3. Objek yang di akadkan nanti harus memiliki manfaat agar bisa dinikmati dan memiliki kriteria syara'
4. Sesuatu yang dapat diserahkan saat disewakan serta kegunaannya.Â
5. Tahu bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan sesuatu yang diharamkan.Â
Juga menurut madzab Syafi'i dan Hambali, syarat untuk sewa menyewa yang harus dipenuhi dan diketahui adalah baligh.Â
Dari pemaparan ini kita minimal tau hukumnya sewa menyewa tetutama tenaga kerja. Kita manusia memang saling ketergantungan dengan semua makhluk Allah di bumi, janganlah kita memperlakukan makhluk lain itu semena mena, karena kalau kita menyalahgunakan akad sewa itu bukan sesama manusia murka tapi Allah Swt. yang murka. Sang Penguasa Sang Pencipta Semesta Alam ini murka, habislah kita semua:) Jangan lupa senantiasa berbuata kebaikan kawan. Sekian dari saya.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI