Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Pengantar hukum Perdata di Indonesia"

12 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:35 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pemahaman tentang hukum perdata : buku ini membantu pembaca untuk memahami dasar-dasar hukum perdata di indonesia. Dengan mempelajari konsep dasar, objek hukum, dan hak-hak subyektif, sehingga pembaca dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum perdata diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Perlindungan hak-hak individu : buku ini menguraikan hak-hak individu dalam kontek hukum perdata. Pembaca dapat memperoleh wawasan tentang hak-hak kepemilikan, hak kontrak, dan hak waris. Inspirasi dapat muncul dari pemahaman tentang pentingnya melindungi hak-hak ini dan bagaimana hukum perdata mengatur hubungan antara individu.
3. Kesadaran akan perlindungan hukum : buku ini juga dapat menginspirasi pembaca untuk menghargai dan memahami pentingnya perlindungan hukum di masyarakat. Pembaca akan menyadari bahwa hukum perdata memberi kerangka kerja yang jelas untuk melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan konflik secara adil.
4. Motivasi untuk belajar : buku ini hanyalah awal dari pemahaman yang lebih dalam tentang sistem hukum di indonesia. Inspirasi yang penulis dapatkan dari buku ini adalah motivasi untuk terus belajar dan mengembangkan pengetahuan hukum pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun