efisien dalam menangani kasus pelanggaran lalu lintas di jalan. Juga sebagai barang bukti apabila pelanggar bersikukuh tidak ingin ditindak tegas sehingga dapat dijadikan alat pembuktian di persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun