Mohon tunggu...
Putri Wulandari
Putri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Hobi saya Membaca buku/Saya berkepribadian ceria/konten favorit saya drakor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemahaman Dasar Hukum Islam Prinsip dan Aplikasinya dalam Kehidupan

13 Desember 2024   13:44 Diperbarui: 13 Desember 2024   13:44 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan Hukum Islam dalam Mengatur Hubungan Antar Individu, Masyarakat, dan Negara Tujuan hukum islam adalah untuk mencegah kerusakan dan memberi manfaat kepada manusia, mengarahkan mereka kepada kebenaran dan kebajukan, dan mengarahkan mereka mengenai jalur yang perlu diambil. Tujuan utama adanya hukum islam yang ditentukan oleh Allah adalah untuk meraih dan menjaga kemaslahatan umat manusia, baik secara individu maupun kelompok. Untuk memastikan, melindungi, dan menjaga kepentingan ini, Islam menetapkan berbagai ketentuan, baik yang diperintahkan maupun yang dilarang. Dalam hukum islam, tujuan utama penjatuhan hukum adalah pencegahan, pendidikan, dan pengajaran. Sistem aturan ini dikenal sebagai hukum pidana islam. Akibatnya, hukuman harus diberikan dengan cara yang cukup untuk mencapai tujuan pencegahan, sehingga ada prinsip keadilan dalam penerapan hukuman. Oleh karena itu, hukuman dapat bervariasi, terutama ta'zir.

Menurut Juhaya S. Pradja (1995), hukum islam berfungsi sebagai sumber perundang-undangan yang abadi. Agama bertujuan untuk kemaslahatan hamba baik di dunia maupun di akhirat, menurut definisi mutakalimin. Sebagai agama, islam memiliki hukum yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia.

1. Fungsi ibadah

Hukum Islam merupakan peraturan yang ditentukan oleh Tuhan yang wajib diikuti oleh manusia. Ketaatan terhadap hukum Islam dianggap sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan dan penerapan peraturan. Selain sebagai jalur, ketaatan terhadap hukum Islam dipandang sebagai indikator penting dari tingkat keimanan individu. Dengan mengikuti hukum-hukum Allah, seseorang menunjukkan dedikasi mereka kepada nilai-nilai spiritual, moral, dan etika yang diajarkan oleh agama Islam. Oleh karena itu, menaati hukum Islam bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri dengan tuhan.

2. Fungsi amar ma'ruf nahi mungkar

Hukum Islam sebagai bagian dari firman Allah yang suci sudah ada sebelum adanya masyarakat dan masih berfungsi sebagai pedoman penting. Akan tetapi, dalam kehidupan sehari- hari, hukum Islam selalu terkait dengan kondisi masyarakat. Proses penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi selama proses pengharamannya. Contohnya, pengharaman riba dan khamr dilakukan dalam tahapan tertentu, bukan sekaligus. Ini mengindikasikan pemahaman mengenai fungsi kontrol sosial yang diterapkan oleh langkah- langkah riba dan khamr. Dalam konteks ini, hukum islam tidak hanya berperan sebagai panduan etika, melainkan juga disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Saat memberikan arahan kepada masyarakat, penetapan hukum secara bertahap menunjukkan kesadaran terhadap perubahan sosial. Akibatnya, hukum islam tetap berhubungan dan dapat dilaksanakan dalam berbagai situasi berkat sifatnya yang fleksibel dan adaptif.

3. Fungsi zawajir

Fungsi hukum islam berfungsi sebagai alat pemaksa untuk melindungi orang dari bahaya dan perilaku berbahaya. Contohnya adalah pengharaman pembunuhan dan berzina, di mana hukum Islam memberlakukan ancaman atau hukuman sebagai perlindungan. Untuk kejahatan yang melibatkan tubuh atau jiwa, Qishash dan Diyat digunakan, sementara hudud digunakan untuk kejahatan tertentu seperti pencurian, perzinaan, qadhaf, hirabah, dan riddah, dan ta'zir digunakan untuk kejahatan yang tidak termasuk dalam kategori ini. Sanksi hukum menunjukkan fungsi hukum Islam sebagai alat pemaksa, melindungi orang dari ancaman dan perilaku berbahaya. Tugas "Zawajir" adalah menciptakan landasan hukum yang mengatur dan menegakkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun