Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Pengantar hukum Perdata di Indonesia"

12 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Qhisti fatta mu'alifag

Kelas : HKI 4A

Nim : 222121016

IDENTITAS BUKU

Penulis : Muhammad Shoim
Editor : Rustam DKAH, M. Ag
Layout : M. Khoirul Miftah
Terbit : Semarang, CV. Rafi Sarana Perkasa.
Tahun terbit : 2022
Jumlah halaman : vii + 141 hal.
ISBN : 978-602-7969-96-4

A. PENDAHULUAN

Secara umum, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepemilikan, kontrak, tanggung jawab hukum, dan hak-hak pribadi. Hukum perdata juga menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian sangketa perdata melalui pengadilan atau arbitrase. Perkembangan teknologi dan globalisasi juga telah berdampak pada hukum perdata. Penggunaan internet, perdagangan elektronik, dan transaksi lintas batas menghadirkan tantangan baru yang harus diatasi oleh hukum perdata dalam mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Buku tentang hukum perdata di indonesia ini membahas tentang pengertian hukum perdata dan hukum perdata materiil yang berlaku di indonesia. Buku ini membahas juga aturan hukum perdata yang berlaku saat ini dan pernah belaku sebelumnya. Baik yang berlaku di era kemerdekaan ataupun sebelum kemerdekaan, yang berkenaan dengan aturan hukum perorangan, badan hukum, hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum benda, hukum wasiat dan hibah serta hukum perjanjian. Sehingga, produk hukum lembaga legislative yang berupa undang-undang, yang berlaku untuk semua warganegara indonesia di semua wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dengan mudah diketahui secara sistematis dan praktis dalam pelaksanaanya.

B. ISI BUKU

        Dalam bab satu terdapat pendahuluan yang berisi mengenai pengertian, hukum perdata, sejarah berlakunya KUHP, dan sistematika hukum perdata. Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu, baik itu orang perorangan maupun badan hukum, dalam memperoleh, menguasai, dan mengalihkan hak-hak serta memenuhi kewajiban mereka. Hukum perdata bertujuan untuk memelihara kesimbangan dan melindungi kepentinagn pribadi individu dengan memberikan aturan aturan yang mengatur hubungan mereka. Secara umum, hukum perdata berfungsi sebagai instrumen yang mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat. Hukum perdata memberikan kerangka hukum yang jelas dan dapat diandalkan bagi individu untuk melindungi hak-hak mereka dan menyelesaikan sangketa dengan cara yang adil dan teratur. Dalam pengertianya ada beberapa pakar hukum memberikan pengertian mengenai hukum perdata yang salah satunya yaitu Sudikno Mertokusumo yang mengartikan hukum perdata ialah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Selanjutnya membahas mengenai hukum perdata materiil di indonesia, hukum perdata mateiil adalah peraturan hukum yang mengarut hak dan kewajiban dalam bidang hukum perdata. Yang selanjutnya membahas mengenai sejarah berlakunya KUHP, berlakunya KUHP ini di indonesia berdasarkan azas korkondasi atau azas keselarasan. KUHP berlaku di indonesia berdasarkan Staattsblad No. 23 Tahun 11847 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848. Sampai saat ini KUHP masih berlaku, menurut pasal II aturan peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945. Yang selanjutnya membahas mengenai sistematika hukum perdata yang mencakup aturan-aturan yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam masyarakat. Hal ini termasuk hukum tentang kekayaan,kontrak,warisan,dan keluarga dengan fokus oada hak dan kewajiban individu serta perlindungan terhadap kepentinagn mereka.

        Selanjutnya dalam bab dua ini menjelaskan mengenai hukum perorangan yang berisi tentang pengertian, kewenagan, akibat, pengertian dan pentingnya domisili, pengertian catatan sipil, dan kewarganegaraan dan cara mendapatkanya. Pertama yaitu pengertian subyek hukum, subyek hukum adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum, segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Kewenangan dan kecakapan bertindak adalah hak atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk melakukan tindakan hukum, sedangkan kecakapan bertindak mengacu pada kemampuan seseorang untuk menggunakan hak tersebut dengan bijaksana dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang diambil. Dalam hukum perdata, kewenagan dan kecakapan berindak sering kali menjadi syarat penting dalam mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum. Selanjutnya yaitu akibat ketidakcakapan, tindakan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki kemampuan mental ataupun fisik untuk memahami dan bertanggung hawab atas konsekuensi dari tindakan tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah. Selanjutnya pengertian tempat tinggal domisili, dimana seseorang secara tetap atau biasa tinggal. Konsep ini digunakan untuk menentukan yurisdiksi pengadilan dalam kasus-kasus perceraian,pembagian harta,dan penentuan warisan. Selanjutnya menjelaskan mengenai catatan sipil,akta autentik yang diterbitkan oleh pemerintah daerah mengenai peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama islam, serta pengakuandan pengesahan anak. Selanjutnya yaitu kewarganegaraan dan cara mendapatkanya yaitu status hukum yang menetapkan seseorang sebagai warga negara suatu negara. Dalam hukum perdata, kewarganegaraan memiliki beberapa aspek perlu dipahami yaitu mengenai kelahiran, pewarganegaraan, dan perkawinan.

        Selanjutnya pada bab tiga penulis membahas mengenai badan hukum dan ada beberapa yang perlu dibahas dalam bab ini yaitu pengertian, syarat-syarat, teori, kemampuan, dan juga tanggung jawab badan hukum. Dalam pengantar hukum perdata di indonesia, pada bab ini merujuk pada salah satu bagian penting yang mengatur tentang subjek hukum dalam konteks hukum perdata. Badan hukum memiliki kemampuan untuk memiliki hak dan kewajiban, melakukan tindakan hukum, dan terlibat dalam hubungan hukum dengan pihak lain. Pada bab ini mengatur status dan keberadaan entitas hukum yang diakui oleh hukum untuk memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari anggota atau pemiliknya. Pada dasarnya badan hukum adalah entitas hukum yang diberikan status sebagai subjek hukum yang terpisah dari individu atau pemiliknya. Badan hukum memiliki kemampuan untuk memiliki hak dan kewajiabn, melakukan tindakan hukum, dan terlibat dalam hubungan hukum dengan pihak lain. Dalam konteks hukum perdata, badan hukum dapat menjadi pihak dalam kontrak, memiliki hak milik, atau terlibat dalam sangketa hukum. Selain jenis-jenis badan hukum tersebut, terdapat juga badan hukum lainya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti badan hukum pendidikan,dan  badan hukum keagamaan. Penting untuk dicatat bahwa masing-masing jenis badan hukum memiliki persyaratan pendirian, organisasi, dan kewajiban yang berbeda sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. Pada bab badan hukum dalam pengantar hukum perdata di indinesia memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mengatur status, hak, dan kewajiban badan hukum dalam konteks hukum perdata.

        Dan pada bab selanjutnya yaitu bab ke empat penulis membahas mengenai hukum keluarga yang akan membahas mengenai pengertian, keuasaan orang tua terhadap anak dalam hukum keluarga, ketentuan perwalian, ketentuan pengampuan, ketentuan pengangkatan anak (adopsi) dan keadaan tidak hadir dalam hukum keluarga. Dalam hukum keluarga pengantar hukum perdata di indonesia merujuk pada bagian yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan keluarga. Dengan demikian, adanya keluarga akan membentuk suatu kelompok kecil yang tentunya didalamnya juga terdapat aturan-aturan yang wajib disepakati dan ditaati oleh anggota keluarga. Dengan adanya hukum keluarga yang artinya dibuat untuk mengatur suatu kelompok kecil yang disebut sebuah keluarga maka, dalam bab inin akan menjelaskan yang dimana harus ditaati, agar tercapainya keharmonisan dalam sebuah keluarga. Di indonesia, hukum keluarga diatur oleh undang-undnag Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan beberapa peraturan perundang-undangan lainya yang terkait. Undang-undang ini menjadi hukum dasar yang mengatur pernikahan di indonesia. Dalam pengantar hukum keluarga memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara anggota keluarga dan memberikan kerangka hukum yang jelas. Hukum keluarga di indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk kompilasi hukum islam, kode keluarga, dan undang-undang perlindungan anak. Penting bagi individu dan keluarga untuk memahami hukum keluarga ini agar dapat melindungi dan menjaga hak-hak mereka dalam konteks hubungan keluarga.

        Pada bab selanjutnya yaitu bab ke lima penulis membahas mengenai hukum perkawinan dengan pembahasan pengertian dan syarat, pencegahan dan pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri dan anak, perjanjian, dan putusnya perkawinan dan akibat hukum. Hukum perkawinan adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara suami dan istri serta segala hal yang terkait dengan institusi pernikahan. Hukum perkawinan mengatur persyaratan, prosedur, hak, dan kewajiban yang terkait dengan pernikahan. Hukum perkawinan dalam pengantar hukum perdata di indonesia mengacu pada aturan dan prinsip yang mengatur prosedur serta akibat hukum dari pernikahan antar seorang pria dan seorang wanita. Hukum perkawinan di indonesia didasarkan pada sistem hukum sipil yang terpengaruh oleh nilai-nilai agama islam. Perkawinan merupakan bagian dari hukum islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Perkawinan menurut KUH perdata merupakan hubungan keperdataan saja, sedangkan perkawinan menurut ikatan lahir batin berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Adapun pencegahan perkawinan meliputi pendidikan seksual, akses kontrarepsi, dan konseling pranikah. Pembatalan perkawinan bisa dilakukan melalui proses hukum seperti perceraian atau pembatalan pernikahan yang tidak sah. Hak dan kewajiban suami istri adalah hak yang timbul karena adanya perkawinan. Pengantar hukum perdata di indnesia mengatur hukum perkawinan, yang merupakan pernikahan antara dua orang yang sah untuk membentuk keluarga yang diatur oleh undang-undang.

        Pada bab berikutnya yaitu bab enam yang membahas mengenai hukum benda dengan tema pengertian dan hukum benda, macam-macam dan asas-asas, hak kebendaan dan macam-macam, dan cara mengalihkan hak kebendaan. Hukum benda adalah salah satu cabang hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum yang terkait dengan benda atau barang. Hukum benda menetapkan aturan aturan mengenai kepemilikan, pemindahan hak milik, penggunaan, daan perlindungan terhadap benda atau barang.  Hukum benda dalam pengantar hukum perdata di indonesia merupakan salah satu bagian penting dalam sistem hukum perdata. Hukum benda mengatur mengenai hak-hak yang berkaitan dengan benda atau harta kekayaan yang dapat memiliki nilai ekonomi. Hukum benda dalam pengantar hukum perdata di indonesia mengacu pada peraturan yang mengatur hak kepemilikan dan pemanfaatan benda-benda dalam masyarakat. Hukum ini terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) yang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum indonesia. Prinsip dasar dalam hukum benda adalah bahwa setiap benda dapat menjadi objek hak milik dan hak-hak lainya yang diakui oleh hukum. Hukum benda mengatur mengenai pembentukan, peralihan, dan perlindungan hak-hak tersebut. Hukum benda juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan. Jika terjadi sangketa atau pelanggaran terhadap hak kepemilikan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hukum.

        Selanjutnya pada bab ke tujuh penulis membahas mengenai hukum testament dan hibah dan terbagi menjadi tujuh pembahasan yaitu, testament, wasiat yang dibuat diluar negeri, wasiat dalam keadaan luar biasa, hal-hal yang dapat dan tidak dapat dimuat dalam wasiat, penarikan kembali dan gigirnya wasiat, dan pengertian hibah. Hukum testament dan hibah adalah dua konsep yang terkait dengan pemberian hak atas benda-benda dalam hukum perdata di indonesia. Adapun bentuk-bentuk testament yaitu dibuat oleh orang dewasa, berakal sehat, obyek dijelaskan dengan tegas, mengerti semua pihak yang terlibat. Dan adapun bentuk-bentuk testament yaitu surat wasiat olografis, surat wasiat umum, surat wasiat rahasia . Untuk sah, wasiat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti dibuat secara tetulis, ditandatangani oleh testator, dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam wasiat tersebut. Wasiat juga dapat dicabut atau diubah oleh tetator selama hidupnya jika ia menginginkanya. Hukum tetament mengatur persyaratan dan prosedur untuk pembuatan wasiat yang sah. Biasanya, pembuatan wasiat harus memenuhi beberapa syarat, seperti kecakapan hukum, kehendak bebas, dan harus dibuat secara tertulis. Hukum teatament juga mengatur mengenai hak hak dan kewajiban para ahli waris, pelaksana wasiat, dan penerima harta warisan. Hukum hibah juga mengatur mengenai pembatalan hibah dalam beberapa kasus, misalnya jika terdapat  kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh penerima hibah terhadap pemberi hibah. Hukum testament adalah aturan yang mengatur pembagian harta dan aset seseorang setelah meninggal, yang diatur dalam surat wasiat. Dan sementara itu hibah adalah pemberian harta atau kekayaan secara Cuma-Cuma dari seseorang kepada pihak lain selama hidupnya, tanpa memerlukan persetujuan penerima. 

        Dan pada bab terakhir yaitu bab ke delapan penulis membahas mengenai hukum perikatan dan perjanjian. Hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur  tentang hubungan antara pihak-pihak yang saling terikat oleh suatu kewajiban atau hak. Kewajiban atau hak tersebut dapat timbul dari perjanjian antara pihak-pihak atau berdasarkan undang-undang. Hukum perikatan mencakup aturan-aturan yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pemutusan perikatan antara pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan perjanjian adalah pernyataan kehendak antara dua pihak atau lebih untuk saling memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu tertentu. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis, tergantung pada persyaratan hukum yang berlaku. Hukum perjanjian mengatur mengenai syarat-syarat sah perjanjian, hak dan kewajiabn pihak pihak yang terlibat, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian. Hukum perikatan dan perjanjian adalah bagian dari hukum kontrak yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Perikatan adalah ikatan hukum antara dua pihak atau lebih yang menghasilkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Hukum perikatan dan perjanjian memiliki peran sangat penting dalam kehidupan sehari hari, khususnya dalam sunia bisnis dan transaksi komersial. Pengaturan yang jelas dan adil dalam hukum perikatan dan perjanjian membantu menjaga kepastian dan keadilan dalam hubungan antara pihak pihak yang terlibat serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan sangketa yang timbul. Dalam perikatan, terdapat pihak yang memberikan janji (pihak yang berjanji) dan pihak yang menerima janji (pihak yang menerima janji). Pihak yang memberikan janji disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang menerima janji disebut sebagai kreditor. Perjanjian adalah bentuk perikatan yang paling umum. Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis atau lisan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan  oleh hukum. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian antara lain adalah adanya kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat, adanya kecakapan hukum dari pihak-pihak yang terlibat, serta adanya tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan kesulian hukum perikatan dan perjanjian mengatur berbagai hal, seperti hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat , pelaksanaan perjanjian, pemutusan perjanjian, serta sanksi hukum yang dapat diberikan  jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

 C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUKU

KELEBIHAN BUKU

Pada buku pengantar hukum perdata di indonesia ini memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi sumber yang berharga bagi mereka yang ingin mempelajari dan memahami hukum perdata di negara ini. Pada buku ini menekankan pada kontek hukum yang berlaku di indonesia. Ini mencakup referensi dan penjelasan tentang undang-unadang, peraturan, dan putusan pengadilan yang relevan di indonesia. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami bagaimana hukum perdata diterapkan dan berkembang dalam sistem hukum indonesia. Buku ini ditulis dalam bahasa yang dapat dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum yang mendalam. Penulis cenderung menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana, serta contoh-contoh yang membantu dalam pemahaman konsep-konsep hukum yang kompleks.
 

KEKURANGAN BUKU

Buku ini memiliki kekurangan yaitu keterbatasan ruang lingkup, buku ini cenderung memiliki rusng lingkup yang terbatas. Penulis hanya memberikan gambaran umum tentang hukum perdata dan tidak memasuki detail yang mendalam pada setiap topik. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, pembaca mungkin perlu merujuk ke sumber-sumber lain. Dan keterbatasan kasus-kasus yang dibahas, pembahasan kasus-kasus dalam buku ini mungkin terbatas pada beberapa kasus yang dianggap penting oleh penulis. Ini dapat menghasilkan penekanan yang tidak seimbang pada kasus-kasus tertentu dan mengabaikan variasi yang ada dalam praktik hukum perdata. 

D. INSPIRASI NYA

1. Pemahaman tentang hukum perdata : buku ini membantu pembaca untuk memahami dasar-dasar hukum perdata di indonesia. Dengan mempelajari konsep dasar, objek hukum, dan hak-hak subyektif, sehingga pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum perdata diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Perlindungan hak-hak individu : buku ini menguraikan hak-hak individu dalam kontek hukum perdata. Pembaca dapat memperoleh wawasan tentang hak-hak kepemilikan, hak kontrak, dan hak waris. Inspirasi dapat muncul dari pemahaman tentang pentingnya melindungi hak-hak ini dan bagaimana hukum perdata mengatur hubungan antara individu.
3. Kesadaran akan perlindungan hukum : buku ini juga dapat menginspirasi pembaca untuk menghargai dan memahami pentingnya perlindungan hukum di masyarakat. Pembaca akan menyadari bahwa hukum perdata memberi kerangka kerja yang jelas untuk melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan konflik secara adil.
4. Motivasi untuk belajar : buku ini hanyalah awal dari pemahaman yang lebih dalam tentang sistem hukum di indonesia. Inspirasi yang penulis dapatkan dari buku ini adalah motivasi untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan hukum pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun