Dalam ajaran Islam anak adalah nikmat yang dikaruniakan Allah kepada hambaNya sekaligus amanah yang harus dijaga dan dipelihara, setiap orang tua dipertautkan oleh ikatan dengan anaknya, dengan sebuah ikatan istimewa yang tidak terdapat pada hubunganhubungan yang lain, ikatan ini menjadikan kedua orang tuanya rela melakukan apa saja untuk kepentingan anaknya. Demikian hebatnya ikatan tersebut, hingga Allah dalam sebuah ayat al-Qur'an bersumpah atas nama anak :Â
QS. (90): Al-Balad: 3
"dan demi bapak dan anaknya"Â
Akibat Perbuatan Zina
Setiap kejahatan ada balasannya dan balasan bagi pelaku zina telah kita sebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Dalam Islam hukuman dijatuhkan bukan hanya sekedar sebagai hukuman, akan tetapi ada maksud mulia, yaitu demi kemashlahatan manusia. Iwad Ah}mad Idris menyebutkan ada empat tujuan hukuman, yaitu:Â
- Sebagai efek jera bagi pelaku, sehingga tidak lagi berani mengulang kejahatan untuk kedua kalinya.
- Sebagai bentuk kuratif dan edukatif, supaya pelaku dapat sembuh dari penyakitnya.Â
- Sebagai usaha prefentif agar supaya orang lain tidak melanggar norma dan tidak mengikuti jejak pelaku kejahatan. d. Untuk melindungi keamanan masyarakat dan memelihara ketertiban dan keamanan.
Di samping hukuman di atas, masih ada hukuman bagi pelaku perzinaan yaitu putusnya hubungan nasab antara pelaku dengan anaknya, sehingga anak zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 100 secara jelas disebutkan "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya". Maka kebutuhan materiil dan spirituil adalah tanggung jawab ibu dan keluarga ibunya. Jika ibu tidak bertanggung jawab maka menjadi kewajiban negara untuk mengurusnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H