Nama: Putri Nur Ernita
Kelas : HES 5C
NIM: 2221111100
Berikut adalah kesimpulan dari mateti yang telah disediakan:
1. Sosiologi Hukum: Merupakan studi tentang interaksi antara hukum dan fenomena sosial, mencakup pola perilaku masyarakat dan perubahan sosial yang mempengaruhi hukum.
2. Hukum dan Masyarakat: Menggambarkan hubungan dinamis antara hukum dan perubahan sosial, dengan penekanan pada pentingnya hukum Islam dalam konteks nilai-nilai masyarakat.
3. Yuridis Empiris dan Normatif: Menjelaskan dua pendekatan dalam penelitian hukum, di mana yuridis empiris lebih fokus pada praktik hukum di masyarakat, sedangkan yuridis normatif menelaah norma dan aturan hukum.
4. Aliran Hukum: Terdapat berbagai aliran pemikiran hukum, seperti Positivisme, Sociological Jurisprudence, The Living Law, dan Utilitarianism, masing-masing memiliki fokus dan kritik tersendiri terhadap hukum.
5. Pemikiran Tokoh-Tokoh Hukum: Berbagai tokoh seperti David mile Durkheim, Max Weber, dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.
6. Efektivitas Hukum: Dikenali sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan, dipengaruhi oleh kejelasan aturan, pengetahuan masyarakat, serta integritas penegak hukum.
7. Kontrol Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.