Mohon tunggu...
Qinola Moyang
Qinola Moyang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hamil di Luar Nikah? Pandangan Islam Mengenai Anak Hasil Perzinaan

6 Desember 2024   22:24 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:38 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ajaran Islam anak adalah nikmat yang dikaruniakan Allah kepada hambaNya sekaligus amanah yang harus dijaga dan dipelihara, setiap orang tua dipertautkan oleh ikatan dengan anaknya, dengan sebuah ikatan istimewa yang tidak terdapat pada hubunganhubungan yang lain, ikatan ini menjadikan kedua orang tuanya rela melakukan apa saja untuk kepentingan anaknya. Demikian hebatnya ikatan tersebut, hingga Allah dalam sebuah ayat al-Qur'an bersumpah atas nama anak : 

QS. (90): Al-Balad: 3


"dan demi bapak dan anaknya" 

Akibat Perbuatan Zina

Setiap kejahatan ada balasannya dan balasan bagi pelaku zina telah kita sebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Dalam Islam hukuman dijatuhkan bukan hanya sekedar sebagai hukuman, akan tetapi ada maksud mulia, yaitu demi kemashlahatan manusia. Iwad Ah}mad Idris menyebutkan ada empat tujuan hukuman, yaitu: 

  • Sebagai efek jera bagi pelaku, sehingga tidak lagi berani mengulang kejahatan untuk kedua kalinya.
  • Sebagai bentuk kuratif dan edukatif, supaya pelaku dapat sembuh dari penyakitnya. 
  • Sebagai usaha prefentif agar supaya orang lain tidak melanggar norma dan tidak mengikuti jejak pelaku kejahatan. d. Untuk melindungi keamanan masyarakat dan memelihara ketertiban dan keamanan.

Di samping hukuman di atas, masih ada hukuman bagi pelaku perzinaan yaitu putusnya hubungan nasab antara pelaku dengan anaknya, sehingga anak zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 100 secara jelas disebutkan "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya". Maka kebutuhan materiil dan spirituil adalah tanggung jawab ibu dan keluarga ibunya. Jika ibu tidak bertanggung jawab maka menjadi kewajiban negara untuk mengurusnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun