Mohon tunggu...
Fadhilah Putri
Fadhilah Putri Mohon Tunggu... -

Akuntansi Syariah 3 Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sewa Menyewa Tenaga Kerja

2 Maret 2019   22:29 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:56 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: uninassau.edu.br

Selamat pagi, siang, sore, dan malam semua.. 

Dan selamat datang di page saya tentunya. Disini saya akan membahas tentang materi Hadist Ekonomi dalam bab yang bertemakan Jasa dan Sewa Menyewa. 

Pertama, kita harus tau apa itu jasa dan sewa. Jasa adalah suatu aktivitas ekonomi dimana seseorang yang memberi jasa berinteraksi dengan konsumen atau dengan barang milik konsumen itu sendiri tanpa bertukar hak kepemilikan. Sedangkan "Sewa" dan "Menyewa", kata "sewa" berarti pemakaian sesuatu dengan membayar uang sewa.1 Sedangkan kata "menyewa" berarti memakai dengan membayar uang sewa.2 Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah, yang artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Jadi ,sewa menyewa adalah suatu aktivtas meminjamkan suatu barang, tempat, tanah, atau kendaraan  dengan perjanjian sekaligus jaminan yang disepakati oleh kedua belah pihak dan pihak yang meminjam memberi upah kepada pihak yang memberi pinjaman barang. 

Karena kita sebagai makhluk hidup tentunya hidup saling berketergantungan dengan makhluk hidup lainnya tertama manusia. Didunia ini tidak semua manusia mempunyai rumah, kendaraan, atau barang lainnya juga sebagian dari mereka tidak sanggup membelinya maka dari itu sewa menyewa ada dan dibolehkan dalam Islam sekalipun untuk berbagi manfaat dan nikmat dari barang tersebut.

Namun, dalam Islam sewa menyewa itu suatu akad. Dalam istilah hukum Islam,orang yang menyewakan itu disebu dengan mu'ajir dan yang menyewa disebut dengan musta'jir. 

Dalam sewa menyewa tenaga kerja saya menggunakan salah satu hadist dari hadist shahih Bukhari yaitu :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ (رَوَاهُ الْبُخَاِرى)

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari). (Kisahhikmah.com

Nah, disini semua umat muslim didunia tau kalau Allah itu Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Tapi pada hari qiyamat nanti ada 3 golongan orang yang akan Allah musuhi atau perangi. Seperti yang pertama adalah "seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya ". Maksudnya adalah orang yang curang dalam bermuamalah.. Ya termasuk juga pendusta. Kita semua tau kalau pendusta masuk dalam kategori orang munafik dan orang munafik itu golongan yang tidak disukai oleh Allah Swt. Sangat berbahaya bagi kita kalau di hari qiyamat termasuk orang yang munafik. 

Kembali lagi pada potongan hadist diatas itu seperti seorang pengusaha sedang ingin mempekerjakan seorang karyawan untuk kemajuan dan tentu saja keuntungan bisnisnya. Lalu dapatlah dia seorang karyawan yang dia inginkan dan pada perjanjian awal terdapat kesepakatan bahwa sang karyawan akan mendapat gaji sebesar Rp 3jt perbulan dan bersumpah dengan asma Allah Swt. dengan syarat karyawan tersebut harus bekerja dengan target yang ditentukan. 

Setelah karyawan tersebut menyetujui karena niatnya hanya ingin mencari nafkah. Setelah bisnis sang pengusaha mulai maju dan mencapai keuntungan yang didapat, dia malah memberi upah kepada karyawan tersebut dengan nominal yang kurang dari perjanjian awal dengan tujuan dia ingin mengehemat pengeluaran keuangannya. 

Perilaku tersebut termasuk perilaku pendusta, pengingkar janji padahal ia sudah bersumpah atas asma Allah Swt., munafik. 

Selanjutnya, "seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya)". Sudah jelas disini contohnya seperti perbudakan atau perdagangan yang tentu saja ilegal dan bertentangan dalam hukum manapun. Tidak hanya jaman dulu, jaman sekarang pun banyak oknum-oknum berotal kriminal yang menculik orang hanya ingin dijual ke negara atau oknum lain misalnya dan korbannya untuk dijadikan budak saja tanpa dibayar upah. 

Dan sang penjual ini mendapat keuntungan dari hasil penjualan orang tersebut untuk bersenang-senang, atau untuk memenuhi kebutuhannya. Oknum seperti ini rela melakukan apa saja demi mendapatlan kenikmatan duniawi dan tidak memikirkan akhirat yang nanti kita akan kekal disana. Jadi lah Allah akan memusuhi orang-orang seperti itu. 

Lalu potongan hadist yang terakhir adalah "seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." Disini juga sudah jelas bahwa sang pekerja itu bekerja lalu mendapatkan hasil namun tidak dibayar sang bos. Kejadiannya ini mirip dengan potongan hadist pertama jadi tak perlu saya menjelaskan banyak tentang potongan hadist ini. (Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar BAB IJARAH (AKAD SEWA)) 

Maka dari itu ada pun rukun sewa menyewa tenaga kerja yang harus diikuti dalam fiqh muamalah agar nantinya tidak menjadi akad sewa yang haram, antara lain :

1. Aqid (penyewa dan yang disewa) Aqidani yaitu dua orang yang melakukan akad. Dalam hal ini orang yang menyewakan (mu'jir) dan orang menyewa (musta'jir).
Adapun syarat aqidani adalah kedua belah pihak yang melakukan akad yaitu dewasa dan tidak ada paksaan yang tidak dibenarkan menurut agama Islam. Sehubungan dengan syarat kedewasaan maka ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah akadnya anak-anak, meskipun mereka telah dapat membedakan yang baik dan yang buruk. Sedangkan yang tidak adanya unsur paksaan, maka apabilah salah satu pihak dipaksa menyewakan barangnya, maka sewa menyewa tidak
sah. 

2. Ma'qul alaih (upah dan manfaat) Ma'qud Alaih yaitu manfaat dan pembayaran (uang) sewa menyewa yang menjadi obyek sewa menyewa. (Hamzah Ya'qub, Kode Etika Dagang Menurut Islam, hal. 321) 

3. Sighat (ijab Kabul) Sewa menyewa berlangsung dengan ijab dan qabul. Pengertian dari
Ijab adalah ungkapan yang keluar terlebih dahulu dari dan salah satu dan pihak. Dan qabul, yang kedua. Dan ijab qabul tidak ada kepastian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada dalam akad dengan bertujuan dan mana bukan dengan kata-kata itu sendiri. (Afzalu Rahman,Dokrin Ekonomi Islam jilid 2,hal.180) 

Juga ada syarat tertentu yang di laksanakan dalam sewa menyewa tenaga kerja, yaitu :

1. Kerelaan dua belah pihak yang melaksanakan akad sewa tersebut

2. Mengetahui manfaat dari barang yang akan di akadkan agar nantinya tidak terjadi perseteruan

3. Objek yang di akadkan nanti harus memiliki manfaat agar bisa dinikmati dan memiliki kriteria syara'

4. Sesuatu yang dapat diserahkan saat disewakan serta kegunaannya. 

5. Tahu bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan sesuatu yang diharamkan. 

Juga menurut madzab Syafi'i dan Hambali, syarat untuk sewa menyewa yang harus dipenuhi dan diketahui adalah baligh. 

Dari pemaparan ini kita minimal tau hukumnya sewa menyewa tetutama tenaga kerja. Kita manusia memang saling ketergantungan dengan semua makhluk Allah di bumi, janganlah kita memperlakukan makhluk lain itu semena mena, karena kalau kita menyalahgunakan akad sewa itu bukan sesama manusia murka tapi Allah Swt. yang murka. Sang Penguasa Sang Pencipta Semesta Alam ini murka, habislah kita semua:) Jangan lupa senantiasa berbuata kebaikan kawan. Sekian dari saya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun