Mohon tunggu...
Putri Rahayuningtyas
Putri Rahayuningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

halo

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kondisi Pasar Uang di Tengah Pandemi

12 Januari 2021   21:17 Diperbarui: 16 Januari 2021   17:43 3331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era globalisasi saat ini meskipun informasi sangat mudah untuk didapatkan, masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan hal tersebut dengan baik. Hal ini dapat dibuktikan dengan minimnya informasi yang dimiliki oleh masyarakat sehingga sering kali terjadi salah kaprah mengenai suatu hal. Salah satunya mengenai pasar uang dan pasar modal yang selama ini dianggap sebagai suatu hal yang sama. Namun pada kenyataannya, kedua hal tersebut berbeda.

Pasar uang dan pasar modal merupakan bagian dari financial market. Pasar uang dan pasar modal sama-sama menjual surat berharga. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari jangka waktu, instrumen yang dijual-belikan, otoritas, dan resiko dari masing-masing pasar. Pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek, sedangkan pasar modal dimanfaatkan oleh para investor untuk memutar dana dalam jangka waktu yang panjang. 

Oleh karena itu, kedua pasar memperjual-belikan instrumen yang berbeda. Di pasar uang instrumen yang diperjual-belikan yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker's Acceptance, dan Promisorry Notes. Berbeda dengan pasar uang, dimana instrumen yang diperjual-belikan pada pasar modal berupa saham, obligasi, dan reksa dana. 

Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi pada pasar uang, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas tertinggi pada pasar modal. Perbedaan terakhir antara pasar uang dan pasar modal adalah risiko dari masing-masing pasar. Risiko dari investasi di pasar uang salah satunya adalah fluktuasi nilai surat berharga yang mengakibatkan gagal bayar, sedangkan risiko investasi di pasar modal salah satunya adalah harga saham yang bisa anljok sewaktu-waktu yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Sekedar mengetahui perbedaan antara pasar uang dan pasar modal tidaklah cukup. Untuk melakukan investasi khususnya dalam pasar uang, investor perlu memperhatikan kondisi yang ada karena keberadaan pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonimian. Alasannya karena banyak perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflow dan outflownya. 

Oleh sebab itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana, menutup kekurangan dengan pinjaman dana jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan, dan penyediaan outlet investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran. Seperti saat ini, adanya pandemi virus corona yang terjadi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan investasi di pasar uang.

Kondisi Pasar Keuangan di tengah Pandemi

Kehadiran virus corona di China pertama kali memberi dampak besar pada segala aspek, tidak hanya kesehatan namun termasuk juga ekonomi secara global. Hal ini disebabkan karena banyaknya kegiatan yang melambat disebabkan oleh pembatasan yang dibuat oleh pemerintah. Seperti lockdown, social distancing, protokol kesehatan, mengurangi kerumunan, dan masih banyak lagi. Tentu saja hal tersebut akan mempengaruhi aktivitas ekonomi secara signifikan. Sekarang akan dibahas keadaan perekonomian Indonesia pada saat pandemi Covid-19 ini berlangsung. 

Pada awal Covid-19 ini berlangsung, banyak sekali sektor-sektor perekonomian di Indonesia yang terkena dampaknya dan hampir seluruhnya mengalami penurunan tanpa terkecuali. Bahkan hingga kuartal ke-II di tahun 2020 diketahui perekonomian di Indonesia mengalami penurunan sebesar 5,32%

Indeks kepercayaan konsumen mengalami penurunan yang signifikan ketika corona virus ditemukan. Indeks tersebut melambangkan kepanikan investor yang terjadi pada pasar keuangan. Kepanikan tersebut ditandai dengan perubahan perilaku investor yang cemas dalam pemindahan ke instrumen lain atau instrumen negara yang lebih aman. 

Hal ini dikarenakan instrumen-instrumen lain yang ada dalam pasar keuangan kurang dapat memperoleh kepercayaan konsumen untuk dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan modal kerja serta investasi berjangka pendek. 

Selain itu instrumen pasar uang yang biasanya dapat dijadikan sebagai alat penghimpun dana yang berbentuk transaksi perdagangan berupa surat berharga jangka pendek juga pada saat itu kurang dapat dipercayai karena kondisi pandemi covid-19 ini yang membuat penurunan ekonomi secara besar-besaran, sehingga konsumen melakukan penarikan dana secara besar-besaran dari segala jenis investasi sehingga tingkat suku bunga dan risiko pasar keuangan berujung pada peningkatan yang cukup signifikan. 

Hingga akhir tahun 2020 pun pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 diperkirakan minus 1,7 persen hingga minus 0,6 persen, yang merupakan revisi dari proyeksi sebelumnya 1,1 persen hingga positif 0,2 persen. 

Dalam rangka menjaga kondisi pasar keuangan di Indonesia agar dapat kembali pada keadaan yang seperti semula, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan lembaga keuangan yang ada di Indonesia untuk terus melakukan pertimbangan mengenai kebijakan fiskal yang dapat ditempuh, kebijakan moneter maupun pengaturan-pengaturan yang dapat dilakukan seputar jasa keuangan yang diberikan. Tentunya hal-hal ini pun harus disesuaikan dengan keadaan dan tetap mementingkan  protokol kesehatan yang harus diterapkan di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Risiko Investasi Pasar Keuangan di Masa Pandemi

Risiko investasi adalah sebuah konsekuensi yang pasti adalah dalam berinvestasi. Tingkat pengembalian atau keuntungan dan risiko merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam berinvestasi. Terdapat banyak jenis risiko yang dapat terjadi dalam transaksi pada pasar keuangan seperti risiko pasar atau risiko reinvestment. 

Risiko investasi ini dapat muncul karena masih banyak ketidakpastian yang ada di pasar keuangan karena ketidakpastian ekonomi makro maupun kebijakan yang diambil pemerintah. Kondisi ini merupakan hal yang wajar karena pemerintah harus memilih untuk melawan ancaman kesehatan atau menyelamatkan perekonomian nasional akibat adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan meningkatnya risiko investasi di pasar keuangan. 

Risiko yang paling mendominasi di masa pandemi seperti ini adalah risiko pasar dimana risiko pasar adalah  risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss. 

Seperti yang kita ketahui, kondisi pandemi membuat masyarakat beralih fokus dari yang awalnya berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan, namun sekarang  masyarakat lebih memikirkan cara untuk bertahan hidup. Oleh sebab itu, masyarakat berlomba-lomba menarik uang mereka dari segala jenis investasi, sehingga menyebabkan tingkat suku bunga di pasar keuangan merosot tajam dan meningkatnya risiko pasar di pasar keuangan. 

Dengan melihat kondisi tersebut, jika ada investor yang nekad untuk berinvestasi di masa pandemic ini besar kemungkinan untuk mendapatkan capital gain maupun capital loss tergantung kepandaian dari investor masing-masing untuk mencari waktu yang tepat untuk menjual instrument pasar uang tersebut.

Disusun oleh: PPA BCA 50 (Kelompok 1)
- Alexandra Dewi Wijayanty/ 03
- Annetta Cathleen/ 08
- Karin Oxana Wongso/ 20
- L.K. Kumari Chandra W./ 22
- Nikita Stevansyah/ 28
- Putri Rahayuningtyas/ 32
- Valensia Kristy Lie/ 43

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun