Mohon tunggu...
Qinola Moyang
Qinola Moyang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hamil di Luar Nikah? Pandangan Islam Mengenai Anak Hasil Perzinaan

6 Desember 2024   22:24 Diperbarui: 6 Desember 2024   22:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anak mempunyai nilai tersendiri bagi orang tuanya, sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak akan terasa sangat hampa, sehingga dua pasangan suami istri yang belum dikarunia anak, akan berusaha bahkan mengorbankan apa saja agar segera mendapatkan keturunan. Anak adalah penerus keluarga untuk meneruskan cita-cita yang belum bisa digapai oleh kedua orang tuanya bahkan Allah swt di dalam firmanNya menggambarkan anak sebagai hiasan dalam kehidupan di dunia yang menjadikan hidup menjadi lebih indah. Banyak sekali ungkapan untuk menggambarkan kedudukan anak di mata orang tuanya seperti; buah hati, jantung hati, belahan jiwa dan lain sebagainya. 

Seorang anak yang lahir dari kedua orang tua yang menikah dengan sah, dinasabkan kepada ayahnya (al-walad li al-firash). Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi rukun dan syaratnya serta tidak adanya hal-hal yang menyebabkan perkawinan menjadi terlarang. Jika telah terjadi pernikahan yang sah maka anak yang dilahirkan akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak. 

Namun bagaimana jika kehadiran anak tersebut tidak di rencanakan dan terjadi pada pasangan yang belum menikah?  Tidak semua anak beruntung terlahir dari pernikahan yang sah. Di antara mereka ada yang kurang beruntung, karena lahir dari hubungan perzinaan yang dilarang agama. Masyarakat biasa menamakan mereka sebagai anak zina, anak haram, jadah dan sebutan lain yang bernada merendahkan. Di samping itu mereka juga kehilangan segala apa yang menjadi hak-haknya. Yuk simak penjelasan menurut pandangan islam...

Pandangan Islam Tentang Zina

Islam mengharamkan perzinaan dan menjadikannya sebagai dosa besar yang diancam dengan hukuman yang berat. Hal tersebut berdasarkan al-Qur'an, hadis dan Ijma' para ulama. Dalam Al-Qur'an Allah swt mengancam pelaku zina:

QS. AnNu-r (24): 2

 "Pezina perempuan dan peziana laki-lakihendaklah dicambuk seratus kali dan janganlah merasa belas kasihan kepada keduanya sehingga mencegah kamu dalam menjalankan hukum Allah, hal ini jika kamuberiman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah dalam menjetuhkan sanksi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman". 

Allah begitu jelas mengancam pelaku zina dengan hukuman cambuk, begitu juga Rasulullah saw. Bahkan beliau mengancam wanita yang berzina --sedangkan dia telah menikah- dengan hukuman rajam. Rajam dalam segi bahasa berarti melempar batu. Sedang menurut istilah, rajam adalah melempar batu kepada pelaku zina muhsan sampai menemui ajalnya.

Kesucian Anak Dalam Islam

Pandangan Islam terhadap anak dapat kita lihat dari hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la, al-Tabary dan al-Baihaqi dari al-Aswad bin Shari' bahwa Rasulullah saw bersabda, "Semua anak dilahirkan dalam keadaan suci (dari dosa dan noda) dan pembawaan beragama tauhid, sehingga ia jelas bicaranya. Maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan anaknya menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi. Seorang anak bagaikan kain putih yang belum ada noda sedikitpun, apapun agama kedua orangtuanya, dan apapun kejahatan yang telah mereka lakukan. Islam tidak mengenal adanya dosa turunan, bahwa jika orang tua berdosa, maka dosanya akan menurun kepada anak dan keturunannya. Anak pada dasarnya adalah mulia (walaqad karramna bani adama).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun