Mohon tunggu...
Putut Daerobi
Putut Daerobi Mohon Tunggu... Freelancer - Bukan apa apa, hanya apa adanya

hidup adalah pergerakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Bagaimana Membangun Lingkungan Ramah Anak?

11 September 2021   18:31 Diperbarui: 15 September 2021   20:30 2481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak bermain | Dokumentasi pribadi

Menyediakan lingkungan bermain yang ramah anak, merupakan sebuah keharusan bagi para orang tua. Agar anak bisa leluasa bermain dengan aman dan nyaman.

Selain itu, yang juga sangat penting adalah peran orang tua dalam mengawasi anak. Agar bisa memastikan keamanan lingkungan bermainnya, juga memastikan permaian yang positif bagi anak.

Di sisi lain, mendapat lingkungan yang ramah anak, merupakan hak anak yang semestinya dapat dinikmati oleh anak anak. Agar mereka dapat tumbuh berkembang sehat secara fisik dan psikologisnya.

Anak yang terbiasa dengan lingkungan yang baik, ramah, ada rasa tanggung jawab, menghormati dan saling menyayangi, akan membentuk karakternya. Dan akan terbawa sampai ia beranjak dewasa saat ia disekolah, maupun dalam kehidupan yang lebih luas di masyarakat.

Sebaliknya, lingkungan anak tempat tumbuh kembang yang tidak ramah, suasana tidak jujur, sering mendapat kekerasan fisik maupun non fisik (menyakiti fisik anak, memarahi dengan nada keras, mengancam, dsb) juga akan berpengaruh negatif pada perilaku anak kelak dalam kehidupan yang lebih luas.

Persoalannya kemudian, masih banyak orang tua dan ataupun lingkungan belum memiliki kesadaran kolektif, mengenai pentingnya membangun lingkungan yang ramah anak.

Dalam hal anak mengalami kecelakaan saat bermain, anak disalahkan karena tidak berhati-hati. 

Ketika anak tak sengaja menyenggol gelas di atas meja kemudian pecah, anak disalahkan karena ceroboh dan lain sebagainya.

Padahal, apapun kesalahan bahkan kecelakan yang terjadi pada anak, itu adalah kesalahan orang tua. 

Karena bagaimanapun namanya juga masih anak anak, ia masih berada dalam tanggung jawab pengawasan orang tua.

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebutan anak itu sampai ia berusia 18 tahun. Setiap anak wajib dilindungi dari berbagai bentuk perlakuan, yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun