(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan observasi, wawancara, penggunaan alat instrumen tes sesuai dengan kategori dan kompetensi yang ditetapkan untuk membantu psikolog melakukan pemeriksaan psikologis.
(2) Laporan hasil pemeriksaan psikologis yang merupakan rangkuman dari semua proses asesmen, saran dan/atau rekomendasi hanya dapat dilakukan oleh kompetensinya, termasuk kesaksian forensik yang memadai mengenai karakteristik psiko-logis seseorang hanya setelah Psikolog yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kepada individu untuk membuktikan dugaan diagnosis yang ditegakkan.
Pada dasarnya, layanan konsultasi bersama psikolog dan tes psikologi secara online merupakan inovasi yang praktis dan banyak diminati pengguna jasa layanan psikologi. Sangat disayangkan pelaksanaannya tidak diatur secara khusus dalam Kode Etik HIMPSI sehingga banyak hal yang diragukan legalitasnya.
Alangkah baiknya jika HIMPSI mempertimbangkan situs-situs penyedia jasa layanan psikologi yang beredar dan mengatur otoritasnya.
- DAFTAR PUSTAKA
- HIMPSI. 2010. Kode Etik Psikologi Indonesia. (Jakarta : HIMPSI)
---
((Ditulis sebagai Tugas Kuliah dengan Tema Umum: Penerapan Kode Etik Psikologi di Indonesia pada tahun 2016))
((Sumber gambar: https://www.all-about-psychology.com/The_All_About_Psychology_Newsletter-psychology-newsletter-may2013.html))
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H