Mohon tunggu...
Qalbi
Qalbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

15 Desember 2023   18:15 Diperbarui: 15 Desember 2023   18:15 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abdul Wahhab Khallaf memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya Ilmu Ushul al-Fiqh  

. Memelihara agama (hifzh al-din) 

. Memelihara jiwa (hifzh al-nafs) 

. Memelihara akal (hifzh al-aql) 

. Memelihara keturunan (hifzh al-nasl) 

. Memelihara harta (hifzh al-mal) 

Peluang dan Tantangan Hukum Pidana Islam di Indonesia  

Harapan untuk mengembangkan syariat Islam di Indonesia sudah lama terniatkan, sejak hukum pidana positif berkembang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda. Para perumus bangsa (The Founding Fathers) kita sudah merencanakan untuk diberlakukannya syariat Islam di Indonesia. Namun, dengan mendasarkan pada pluralitas penduduk Indonesia, rencana itu tidak terwujud dan kemudian menjadian Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Ada beberapa hal yang membuat hukum pidana Islam semakin penting (urgent) untuk dipelajari; Pertama, kepentingan akademis. Kedua, kepentingan praktis. Ketiga, meningkatnya aspirasi di daerah terhadap hukum Islam. Keempat, pentingnya mencari konsepkonsep hukum baru.  

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga sekarang ini masih merupakan warisan dari pemerintahan Hindia Belanda. Sejak awal abad ke-19 Hindia Belanda memberlakukan kodifikasi hukum pidana yang pada mulanya masih pluralistis, yakni Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Eropa dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang-orang Bumiputra serta yang dipersamakan (inlanders). Mulai tahun 1918 di Indonesia diberlakukan satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk seluruh golongan yang ada di Hindia Belanda (unifikasi hukum pidana) hingga sekarang.13 Sejak Indonesia merdeka kitab hukum pidana itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP dinyatakan berlaku melalui dasar konstitusional pasal II dan IV Aturan Peralihan UUD 1945 dengan Undang-undang No. 1 tahun 1946. 

Dalam pasal III disebutkan bahwa perkataan Nederlansch-Indie atau 

Nederlandsch-Indisch (e) (en) harus dibaca dengan "Indonesie" atau "Indonesche", yang selanjutnya menjadi Indonesia. Dalam pasal VI (1) dinyatakan bahwa Wetboek van Strafrecht voor NederlandschIndie diubah menjadi Wetboek van Strafrecht. Kemudian dalam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun