Â
Kata bagi hasil berasal dari Bahasa arab "Mudharabah". Menurut Bahasa kata Mudharabah semakna dengan al-Qath'u (potongan), berjalan dan atau bepergian.
Menurut istilah Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) menyediakan 100 % seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola usaha (mudharib). Secara teknis, mudharabah adalah kemitraan laba, dimana satu pihak (rabbul mal) menyediakan modal dan pihak yang lain (mudharib) menyediakan tenaga kerja. Beberapa ahli fiqih, seperti para ulama Hanafi dan hambali, menggunakan istilah mudharabah, sedangkan para ulama maliki dan syafi'I menggunakan istilah qiradh. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
DalilÂ
Â
- QS. Al-Muzammil: 20
"...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..." (QS. Al-Muzammil: 20).
Kata yadribuna pada ayat tersebut menunjukkan argumentasi sebagai dasar Mudharabah.
- HR. Ibnu Majah: 2280
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Tsabit Al Bazzar berkata, telah menceritakan kepada kami Nashr bin Al Qasim dari 'Abdurrahman bin Daud dari Shalih bin Shuhaib dari Bapaknya ia berkata, "Rasulullah bersabda "ada tiga macam (bentuk usaha) yang di dalamnya terdapat barakah; jual beli secara tangguh, Muqaradah/Mudharabah (pinjaman), mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual." (HR. Ibnu Majah: 2280)
Rukun-Rukun
Mengenai rukun akad Mudharabah, terdapat beberapa perbedaan pendapat antara dua ulama, yaitu ulama Hanafiyah dan ulama Jumhur. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad Mudharabah hanya ada dua, yaitu Ijab dan Qabul. Sedangkan Jumhur Ulama telah menyatakan bahwa rukun akad Mudharabah meliputi akad, modal, laba, tenaga kerja dan kad. Namun, ulama Hanafiyah memasukkan prinsip-prinsip yang disebutkan Jumhur Ulama, selain Ijab dan Qabul, sebagai syarat akad Mudharabah.