Mohon tunggu...
Fadhilah Putri
Fadhilah Putri Mohon Tunggu... -

Akuntansi Syariah 3 Institut Agama Islam Negeri Jember

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sewa Menyewa Tenaga Kerja

2 Maret 2019   22:29 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:56 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Objek yang di akadkan nanti harus memiliki manfaat agar bisa dinikmati dan memiliki kriteria syara'

4. Sesuatu yang dapat diserahkan saat disewakan serta kegunaannya. 

5. Tahu bahwa manfaat adalah hal yang mubah bukan sesuatu yang diharamkan. 

Juga menurut madzab Syafi'i dan Hambali, syarat untuk sewa menyewa yang harus dipenuhi dan diketahui adalah baligh. 

Dari pemaparan ini kita minimal tau hukumnya sewa menyewa tetutama tenaga kerja. Kita manusia memang saling ketergantungan dengan semua makhluk Allah di bumi, janganlah kita memperlakukan makhluk lain itu semena mena, karena kalau kita menyalahgunakan akad sewa itu bukan sesama manusia murka tapi Allah Swt. yang murka. Sang Penguasa Sang Pencipta Semesta Alam ini murka, habislah kita semua:) Jangan lupa senantiasa berbuata kebaikan kawan. Sekian dari saya. 

sumber: uninassau.edu.br
sumber: uninassau.edu.br

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun