Dari sisi Mens Rea, Sofyan Basir memiliki niat atau kesadaran kriminal bahwa tindakannya adalah salah dan melanggar hukum. Dia dengan sengaja mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan memuluskan proyek tersebut. Kesadaran akan risiko tindakannya terlihat jelas, namun ia tetap memilih melanjutkan tindakan tersebut meskipun tahu bahwa itu bisa berisiko tinggi terhadap karier dan reputasinya. Ini menunjukkan bahwa dia bertindak dengan niat jahat dan kesadaran penuh bahwa perbuatannya ilegal.
- Kasus Penggelapan Dana Jiwasraya
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Actus Reus melibatkan tindakan para petinggi perusahaan yang melakukan investasi tidak bertanggung jawab dan tidak wajar di saham-saham berkinerja buruk, serta memanipulasi laporan keuangan. Tindakan fisik ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan nasabah. Penggelapan dana terjadi melalui tindakan pengalihan dana nasabah dan investasi yang berisiko tinggi tanpa pertimbangan yang wajar.
Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari niat jahat para petinggi perusahaan yang dengan sengaja membuat keputusan investasi yang buruk dan memanipulasi laporan keuangan untuk keuntungan pribadi. Mereka mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan nasabah, namun tetap melakukannya. Kelalaian berat juga terlihat karena mereka mengabaikan standar kewajaran dalam pengelolaan dana nasabah, menunjukkan kesadaran bahwa tindakan mereka sangat berisiko dan salah.
- Kasus Pelanggaran Lingkungan oleh PT Freeport Indonesia
Dalam kasus PT Freeport Indonesia, Actus Reus melibatkan tindakan perusahaan yang membuang limbah tambang secara tidak bertanggung jawab ke sungai atau laut tanpa pengolahan yang memadai, yang merusak ekosistem sekitar. Tindakan fisik ini melanggar peraturan lingkungan yang ketat dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan.
Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari kesadaran manajemen perusahaan akan risiko dan dampak negatif dari pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan benar. Mereka mengetahui bahwa tindakan ini dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya demi efisiensi biaya dan keuntungan operasional. Kelalaian berat juga terlihat karena mereka gagal mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, menunjukkan bahwa mereka mengabaikan kewajiban hukum dan moral mereka untuk melindungi lingkungan.
- Kasus Korupsi E-KTP
Kasus korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Indonesia yang terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek pengadaan E-KTP. Actus Reus dalam kasus ini mencakup tindakan fisik seperti manipulasi anggaran, penggelembungan biaya proyek, dan pengaturan pemenang tender yang tidak sah. Tindakan ini dilakukan melalui kesepakatan antara para pejabat dan pihak swasta untuk mengatur proyek sedemikian rupa sehingga sebagian anggaran bisa dialihkan ke kantong pribadi mereka.
Mens Rea terlihat dari niat jahat para pelaku yang dengan sengaja merancang dan melaksanakan skema korupsi ini. Para pejabat mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan akan merugikan negara serta masyarakat, namun tetap melakukannya untuk keuntungan pribadi. Kesadaran dan niat jahat ini ditunjukkan oleh perencanaan yang matang dan kolusi dengan pihak lain untuk memanipulasi proyek pengadaan E-KTP.
- Kasus Korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melibatkan sejumlah bank dan pejabat yang menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi 1997-1998. Actus Reus dalam kasus ini mencakup tindakan fisik seperti pengajuan klaim palsu, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau korporasi yang tidak terkait dengan tujuan bantuan, dan manipulasi laporan keuangan.
Dari kesadaran dan niat jahat para pelaku yang menyadari bahwa mereka menyalahgunakan dana bantuan dan melanggar hukum. Para pelaku dengan sengaja memalsukan laporan dan klaim untuk mendapatkan dana yang seharusnya tidak mereka terima. Kesadaran akan dampak negatif dari tindakan ini terhadap perekonomian dan hukum negara menunjukkan niat jahat dan ketidakpedulian terhadap hukum.
- Kasus Bank Century
Dalam kasus Bank Century, tindakan fisik yang melanggar hukum (Actus Reus) melibatkan penyalahgunaan dana talangan (bailout) senilai triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan bank tersebut dari krisis. Tindakan meliputi penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, dan pemberian kredit yang tidak wajar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bank dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu, menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Mens Rea terlihat dari niat jahat para pelaku yang dengan sadar dan sengaja menyalahgunakan dana talangan tersebut. Para pelaku mengetahui bahwa tindakan mereka adalah ilegal dan berpotensi merugikan negara dan nasabah bank, namun mereka tetap melakukannya demi keuntungan pribadi dan kelompok. Kesadaran penuh akan risiko dan dampak dari tindakan tersebut menunjukkan bahwa mereka bertindak dengan niat kriminal yang jelas.
- Kasus Hambalang