Mohon tunggu...
Puwan Muda Muawanah 121211059
Puwan Muda Muawanah 121211059 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Dian Nusantara

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Sarjana Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Forensik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 10 : "Eduward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

19 Juni 2024   21:57 Diperbarui: 19 Juni 2024   21:57 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hubungan teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Istilah actus reus dan mens rea yang dikembangkan dalam Hukum Inggris berasal dari asas yang dikemukakan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea, yang artinya: "suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali (mereka) pikiran juga bersalah" oleh karena itu, ujian umum atas rasa bersalah adalah ujian yang memerlukan bukti kesalahan, kesalahan, atau ketercelaan baik dalam pikiran maupun tindakan.

Dalam konteks hukum pidana, konsep "Actus Reus" dan "Mens Rea" adalah komponen penting untuk menentukan tanggung jawab kriminal seseorang, termasuk dalam kasus yang melibatkan pelaku bisnis (business villains) di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai kedua konsep tersebut:

Actus Reus/dokpri
Actus Reus/dokpri
Actus Reus

Actus Reus adalah tindakan fisik atau perilaku yang dilarang oleh hukum pidana. Dalam konteks pelaku bisnis di Indonesia, Actus Reus dapat mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan dalam lingkungan bisnis, seperti:

  • Korupsi: Misalnya, memberi atau menerima suap untuk memperoleh keuntungan bisnis atau mempengaruhi keputusan pemerintah.
  • Penipuan (Fraud): Melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen, investor, atau mitra bisnis, seperti memanipulasi laporan keuangan atau menjual produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
  • Penggelapan: Mengambil uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Pelanggaran Lingkungan: Melakukan tindakan yang merusak lingkungan, seperti pembuangan limbah berbahaya tanpa izin.
  • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Melakukan praktik bisnis yang tidak sehat seperti kartel, pengaturan harga, atau upaya lainnya untuk memonopoli pasar.

Mens Rea/dokpri
Mens Rea/dokpri
Mens Rea

Mens Rea adalah niat atau kesadaran pelaku pada saat melakukan tindakan yang melanggar hukum (Actus Reus). Dalam kasus pelaku bisnis di Indonesia, Mens Rea menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengetahuan dan niat jahat atau lalai dalam melakukan tindakan kriminal tersebut. Contoh-contoh Mens Rea meliputi:

  • Niat Sengaja (Intention): Pelaku bisnis dengan sengaja melakukan tindakan kriminal, misalnya dengan merencanakan dan mengeksekusi penipuan terhadap investor.
  • Kesadaran akan Risiko (Recklessness): Pelaku menyadari bahwa tindakannya berisiko melanggar hukum atau merugikan orang lain, tetapi tetap melakukannya. Misalnya, membuang limbah berbahaya tanpa pengolahan meskipun tahu hal itu ilegal.
  • Kelalaian Berat (Gross Negligence): Pelaku tidak mematuhi standar kewajaran dalam menjalankan bisnisnya, sehingga menyebabkan kerugian atau pelanggaran hukum. Misalnya, mengabaikan peraturan keselamatan kerja yang menyebabkan kecelakaan fatal.
  • Pengetahuan (Knowledge): Pelaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum, namun tetap melakukannya. Contohnya, memalsukan dokumen untuk mendapatkan izin operasi.

Kebijakan UU yang mengatur Actus Reus, Mens Rea di Indonesia
Kebijakan UU yang mengatur Actus Reus, Mens Rea di Indonesia
Kebijakan Undang-Undang yang Mengatur tentang Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia

Di Indonesia, hukum pidana yang mengatur tentang Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks kejahatan bisnis mencakup berbagai undang-undang, seperti:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001): Mengatur tentang tindakan korupsi dan hukuman bagi pelakunya.
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Mengatur tentang penipuan terhadap konsumen.
  • Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009): Mengatur tentang pelanggaran lingkungan.
  • Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999): Mengatur tentang tindakan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Para penegak hukum di Indonesia harus membuktikan adanya Actus Reus dan Mens Rea untuk memastikan bahwa seseorang atau korporasi bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan bisnis yang dilakukan. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti yang cukup dan memastikan bahwa semua elemen dari kejahatan yang dituduhkan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia/dokpri
Kasus yang melibatkan Actus Reus dan Mens Rea di Indonesia/dokpri
Kasus yang Melibatkan Actus Reus dan Mens Rea dalam Business Villains di Indonesia
  • Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1 (Sofyan Basir)

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), tindakan fisik yang melanggar hukum atau Actus Reus terlihat dari peran aktifnya dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak swasta yang ingin memberikan suap dan pejabat PLN serta anggota DPR untuk melancarkan proyek PLTU Riau-1. Tindakan ini mencakup mengatur dan menghadiri pertemuan, menerima uang suap, dan memberikan rekomendasi atau persetujuan yang bertujuan untuk menguntungkan pihak-pihak yang terlibat dalam suap tersebut.

Dari sisi Mens Rea, Sofyan Basir memiliki niat atau kesadaran kriminal bahwa tindakannya adalah salah dan melanggar hukum. Dia dengan sengaja mengatur dan memfasilitasi pertemuan tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan memuluskan proyek tersebut. Kesadaran akan risiko tindakannya terlihat jelas, namun ia tetap memilih melanjutkan tindakan tersebut meskipun tahu bahwa itu bisa berisiko tinggi terhadap karier dan reputasinya. Ini menunjukkan bahwa dia bertindak dengan niat jahat dan kesadaran penuh bahwa perbuatannya ilegal.

  • Kasus Penggelapan Dana Jiwasraya

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Actus Reus melibatkan tindakan para petinggi perusahaan yang melakukan investasi tidak bertanggung jawab dan tidak wajar di saham-saham berkinerja buruk, serta memanipulasi laporan keuangan. Tindakan fisik ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan dan nasabah. Penggelapan dana terjadi melalui tindakan pengalihan dana nasabah dan investasi yang berisiko tinggi tanpa pertimbangan yang wajar.

Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari niat jahat para petinggi perusahaan yang dengan sengaja membuat keputusan investasi yang buruk dan memanipulasi laporan keuangan untuk keuntungan pribadi. Mereka mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan nasabah, namun tetap melakukannya. Kelalaian berat juga terlihat karena mereka mengabaikan standar kewajaran dalam pengelolaan dana nasabah, menunjukkan kesadaran bahwa tindakan mereka sangat berisiko dan salah.

  • Kasus Pelanggaran Lingkungan oleh PT Freeport Indonesia

Dalam kasus PT Freeport Indonesia, Actus Reus melibatkan tindakan perusahaan yang membuang limbah tambang secara tidak bertanggung jawab ke sungai atau laut tanpa pengolahan yang memadai, yang merusak ekosistem sekitar. Tindakan fisik ini melanggar peraturan lingkungan yang ketat dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan.

Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari kesadaran manajemen perusahaan akan risiko dan dampak negatif dari pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan benar. Mereka mengetahui bahwa tindakan ini dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya demi efisiensi biaya dan keuntungan operasional. Kelalaian berat juga terlihat karena mereka gagal mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku, menunjukkan bahwa mereka mengabaikan kewajiban hukum dan moral mereka untuk melindungi lingkungan.

  • Kasus Korupsi E-KTP

Kasus korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Indonesia yang terlibat dalam penggelembungan anggaran proyek pengadaan E-KTP. Actus Reus dalam kasus ini mencakup tindakan fisik seperti manipulasi anggaran, penggelembungan biaya proyek, dan pengaturan pemenang tender yang tidak sah. Tindakan ini dilakukan melalui kesepakatan antara para pejabat dan pihak swasta untuk mengatur proyek sedemikian rupa sehingga sebagian anggaran bisa dialihkan ke kantong pribadi mereka.

Mens Rea terlihat dari niat jahat para pelaku yang dengan sengaja merancang dan melaksanakan skema korupsi ini. Para pejabat mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan akan merugikan negara serta masyarakat, namun tetap melakukannya untuk keuntungan pribadi. Kesadaran dan niat jahat ini ditunjukkan oleh perencanaan yang matang dan kolusi dengan pihak lain untuk memanipulasi proyek pengadaan E-KTP.

  • Kasus Korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melibatkan sejumlah bank dan pejabat yang menyalahgunakan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi 1997-1998. Actus Reus dalam kasus ini mencakup tindakan fisik seperti pengajuan klaim palsu, penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau korporasi yang tidak terkait dengan tujuan bantuan, dan manipulasi laporan keuangan.

Dari kesadaran dan niat jahat para pelaku yang menyadari bahwa mereka menyalahgunakan dana bantuan dan melanggar hukum. Para pelaku dengan sengaja memalsukan laporan dan klaim untuk mendapatkan dana yang seharusnya tidak mereka terima. Kesadaran akan dampak negatif dari tindakan ini terhadap perekonomian dan hukum negara menunjukkan niat jahat dan ketidakpedulian terhadap hukum.

  • Kasus Bank Century

Dalam kasus Bank Century, tindakan fisik yang melanggar hukum (Actus Reus) melibatkan penyalahgunaan dana talangan (bailout) senilai triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan bank tersebut dari krisis. Tindakan meliputi penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, dan pemberian kredit yang tidak wajar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bank dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Mens Rea terlihat dari niat jahat para pelaku yang dengan sadar dan sengaja menyalahgunakan dana talangan tersebut. Para pelaku mengetahui bahwa tindakan mereka adalah ilegal dan berpotensi merugikan negara dan nasabah bank, namun mereka tetap melakukannya demi keuntungan pribadi dan kelompok. Kesadaran penuh akan risiko dan dampak dari tindakan tersebut menunjukkan bahwa mereka bertindak dengan niat kriminal yang jelas.

  • Kasus Hambalang

Kasus Hambalang melibatkan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor. Actus Reus mencakup penggelembungan anggaran, pemberian suap, manipulasi tender, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan proyek. Tindakan fisik ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar dan proyek yang mangkrak.

Mens Rea dalam kasus ini tampak dari kesengajaan dan niat jahat para pelaku yang terlibat dalam manipulasi anggaran dan pemberian suap. Mereka sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan merugikan negara, tetapi tetap melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan politik. Niat kriminal mereka terlihat dari perencanaan yang matang dan kolusi dengan berbagai pihak untuk memuluskan aksi korupsi.

  • Kasus Enron

Kasus Enron adalah skandal akuntansi besar di Amerika Serikat, namun memberikan pelajaran penting bagi dunia bisnis internasional, termasuk Indonesia. Actus Reus melibatkan pemalsuan laporan keuangan untuk menutupi kerugian perusahaan, praktik akuntansi kreatif yang menyesatkan, dan penipuan terhadap investor dan karyawan. Tindakan fisik ini dilakukan untuk mempertahankan harga saham Enron yang tinggi secara artifisial.

Kesadaran dan niat para eksekutif Enron yang dengan sengaja memanipulasi laporan keuangan dan menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya. Mereka tahu bahwa tindakan ini ilegal dan akan menyebabkan kerugian besar bagi investor dan karyawan, namun mereka tetap melakukannya demi menjaga citra perusahaan dan keuntungan pribadi. Kesadaran penuh dan niat untuk menipu menunjukkan niat jahat yang jelas.

  • Kasus BCA

Kasus Bank Central Asia (BCA) yang melibatkan Anthony Salim pada 1997 di Indonesia terkait dengan dugaan penyelewengan dana BLBI yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan bank dari krisis moneter. Actus Reus melibatkan pengalihan dana BLBI ke rekening pribadi atau perusahaan lain yang tidak berhak menerimanya, serta manipulasi data dan informasi untuk menutupi tindakan tersebut.

Mens Rea dapat dilihat dari niat jahat dan kesadaran para pelaku yang dengan sengaja menyelewengkan dana BLBI demi keuntungan pribadi dan korporasi. Mereka mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian nasional, namun tetap melakukannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Kesadaran dan niat jahat ini ditunjukkan melalui tindakan manipulasi dan penyembunyian informasi yang sistematis.

  • Kasus Panama Papers

Pada kasus Panama Papers mengungkap penggunaan perusahaan cangkang (shell companies) oleh individu dan perusahaan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk menghindari pajak dan menyembunyikan kekayaan. Actus Reus dalam kasus ini meliputi pembentukan perusahaan cangkang, penyembunyian aset, dan penghindaran kewajiban pajak melalui struktur keuangan yang rumit dan tersembunyi.

Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari kesadaran dan niat para pelaku yang dengan sengaja menggunakan perusahaan cangkang untuk menghindari pajak dan menyembunyikan kekayaan mereka. Para pelaku mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan etika, namun tetap melakukannya untuk mengurangi beban pajak dan melindungi aset mereka dari deteksi otoritas pajak. Niat jahat ini ditunjukkan melalui perencanaan dan pelaksanaan strategi keuangan yang kompleks dan tersembunyi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun