Mohon tunggu...
Putri Rahayuningtyas
Putri Rahayuningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kondisi Pasar Uang di Tengah Pandemi

12 Januari 2021   21:17 Diperbarui: 16 Januari 2021   17:43 3331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu instrumen pasar uang yang biasanya dapat dijadikan sebagai alat penghimpun dana yang berbentuk transaksi perdagangan berupa surat berharga jangka pendek juga pada saat itu kurang dapat dipercayai karena kondisi pandemi covid-19 ini yang membuat penurunan ekonomi secara besar-besaran, sehingga konsumen melakukan penarikan dana secara besar-besaran dari segala jenis investasi sehingga tingkat suku bunga dan risiko pasar keuangan berujung pada peningkatan yang cukup signifikan. 

Hingga akhir tahun 2020 pun pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen, yang merupakan revisi dari proyeksi sebelumnya 1,1 persen hingga positif 0,2 persen. 

Dalam rangka menjaga kondisi pasar keuangan di Indonesia agar dapat kembali pada keadaan yang seperti semula, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan lembaga keuangan yang ada di Indonesia untuk terus melakukan pertimbangan mengenai kebijakan fiskal yang dapat ditempuh, kebijakan moneter maupun pengaturan-pengaturan yang dapat dilakukan seputar jasa keuangan yang diberikan. Tentunya hal-hal ini pun harus disesuaikan dengan keadaan dan tetap mementingkan  protokol kesehatan yang harus diterapkan di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Risiko Investasi Pasar Keuangan di Masa Pandemi

Risiko investasi adalah sebuah konsekuensi yang pasti adalah dalam berinvestasi. Tingkat pengembalian atau keuntungan dan risiko merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam berinvestasi. Terdapat banyak jenis risiko yang dapat terjadi dalam transaksi pada pasar keuangan seperti risiko pasar atau risiko reinvestment. 

Risiko investasi ini dapat muncul karena masih banyak ketidakpastian yang ada di pasar keuangan karena ketidakpastian ekonomi makro maupun kebijakan yang diambil pemerintah. Kondisi ini merupakan hal yang wajar karena pemerintah harus memilih untuk melawan ancaman kesehatan atau menyelamatkan perekonomian nasional akibat adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan meningkatnya risiko investasi di pasar keuangan. 

Risiko yang paling mendominasi di masa pandemi seperti ini adalah risiko pasar dimana risiko pasar adalah  risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss. 

Seperti yang kita ketahui, kondisi pandemi membuat masyarakat beralih fokus dari yang awalnya berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan, namun sekarang  masyarakat lebih memikirkan cara untuk bertahan hidup. Oleh sebab itu, masyarakat berlomba-lomba menarik uang mereka dari segala jenis investasi, sehingga menyebabkan tingkat suku bunga di pasar keuangan merosot tajam dan meningkatnya risiko pasar di pasar keuangan. 

Dengan melihat kondisi tersebut, jika ada investor yang nekad untuk berinvestasi di masa pandemic ini besar kemungkinan untuk mendapatkan capital gain maupun capital loss tergantung kepandaian dari investor masing-masing untuk mencari waktu yang tepat untuk menjual instrument pasar uang tersebut.

Disusun oleh: PPA BCA 50 (Kelompok 1)
- Alexandra Dewi Wijayanty/ 03
- Annetta Cathleen/ 08
- Karin Oxana Wongso/ 20
- L.K. Kumari Chandra W./ 22
- Nikita Stevansyah/ 28
- Putri Rahayuningtyas/ 32
- Valensia Kristy Lie/ 43

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun