Mohon tunggu...
Qalbi
Qalbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas pamulang

Fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam di Indonesia

15 Desember 2023   18:15 Diperbarui: 15 Desember 2023   18:15 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan hukum pidana Islam di Indonesia juga harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum pidana Islam di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila dan UUD 1945.

Penting untuk dicatat bahwa hukum pidana Islam di Indonesia tidak berlaku secara universal di seluruh wilayah Indonesia. Hukum pidana Islam hanya berlaku di daerah-daerah yang telah menetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hukum pidana Islam.

Demikianlah pendahuluan singkat mengenai hukum pidana Islam di Indonesia. Penting untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari sumber-sumber yang terpercaya dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Definisi Hukum Islam  

Hukum pidana Islam sering disebut dengan fikih jinayah. Fikih jinayah terdiri dari dua kata. Fikih secara bahasa berasal dari lafal faqiha, yafqahu fiqhan, yang berarti mengerti dan paham. Pengertian fikih secara istilah yang dikemukakan oleh Abdul 

Wahab Khallaf adalah Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fikih adalah himpunan hukum- hukum syara yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan. Adapun jinayah secara istilah sebagai mana yang di kemukakan oleh Abdul Qadir Audah yaitu: Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, atau lainnya. 

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Abd al Qodir Audah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Secara umum, pengertian jinayat sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dari beberapa pendapat dapat disimpulkan bahwa Tindak pidana dalam hukum Islam disebut dengan jinayah yakni suatu tindakan yang dilarang oleh syara (Al Quran dan Hadis) karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan dan akal (intelegensia). Pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang dan dalam pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Umumnya para fuqaha menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan- perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. 

Konsep Pemberlakuan Hukum Pidana Islam 

 Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil alQuran dan Hadis. Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun