Mohon tunggu...
Qhisti FattaMualifah
Qhisti FattaMualifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Pengantar hukum Perdata di Indonesia"

12 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 12 Maret 2024   14:35 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

        Dan pada bab selanjutnya yaitu bab ke empat penulis membahas mengenai hukum keluarga yang akan membahas mengenai pengertian, keuasaan orang tua terhadap anak dalam hukum keluarga, ketentuan perwalian, ketentuan pengampuan, ketentuan pengangkatan anak (adopsi) dan keadaan tidak hadir dalam hukum keluarga. Dalam hukum keluarga pengantar hukum perdata di indonesia merujuk pada bagian yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, serta aspek-aspek lain yang terkait dengan keluarga. Dengan demikian, adanya keluarga akan membentuk suatu kelompok kecil yang tentunya didalamnya juga terdapat aturan-aturan yang wajib disepakati dan ditaati oleh anggota keluarga. Dengan adanya hukum keluarga yang artinya dibuat untuk mengatur suatu kelompok kecil yang disebut sebuah keluarga maka, dalam bab inin akan menjelaskan yang dimana harus ditaati, agar tercapainya keharmonisan dalam sebuah keluarga. Di indonesia, hukum keluarga diatur oleh undang-undnag Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan beberapa peraturan perundang-undangan lainya yang terkait. Undang-undang ini menjadi hukum dasar yang mengatur pernikahan di indonesia. Dalam pengantar hukum keluarga memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara anggota keluarga dan memberikan kerangka hukum yang jelas. Hukum keluarga di indonesia didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk kompilasi hukum islam, kode keluarga, dan undang-undang perlindungan anak. Penting bagi individu dan keluarga untuk memahami hukum keluarga ini agar dapat melindungi dan menjaga hak-hak mereka dalam konteks hubungan keluarga.

        Pada bab selanjutnya yaitu bab ke lima penulis membahas mengenai hukum perkawinan dengan pembahasan pengertian dan syarat, pencegahan dan pembatalan perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri dan anak, perjanjian, dan putusnya perkawinan dan akibat hukum. Hukum perkawinan adalah cabang hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara suami dan istri serta segala hal yang terkait dengan institusi pernikahan. Hukum perkawinan mengatur persyaratan, prosedur, hak, dan kewajiban yang terkait dengan pernikahan. Hukum perkawinan dalam pengantar hukum perdata di indonesia mengacu pada aturan dan prinsip yang mengatur prosedur serta akibat hukum dari pernikahan antar seorang pria dan seorang wanita. Hukum perkawinan di indonesia didasarkan pada sistem hukum sipil yang terpengaruh oleh nilai-nilai agama islam. Perkawinan merupakan bagian dari hukum islam yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hal ihwal perkawinan, yakni bagaimana proses dan prosedur menuju terbentuknya ikatan perkawinan, bagaimana cara menyelenggarakan akad perkawinan menurut hukum, bagaimana cara memelihara ikatan lahir batin yang telah di ikrarkan. Perkawinan menurut KUH perdata merupakan hubungan keperdataan saja, sedangkan perkawinan menurut ikatan lahir batin berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Adapun pencegahan perkawinan meliputi pendidikan seksual, akses kontrarepsi, dan konseling pranikah. Pembatalan perkawinan bisa dilakukan melalui proses hukum seperti perceraian atau pembatalan pernikahan yang tidak sah. Hak dan kewajiban suami istri adalah hak yang timbul karena adanya perkawinan. Pengantar hukum perdata di indnesia mengatur hukum perkawinan, yang merupakan pernikahan antara dua orang yang sah untuk membentuk keluarga yang diatur oleh undang-undang.

        Pada bab berikutnya yaitu bab enam yang membahas mengenai hukum benda dengan tema pengertian dan hukum benda, macam-macam dan asas-asas, hak kebendaan dan macam-macam, dan cara mengalihkan hak kebendaan. Hukum benda adalah salah satu cabang hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum yang terkait dengan benda atau barang. Hukum benda menetapkan aturan aturan mengenai kepemilikan, pemindahan hak milik, penggunaan, daan perlindungan terhadap benda atau barang.  Hukum benda dalam pengantar hukum perdata di indonesia merupakan salah satu bagian penting dalam sistem hukum perdata. Hukum benda mengatur mengenai hak-hak yang berkaitan dengan benda atau harta kekayaan yang dapat memiliki nilai ekonomi. Hukum benda dalam pengantar hukum perdata di indonesia mengacu pada peraturan yang mengatur hak kepemilikan dan pemanfaatan benda-benda dalam masyarakat. Hukum ini terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) yang merupakan salah satu bagian dari sistem hukum indonesia. Prinsip dasar dalam hukum benda adalah bahwa setiap benda dapat menjadi objek hak milik dan hak-hak lainya yang diakui oleh hukum. Hukum benda mengatur mengenai pembentukan, peralihan, dan perlindungan hak-hak tersebut. Hukum benda juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan. Jika terjadi sangketa atau pelanggaran terhadap hak kepemilikan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh perlindungan hukum.

        Selanjutnya pada bab ke tujuh penulis membahas mengenai hukum testament dan hibah dan terbagi menjadi tujuh pembahasan yaitu, testament, wasiat yang dibuat diluar negeri, wasiat dalam keadaan luar biasa, hal-hal yang dapat dan tidak dapat dimuat dalam wasiat, penarikan kembali dan gigirnya wasiat, dan pengertian hibah. Hukum testament dan hibah adalah dua konsep yang terkait dengan pemberian hak atas benda-benda dalam hukum perdata di indonesia. Adapun bentuk-bentuk testament yaitu dibuat oleh orang dewasa, berakal sehat, obyek dijelaskan dengan tegas, mengerti semua pihak yang terlibat. Dan adapun bentuk-bentuk testament yaitu surat wasiat olografis, surat wasiat umum, surat wasiat rahasia . Untuk sah, wasiat harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti dibuat secara tetulis, ditandatangani oleh testator, dan disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak memiliki kepentingan dalam wasiat tersebut. Wasiat juga dapat dicabut atau diubah oleh tetator selama hidupnya jika ia menginginkanya. Hukum tetament mengatur persyaratan dan prosedur untuk pembuatan wasiat yang sah. Biasanya, pembuatan wasiat harus memenuhi beberapa syarat, seperti kecakapan hukum, kehendak bebas, dan harus dibuat secara tertulis. Hukum teatament juga mengatur mengenai hak hak dan kewajiban para ahli waris, pelaksana wasiat, dan penerima harta warisan. Hukum hibah juga mengatur mengenai pembatalan hibah dalam beberapa kasus, misalnya jika terdapat  kecurangan atau kejahatan yang dilakukan oleh penerima hibah terhadap pemberi hibah. Hukum testament adalah aturan yang mengatur pembagian harta dan aset seseorang setelah meninggal, yang diatur dalam surat wasiat. Dan sementara itu hibah adalah pemberian harta atau kekayaan secara Cuma-Cuma dari seseorang kepada pihak lain selama hidupnya, tanpa memerlukan persetujuan penerima. 

        Dan pada bab terakhir yaitu bab ke delapan penulis membahas mengenai hukum perikatan dan perjanjian. Hukum perikatan adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur  tentang hubungan antara pihak-pihak yang saling terikat oleh suatu kewajiban atau hak. Kewajiban atau hak tersebut dapat timbul dari perjanjian antara pihak-pihak atau berdasarkan undang-undang. Hukum perikatan mencakup aturan-aturan yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pemutusan perikatan antara pihak-pihak yang terlibat. Sedangkan perjanjian adalah pernyataan kehendak antara dua pihak atau lebih untuk saling memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu tertentu. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis, tergantung pada persyaratan hukum yang berlaku. Hukum perjanjian mengatur mengenai syarat-syarat sah perjanjian, hak dan kewajiabn pihak pihak yang terlibat, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian. Hukum perikatan dan perjanjian adalah bagian dari hukum kontrak yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih yang saling berjanji untuk melakukan sesuatu. Perikatan adalah ikatan hukum antara dua pihak atau lebih yang menghasilkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Hukum perikatan dan perjanjian memiliki peran sangat penting dalam kehidupan sehari hari, khususnya dalam sunia bisnis dan transaksi komersial. Pengaturan yang jelas dan adil dalam hukum perikatan dan perjanjian membantu menjaga kepastian dan keadilan dalam hubungan antara pihak pihak yang terlibat serta memberikan dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan sangketa yang timbul. Dalam perikatan, terdapat pihak yang memberikan janji (pihak yang berjanji) dan pihak yang menerima janji (pihak yang menerima janji). Pihak yang memberikan janji disebut sebagai debitur, sedangkan pihak yang menerima janji disebut sebagai kreditor. Perjanjian adalah bentuk perikatan yang paling umum. Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis atau lisan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan  oleh hukum. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian antara lain adalah adanya kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat, adanya kecakapan hukum dari pihak-pihak yang terlibat, serta adanya tujuan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan kesulian hukum perikatan dan perjanjian mengatur berbagai hal, seperti hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat , pelaksanaan perjanjian, pemutusan perjanjian, serta sanksi hukum yang dapat diberikan  jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

 C. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BUKU

KELEBIHAN BUKU

Pada buku pengantar hukum perdata di indonesia ini memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya menjadi sumber yang berharga bagi mereka yang ingin mempelajari dan memahami hukum perdata di negara ini. Pada buku ini menekankan pada kontek hukum yang berlaku di indonesia. Ini mencakup referensi dan penjelasan tentang undang-unadang, peraturan, dan putusan pengadilan yang relevan di indonesia. Hal ini memudahkan pembaca untuk memahami bagaimana hukum perdata diterapkan dan berkembang dalam sistem hukum indonesia. Buku ini ditulis dalam bahasa yang dapat dipahami oleh pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum yang mendalam. Penulis cenderung menggunakan bahasa yang jelas dan sederhana, serta contoh-contoh yang membantu dalam pemahaman konsep-konsep hukum yang kompleks.
 

KEKURANGAN BUKU

Buku ini memiliki kekurangan yaitu keterbatasan ruang lingkup, buku ini cenderung memiliki rusng lingkup yang terbatas. Penulis hanya memberikan gambaran umum tentang hukum perdata dan tidak memasuki detail yang mendalam pada setiap topik. Untuk pemahaman yang lebih mendalam, pembaca mungkin perlu merujuk ke sumber-sumber lain. Dan keterbatasan kasus-kasus yang dibahas, pembahasan kasus-kasus dalam buku ini mungkin terbatas pada beberapa kasus yang dianggap penting oleh penulis. Ini dapat menghasilkan penekanan yang tidak seimbang pada kasus-kasus tertentu dan mengabaikan variasi yang ada dalam praktik hukum perdata. 

D. INSPIRASI NYA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun