Mohon tunggu...
Putri Utami
Putri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 UNTAG SURABAYA

saya memilik hobby membaca novel, menonton film dengan tema yang saya sukai antara lain mental health, hukum, triller.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisa Pemberlakuan Asas Retroaktif Dapat Diterapkan dalam Argumentasi Hukum

13 September 2023   16:49 Diperbarui: 13 September 2023   16:54 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- hukum dan penilaian yang berlaku secara retrospektif harus dibatasi

- Kepentingan dan harapan yang sah harus dilindungi

- Kepastian hukum merupakan asas yang terdapat baik dalam sistem hukum perdata maupun sistem hukum umum.

Asas kepastian hukum kini dianggap sebagai salah satu unsur utama dari konsep negara hukum atau rule of law.

  • Kepastian hukum secara normatif dapat diartikan sebagai tatanan hukum yang dibuat dan diterbitkan secara pasti. Karena kepastian hukum dapat mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak ada keraguan jika terjadi multitafsir. Sehingga tidak ada konflik atau kontradiksi dalam norma-norma masyarakat.
  • Sementara itu, menurut Utrecht, kepastian hukum memiliki dua pengertian: Pertama, adanya aturan-aturan yang bersifat umum yang dimaksudkan untuk memberitahukan kepada individu perbuatan-perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Arti lainnya adalah perlindungan hukum individu terhadap kesewenang-wenangan negara, karena dengan adanya ketentuan-ketentuan umum tersebut individu dapat mengetahui apa yang dapat diperintahkan oleh negara dan apa yang harus dilakukan terhadap individu tersebut.
  • Kepastian hukum juga dapat diturunkan sebagai kepastian hukum (rule of law security) dan bukan sebagai kepastian hukum (not rule of law security).

Kepastian hukum secara normatif dapat diartikan sebagai tatanan hukum yang dibuat dan diterbitkan secara pasti. Karena kepastian hukum dapat mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak ada keraguan jika terjadi multitafsir. Sehingga tidak ada konflik atau kontradiksi dalam norma-norma masyarakat.

Sementara itu, menurut Utrecht, kepastian hukum memiliki dua pengertian: Pertama, adanya aturan-aturan yang bersifat umum yang dimaksudkan untuk memberitahukan kepada individu perbuatan-perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Arti lainnya adalah perlindungan hukum individu terhadap kesewenang-wenangan negara, karena dengan adanya ketentuan-ketentuan umum tersebut individu dapat mengetahui apa yang dapat diperintahkan oleh negara dan apa yang harus dilakukan terhadap individu tersebut. 

Kepastian hukum juga dapat diturunkan sebagai kepastian hukum (rule of law security) dan bukan sebagai kepastian hukum (not rule of law security).

Maka menurut saya seseorang apabila akan bergumentasi hukum maka seseorang tersebut harus dapat memahami hukum dari segi proposisi, premis, argument, validitas, induktif-deduktif; berpikir objektif, dan beragumen dari dua sisi pihak yang berbeda. dari perspektif semacam ini maka seseorang dalam berargumentasi hukum dapat berusaha menemukan, mengungkap, menguji akurasi, dan menjustifikasi asumsi-asumsi atau makna-makna yang tersembunyi dalam peraturan atau ketentun hukum yang ada berdasarkan kemampuan rasio (akal budi) manusia, karena argumentasi hukum akan berguna bagi pihak yang mendengarkan argumentasi sebagai cara untuk mencari kepastian peraturan yang berlaku dasar bagi suatu peristiwa atau perbuatan hukum dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari dan untuk menjadi bahan argumentasi apabila terjadi sengketa mengenai peristiwa ataupun perbuatan hukum tersebut.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun