Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Ijarah dalam Produk Keuangan Bank Syariah

25 Maret 2023   20:51 Diperbarui: 25 Maret 2023   20:55 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ijarah adalah akad untuk mengalihkan hak menggunakan barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar upah dan tanpa mengubah kepemilikan barang tersebut. Singkatnya, ijarah adalah akad sewa guna menyewakan suatu benda untuk jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Secara etimologis, al-ijarah berasal dari al-ajru yang berarti al-iwadh (ganti rugi), oleh karena itu ats-tsawabu disebut juga al-ajru (gaji) dalam kaitannya dengan imbalan.6

Menurut Rachmat Syafi, secara bahasa ijarah adalah menjual keuntungan Perjanjian sewa hak seorang petani yang menggarap tanah yang bukan miliknya, berdasarkan kesepakatan antara petani dan pemilik tanah. Perjanjian tersebut memberinya hak untuk terus bertani selama dia membayar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan sewa.

Menurut Sayyid sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk memperoleh keuntungan sebagai imbalannya. pendapatannya sama dengan menjual keuntungan. Menurut Idris Ahmad, upah berarti eksploitasi tenaga kerja asing dengan membayar kompensasi dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukarkan sesuatu dengan imbalan, menurut bahasa Indonesia berarti sewa dan gaji. Sewa menjual manfaat dan Anda menyewa pekerjaan atau kekuasaan. Dan kita juga belajar bahwa ijarah, atau leasing, adalah suatu persetujuan untuk menerima imbalan, yaitu objek leasing adalah kebaikan suatu objek (bukan barang).

Rukun dan syarat

1.Rukun ijarah

Menurut Hanafia, rukun ijarah hanya ada satu, yaitu ijab dan qabul, yaitu pernyataan

penyewa dan penyewa. 20 Sementara itu, menurut sebagian besar ahli, ijarah memiliki empat rukun, yaitu:

a. aqid yaitu mu'jir (penyewa) dan musta'jir (penyewa)

b. Shigat adalah ijab dan qabul.

c. ujrah (sewa atau gaji).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun