Tindak ujaran deklarasi merupakan tindak ujaran yang menimbulkan kejadian baru. Faktor terjadinya tindak ujaran ini adalah wewenang. Tindak ujaran ini memerlukan syarat kelayakan . Jelas bahwa tindak ujaran ini harus layak karena yang melakukan tindak ujaran deklarasi adalah orang yang memang memiliki wewenang untuk menimbulkan kejadian baru.
Contoh :"Saya akan menikahkan kalian sebagai suami-istri hari ini."
Kalimat tersebut merupakan tindak ujaran deklarasi karena pembicara memiliki wewenang untuk menikahkan. Jika pembicara tidak memiliki wewenang, maka tindak ujaran tersebut bukan deklarasi. Syarat wewenang dan kelayakan sangat dipentingkan dalam tindak ujaran ini.
KesimpulanÂ
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Tindak ujaran merupakan satuan terkecil dari bahasa untuk mengekspresikan makna , suatu perkataan yang mengekspresikan suatu tujuan. Tindak ujaran ini umumnya berbentuk suatu kalimat. Ketika seseorang berbcara , maka ia melakukan suatu tindakan, tindakan tersebut berupa menyatakan, bertanya, memerintah, menjanjikan atau berbagai tindakan lainya.
Dengan demikian ujaran dianggap sebagai bentuktindakan atau perilku bertujuan. Suatu ujaran mengandung di dalamnya tiga unsur yaitu tindak ujaran, muatan proposisi, dan muatan tematik. Tindak ujaran ini dibagi kedalam lima kategori yaitu representative, direktif ,komisif, ekspresif dan deklarasi.