Dalam Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan tidak dapat berlaku surut. Namun demikian, terdapat pengecualian antara lain:
Ditentukan lain dalam keputusan
Ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar keputusan;
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar
Untuk menghindari terabaikannya hak warga masyarakat
Pengecualian sebagaimana di atas bersifat alternatif. Artinya, untuk menentukan apakah suatu keputusan dapat berlaku surut, tidak perlu semua hal-hal tersebut terpenuhi namun cukup satu hal saja yang terpenuhi maka suatu keputusan dapat berlaku surut.
Argumentasi hukum dan asas non retroaktif ini menurut saya memiliki prinsip hampir sama yaitu : memberikan Kepastian Hukum. Dengan secara detail kepastian hukum dapat diartikan dalam bahasa Inggris: Legal certainly adalah asas bahwa hukum harus jelas bagi mereka yang tunduk pada hukum, sehingga mereka dapat menyesuaikan perbuatannya dengan peraturan yang ada dan negara tidak menjalankan kekuasaannya secara sewenang-wenang.
Kepastian hukum juga berarti:
- Hukum dan putusan pengadilan harus tersedia untuk umum
- Hukum dan putusan pengadilan harus jelas dan tidak ambigu
- Putusan pengadilan harus dianggap mengikat