Mohon tunggu...
Qanita Zulkarnain
Qanita Zulkarnain Mohon Tunggu... Lainnya - Magister Psikologi

Psychology Undergraduate and Psychometrics Graduate.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Layanan Konsultasi dan Tes Psikologi Online

27 Februari 2019   11:49 Diperbarui: 8 April 2019   18:05 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Teknologi informasi dan komunikasi cenderung berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Sejak dunia mengenal arus pertukaran data dan informasi bernama internet, segalanya terlihat lebih mudah diraih. Jarak bukan lagi masalah, individu dapat berkomunikasi tanpa harus menempuh ruang dan waktu tertentu. 

Di era serba praktis ini, psikolog, ilmuwan psikologi, bahkan pelajar psikologi pun menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Hal ini dapat dilihat dari internet sebagai wadah berbagi-menerima-mencari informasi seputar keilmuan psikologi guna menambah wawasan, melengkapi tugas,  sampai mengetahui kasus-kasus dan perkembangan terkini dalam bidang psikologi. Tidak hanya itu, internet juga sangat efektif digunakan sebagai sarana komunikasi. 

Mulai dari komunikasi antar rekan sejawat, antar pelajar psikologi,antar pelajar dan profesional, sampai antar psikolog dan klien. Komunikasi psikolog dan klien tidak hanya sebatas bertukar surel melainkan dalam beberapa tahun belakangan terlihat banyak layanan psikologi online yang menawarkan jasa psikologi seperti konsultasi bahkan tes psikologi.

Maraknya penggunaan layanan psikologi online dapat dilihat dari jumlah pengunjung salah satu mesin pencari tersohor di internet, Google. Dilansir dari GoogleTrends, situs pelacak kata kunci yang dipakai pengguna dalam mencari informasi, terlihat kata kunci seperti "psikolog online gratis", "tes psikologi online", dan "konsultasi online" cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Dengan mengetik beberapa contoh kata kunci tersebut, didapatkan banyak situs konsultasi dengan psikolog dan situs tes psikologi. Mulai dari situs-situs khusus untuk konsultasi sampai situs umum yang menyediakan rubrik konsultasi. 

Kebanyakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan untuk konsultasi dengan psikolog adalah mereka yang berprofesi sebagai psikolog maupun ilmuwan psikologi, bahkan beberapa dari mereka mencantumkan nomor Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP). 

Namun ditemukan juga SDM yang tidak berlatar pendidikan psikologi sama sekali, seperti pada salah satu situs konsultasi online; tanyapsikolog.com. 

Pada situs ini, ditemukan beberapa psikolog, namun kuantitas yang tidak berlatar belakang psikolog lebih tinggi karena SDM tidak harus memiliki latar belakang pendidikan psikologi untuk membantu klien.

Tidak hanya situs-situs penyedia layanan konsultasi psikologi, akhir-akhir ini baru diluncurkan aplikasi konsultasi bersama psikolog untuk smartphone berbasis android bernama Riliv. Aplikasi yang dibuat Audrey Maximillian Herli, salah satu lulusan Sistem Informasi Universitas Airlangga Surabaya ini mengusung konsep "curhat sebagai anonim". 

Maxi, sebagaimana ia dipanggil, merasa prihatin dengan banyaknya kasus bunuh diri di seluruh penjuru dunia akibat depresi. Riliv sendiri menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan ditangani oleh psikolog (expert reliever) dan mahasiswa psikologi (regular reliever) dimana mahasiswa psikologi dengan syarat minimal sudah lulus mata kuliah konseling  ini hanya dapat mendengarkan dan merespon klien, tapi solusi tetap hanya boleh diberikan oleh psikolog.

Konsultasi atau tes psikologi melalui internet tentu saja banyak diminati netizen (warga internet) karena praktis dan relatif murah. Untuk biaya, baik situs maupun aplikasi penyedia layanan konsultasi dengan psikolog online pada umumnya tidak memungut biaya dari klien melainkan dari iklan yang terpasang dengan pengelolaan bersama. 

Hal ini dapat dianggap situs tersebut disamakan posisinya sebagai lembaga, dimana lembaga dapat menerima imbalan secara tidak langsung melalui iklan yang diklik klien. Oleh karena itu, hal ini dapat  saja dianggap tidak melanggar Pasal 33 Kode Etik HIMPSI yang berbunyi:

Pasal 33

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjunjung tinggi profesionalitas dan senantiasa terus meningkatkan kompetensinya. Berkaitan dengan hal tersebut Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi perlu dihargai dengan imbalan sesuai profesionalitas dan kompetensinya. Pengenaan biaya atas layanan psikologi kepada pengguna jasa perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi harus disesuaikan dengan keahlian dan kewenangan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, dengan kewajiban untuk mengutamakan dasar-dasar profesional.

Namun, jika situs-situs tersebut dianggap lembaga, tentunya wajib memiliki SIPP. Namun pada kenyataannya, lebih banyak situs yang tidak memiliki SIPP tersebut.

Dalam hal ini, terjadi ambiguitas dalam pemaknaan  situs-situs konsultasi tersebut. Jika situs-situs tersebut hanya dianggap sebagai tempat netizen mencurahkan isi hati dan mendapatkan saran secara acak, tentu saja tak membutuhkan SIPP. Tetapi apabila situs tersebut menggunakan jasa profesional psikolog/ilmuwan psikologi, situs tersebut dapat diibaratkan sebagai lembaga penyedia jasa layanan psikologi yang wajib memiliki SIPP.

Fungsi SIPP sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas psikolog di Indonesia, memberi kontribusi pengetahuan baru dalam bidang keilmuan psikologi, perlindungan untuk psikolog, dan melindungi masyarakat dari praktek psikologi yang tidak benar. Oleh karena itu, SIPP perlu dimiliki oleh penyedia jasa layanan psikologi.

Selain fasilitas konsultasi, banyak situs lain yang menawarkan tes psikologi online yang mengundang banyak kontroversi lantaran situs-situs tersebut kebanyakan tidak berada dibawah psikolog yang tentu saja menyalahi kode etik. Bahkan seseorang dengan latar belakang pendidikan psikologi seperti ilmuwan psikologi dan bukan seseorang yang memiliki sebutan psikolog tidak dapat melakukan tes dengan alat psikologi, apalagi sesorang yang hanya mempelajari psikologi secara otodidak.

Ilmuwan psikologi tidak boleh melakukan tes psikologi dengan menggunakan alat tes dan memberikan hasil asesmen, ilmuwan psikologi hanya sebatas pengadministrasianasesmen bukan sebagai penyelenggara asesmen.

Hal ini tercantum dalam Kode Etik HIMPSI Pasal 62 ayat (1) dan (2) tentang Dasar Asesmen:

Pasal 62

Asesmen Psikologi adalah prosedur evaluasi yang dilaksanakan secara sistematis. Termasuk didalam asesmen psikologi adalah prosedur observasi, wawancara, pemberian satu atau seperangkat instrumen atau alat tes yang bertujuan untuk melakukan penilaian dan/atau pemeriksaan psikologi

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis.

(2) Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psiko-logis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan.

Pada dasarnya, layanan konsultasi bersama psikolog dan tes psikologi secara online merupakan inovasi yang praktis dan banyak diminati pengguna jasa layanan psikologi. Sangat disayangkan pelaksanaannya tidak diatur secara khusus dalam Kode Etik HIMPSI sehingga banyak hal yang diragukan legalitasnya.

Alangkah baiknya jika HIMPSI mempertimbangkan situs-situs penyedia jasa layanan psikologi yang beredar dan mengatur otoritasnya.

  • DAFTAR PUSTAKA
  • HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. (Jakarta : HIMPSI)

---

((Ditulis sebagai Tugas Kuliah dengan Tema Umum: Penerapan Kode Etik Psikologi di Indonesia pada tahun 2016))

((Sumber gambar: https://www.all-about-psychology.com/The_All_About_Psychology_Newsletter-psychology-newsletter-may2013.html))

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun