Mohon tunggu...
Qeis Arifin
Qeis Arifin Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Saya ingin terus belajar untuk membantu menjadikan masyarakat yang lebih sehat

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Polusi Udara terhadap Penyintas Covid-19: Ancaman yang Nyata!

10 November 2023   13:10 Diperbarui: 6 Januari 2024   18:43 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kota berpolusi. Unsplash/Egor Myznik

Ketika kita pergi beraktivitas di luar, baik itu dalam perjalanan ke tempat kerja, sekolah, atau lainnya, kita akan menghirup udara yang mungkin sudah terkontaminasi oleh berbagai unsur kimia berlebih yang berasal dari udara berpolusi. 

Polusi udara adalah kondisi ketika udara mengandung jumlah unsur-unsur kimia yang berlebihan dan berbahaya. Unsur-unsur tersebut berasal dari emisi kendaraan bermotor, asap pabrik, dan pembakaran sampah.

Bahaya Polusi Udara

Polusi udara dapat mencapai tingkat yang membahayakan ketika suhu udara lebih panas dan berkepanjangan. Konsentrasi polusi udara yang ekstrim tersebut dapat menghalangi sinar matahari ke Bumi sehingga menghambat pembentukan dan pertumbuhan awan, yang berdampak pada penurunan curah hujan. 

Unsur pada polusi udara memiliki risiko yang berbahaya terhadap kesehatan, salah satunya penyakit yang berhubungan dengan pernapasan melalui udara yang dihirup dan meresap ke dalam paru-paru dan bahkan dapat memasuki aliran darah yang menyebabkan asma, bronkitis, dan pneumonia.

Polusi udara dapat memberi bahaya kesehatan kepada banyak orang, salah satunya penyintas COVID-19. Penyintas COVID-19 merupakan orang-orang yang mampu bertahan hidup atau sembuh setelah terkena COVID-19. 

Menurut data terkini (November 2023) dari covid.19.go.id, jumlah penyintas COVID-19 di Indonesia mencapai 6.646.827 orang dengan persentase tertinggi terdapat pada wilayah Provinsi DKI Jakarta sebesar 17%, dilanjut Provinsi Jawa Barat sebesar 14%. 

Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sumber pencemaran udara berasal dari berbagai kegiatan manusia seperti transportasi, industri, pembangkit listrik, persampahan seperti pembakaran dan dekomposisi, dan rumah tangga. 

Penyumbang polusi udara terbanyak bersumber dari emisi kendaraan bermotor (44%), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) (34%), diikuti rumah tangga dan sumber lainnya (Kemenperin, 2023). 

Menurut data terbaru dari IQAir (November 2023) , kota dengan indeks kualitas udara tidak sehat adalah Jakarta (174), Tangerang Selatan (170), Cileungsir (Jawa Barat) (167). Dari kota-kota tersebut, terdapat jumlah penyintas COVID-19 yang tinggi sehingga berisiko terhadap penyakit pernapasan.

Kondisi Kesehatan Penyintas COVID-19

Kondisi kesehatan yang dimiliki oleh penyintas COVID-19 tentu berbeda dengan orang yang tidak pernah terkena COVID-19. Fenomena kesehatan yang mengganggu para penyintas COVID-19 biasa disebut dengan Long Covid. 

COVID-19 meninggalkan efek samping meskipun sudah sembuh, dengan gejala antara lain sesak napas, lemah, sakit dada, dan batuk yang berdampak pada kualitas kesehatan penyintas COVID-19 (Kamal, M. et al. 2020) (Fahriani, M. et al. 2021) (Khairsyaf, O. et al. 2022) (Yu, Z. et al 2023)

Penelitian yang dilakukan oleh Fernández-de-Las-Peñas dkk (2022) menunjukkan dalam waktu 7 bulan setelah dirawat di rumah sakit, hampir 70% penyintas COVID-19 mengalami kelelahan dan sesak napas dan sebanyak 45% mengalami kesulitan dalam menjalankan rutinitas sehari-sehari sehingga mengganggu kualitas hidup penyintas COVID-19. 

Dampak Paparan Polusi Udara pada Penyintas COVID-19

Menurut Ciencewicki (2007), paparan polusi udara dapat melemahkan sistem pertahanan tubuh, sehingga tubuh lebih rentan terkena infeksi penyakit yang berhubungan dengan pernapasan. 

Jika paparan ini terjadi pada penyintas COVID-19 secara berlebihan justru dapat memperburuk kondisi kesehatan pernapasan terutama penyintas COVID-19 dibandingkan dengan orang biasa yang tidak pernah menderita COVID-19. 

Diungkapkan dalam penelitian Yu (2023) bahwa pajanan polusi udara yang berkepanjangan pada Long Covid semakin meningkatkan risiko berupa penurunan fungsi indera penciuman dan perasa, dyspnea (sesak nafas), dan rasa lelah yang berlebih. 

Kesimpulannya adalah penyintas COVID-19 lebih rentan terkena penyakit pernapasan yang dapat disebabkan oleh paparan polusi udara yang berlebihan. 

Upaya Kesehatan yang Dapat Dilakukan

Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan oleh penyintas COVID-19 untuk menghindari penyakit pernapasan, masyarakat penyintas COVID-19 tetap bisa melakukan berbagai upaya pencegahan penyakit pernapasan, di antaranya: 

1. Hindari paparan udara secara langsung

Hindari aktivitas luar ruangan saat polusi udara tinggi, terutama pada hari-hari yang berdebu atau berpolusi.

2. Gunakan masker dengan tepat

Gunakan masker wajah yang efektif untuk melindungi diri dari partikel-partikel polusi udara saat berada di luar ruangan. Menurut American Medical Association, disarankan menggunakan masker berkualitas tinggi seperti masker KN95 atau N95 yang mampu memberikan perlindungan lebih terhadap partikel kecil dari polusi udara, dibandingkan dengan masker kain biasa.

3. Konsultasikan dengan dokter

Penyintas COVID-19 sebaiknya berkonsultasi dengan dokter mereka secara berkala untuk memantau kesehatan paru-paru, jantung, dan sistem pernapasan mereka.

Dengan mengetahui bahaya polusi udara yang terus mengancam kesehatan pernapasan para penyintas COVID-19 yang lebih rentan, apa saja persiapan yang sudah anda lakukan?

Penulis: Muhammad Qeis Yahya Arifin, Rafly Indra Kusuma

Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun