Mohon tunggu...
Putri Wulandari
Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hobi saya Membaca buku/Saya berkepribadian ceria/konten favorit saya drakor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemahaman Dasar Hukum Islam Prinsip dan Aplikasinya dalam Kehidupan

13 Desember 2024   13:44 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel ini membahas prinsip dasar hukum Islam serta aplikasinya dalam kehidupan sehari- hari. Istilah "hukum Islam" tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an, akan tetapi konsep-konsep seperti syariat dan fiqih menjadi dasar pemahaman hukum dalam islam. Metode penelitian yang digunakan adalah ekspositori, dengan sumber data berasal dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut mencakup tauhid, keadilan, amar ma'ruf nahi mungkar, kebebasan, persamaan, ta'awun, toleransi dan musyawarah. Prinsip tauhid menegaskan bahwa semua manusia berada di bawah satu ketetapan Allah, sedangkan prinsip keadilan menekankan pentingnya keadilan dalam interaksi sosial. Setiap prinsip memiliki dasar yang kuat dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran agama Islam. Artikel ini menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang prinsip- prinsip hukum Islam sebagai panduan moral dan sosial untuk mengoptimalkan penerapannya dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, hukum Islam diharapkan dapat mengendalikan perilaku individu dan masyarakat, mencegah ketidakadilan, mendorong kebaikan dan kerjasama antar sesama, serta membangun masyarakat yang adil dan harmonis.

Secara etimologi, kata prinsip berarti dasar, awal, atau aturan utama. Menurut Juhaya S. Praja, prinsip dapat diartikan sebagai "permulaan", "tempat pemberangkatan", "titik tolak", atau "al-mabda". Dalam pengertian terminologi, prinsip merujuk pada kebenaran universal yang melekat dalam hukum Islam dan menjadi dasar pengembangannya. Prinsip ini membentuk hukum Islam dan cabang-cabangnya. Prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum mencakup seluruh hukum Islam yang bersifat universal, sedangkan prinsip khusus mengacu pada prinsip yang berlaku untuk masing-masing cabang hukum Islam.

Menurut Juhaya S. Praja, "prinsip" berarti "permulaan", "tempat pemberangkatan", "titik tolak", atau "al-mabda". Secara terminologi, "prinsip" mengacu pada kebenaran universal yang menjadi dasar hukum Islam dan titik tolak dari semua cabangnya. Prinsip-prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan khusus. Prinsip umum adalah prinsip umum yang berlaku untuk semua hukum Islam. Prinsip khusus adalah prinsip yang berlaku untuk setiap cabang hukum Islam.

Menurut Satjipto Rahardjo, dasar dari Peraturan Hukum adalah prinsip-prinsip, yang berfungsi sebagai landasan paling luas untuk pembentukan hukum, sehingga pada akhirnya hukum dapat dikembalikan dan mengikuti prinsip-prinsip tersebut. Prinsip hukum, menurut Bruggink, adalah nilai-nilai yang membentuk standar hukum. Paul Scholten menyimpulkan bahwa prinsip hukum adalah konsep dasar yang membentuk berbagai sistem hukum. Hukuman dan undang-undang yang sejalan dengan aturan tertentu membentuk prinsip-prinsip ini. Menurut Paton, prinsip adalah alasan yang luas yang membentuk dasar hukum. Melalui penciptaan peraturan, prinsip-prinsip hukum ini akan tetap ada dan menghasilkan peraturan.

Salah satu topik utama studi ilmu hukum adalah prinsip hukum. Berbicara tentang prinsip hukum biasanya digabungkan dengan aturan atau metode hukum untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara prinsip dan aturan hukum. Prinsip hukum bukanlah peraturan hukum yang jelas, menurut Sudikno Mertokusumo. Sebaliknya, mereka adalah pikiran dasar umum yang berfungsi sebagai latar belakang dari peraturan jelas yang ada di setiap sistem, seperti putusan hakim. Putusan hakim adalah hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari karakteristik umum dari peraturan jelas tersebut. Ini menunjukkan hubungan yang sudah ada.

Dalam disertasinya, Hadi Subhan menyimpulkan bahwa prinsip hukum adalah metanorma yang dapat digunakan untuk membuat undang-undang dan juga sebagai dasar bagi hakim untuk menentukan suatu hukum dalam kasus tertentu di mana mereka tidak dapat merujuk kepada prinsip hukum positif. Selain itu, prinsip-prinsip hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan apakah suatu peraturan telah bergerak ke arah yang benar. Hukum Islam, seperti hukum lain, didasarkan pada prinsip-prinsip. Prinsip- prinsip ini menentukan kekuatan atau kelemahan undang-undang, seberapa mudah atau sulitnya, dan apakah masyarakat menerima atau menolaknya. Prinsip sebagai kebenaran universal yang menjadi dasar dari hukum Islam dan titik tolak dari setiap cabangnya. Prinsip hukum Islam terdiri dari prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip-prinsip umum mengatur hukum Islam secara keseluruhan, dan prinsip-prinsip khusus mengatur setiap cabangnya.

Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Perspektif Al- Qur'an

a. Prinsip Tauhid

Tauhid merupakan prinsip utama dalam hukum Islam. Prinsip ini menegaskan bahwa seluruh umat manusia berada di bawah satu aturan yang sama, yaitu ketentuan tauhid yang terkandung dalam kalimat La ilaha illa Allah (Tidak ada Tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah dalam surah al-Imran ayat 64

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَا نَعْبُدَ إِلَّا الله وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا

يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا (٦٤) بِأَنَّا مُسْلِمُون

Artinya : "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang- orang yang berserah diri (kepada Allah)".

b). Prinsip Keadilan

Dalam al-Quran, dua kata menunjukkan pengertian adil: Adl dan Qisth. Akar kata Adl disebut empat belas kali sebagai kata benda, dan kata Qisth disebut lima belas kali sebagai kata benda. Dengan kata Mizan, Qurasy Shihab menambahkannya. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur'an terdapat dalam surah
Al-Syura: 17

اللَّهُ الَّذِي أَنْزَلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَالْمِيزَانَ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ قَرِيب
(۱۷)

Artinya : Allah-lah yang menurunkan kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan). dan tahukah kamu, boleh Jadi hari kiamat itu.

c) Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar

Amar makruf berarti mendorong manusia untuk melakukan apa yang baik dan benar yang diinginkan oleh Allah. Ini berfungsi sebagai social engineering hukum, sementara nahi mungkar berarti mengontrol dan mencegah manusia dari melakukan hal- hal yang tidak baik. Istilah ini juga dapat disebut sebagai kontrol sosial. Prinsip ini memiliki peran yang sangat besar dan bermanfaat bagi kehidupan beragama, bermasyarakat, dan beragama.Ada tidaknya prinsip ini menentukan kualitas kehidupan.
Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar ini di dasarkan pada surah Al-Imran ayat 110:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ

الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Artinya: Kamu adalah umat yang terbaik

yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.

Tujuan Hukum Islam dalam Mengatur Hubungan Antar Individu, Masyarakat, dan Negara Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan dan memberi manfaat kepada manusia, mengarahkan mereka kepada kebenaran dan kebajukan, dan mengarahkan mereka mengenai jalur yang perlu diambil. Tujuan utama adanya hukum islam yang ditentukan oleh Allah adalah untuk meraih dan menjaga kemaslahatan umat manusia, baik secara individu maupun kelompok. Untuk memastikan, melindungi, dan menjaga kepentingan ini, Islam menetapkan berbagai ketentuan, baik yang diperintahkan maupun yang dilarang. Dalam hukum islam, tujuan utama penjatuhan hukum adalah pencegahan, pendidikan, dan pengajaran. Sistem aturan ini dikenal sebagai hukum pidana islam. Akibatnya, hukuman harus diberikan dengan cara yang cukup untuk mencapai tujuan pencegahan, sehingga ada prinsip keadilan dalam penerapan hukuman. Oleh karena itu, hukuman dapat bervariasi, terutama ta'zir.

Menurut Juhaya S. Pradja (1995), hukum islam berfungsi sebagai sumber perundang-undangan yang abadi. Agama bertujuan untuk kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat, menurut definisi mutakalimin. Sebagai agama, islam memiliki hukum yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia.

1. Fungsi ibadah

Hukum Islam merupakan peraturan yang ditentukan oleh Tuhan yang wajib diikuti oleh manusia. Ketaatan terhadap hukum Islam dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan dan penerapan peraturan. Selain sebagai jalur, ketaatan terhadap hukum Islam dipandang sebagai indikator penting dari tingkat keimanan individu. Dengan mengikuti hukum-hukum Allah, seseorang menunjukkan dedikasi mereka kepada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, menaati hukum Islam bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri dengan tuhan.

2. Fungsi amar ma'ruf nahi mungkar

Hukum Islam sebagai bagian dari firman Allah yang suci sudah ada sebelum adanya masyarakat dan masih berfungsi sebagai pedoman penting. Akan tetapi, dalam kehidupan sehari- hari, hukum Islam selalu terkait dengan kondisi masyarakat. Proses penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi selama proses pengharamannya. Contohnya, pengharaman riba dan khamr dilakukan dalam tahapan tertentu, bukan sekaligus. Ini mengindikasikan pemahaman mengenai fungsi kontrol sosial yang diterapkan oleh langkah- langkah riba dan khamr. Dalam konteks ini, hukum islam tidak hanya berperan sebagai panduan etika, melainkan juga disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Saat memberikan arahan kepada masyarakat, penetapan hukum secara bertahap menunjukkan kesadaran terhadap perubahan sosial. Akibatnya, hukum islam tetap berhubungan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai situasi berkat sifatnya yang fleksibel dan adaptif.

3. Fungsi zawajir

Fungsi hukum islam berfungsi sebagai alat pemaksa untuk melindungi orang dari bahaya dan perilaku berbahaya. Contohnya adalah pengharaman pembunuhan dan berzina, di mana hukum Islam memberlakukan ancaman atau hukuman sebagai perlindungan. Untuk kejahatan yang melibatkan tubuh atau jiwa, Qishash dan Diyat digunakan, sementara hudud digunakan untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah, dan ta'zir digunakan untuk kejahatan yang tidak termasuk dalam kategori ini. Sanksi hukum menunjukkan fungsi hukum Islam sebagai alat pemaksa, melindungi orang dari ancaman dan perilaku berbahaya. Tugas "Zawajir" adalah menciptakan landasan hukum yang mengatur dan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun