8. Pluralisme Hukum: Mengakui keberagaman hukum dalam masyarakat, menantang sentralisme hukum dan memperjuangkan pengakuan hukum adat dan hukum agama.
9. Hukum Progresif: Menekankan adaptasi hukum sesuai perkembangan masyarakat, berusaha untuk menciptakan keadilan dan solusi bagi masalah hukum yang ada.
Secara keseluruhan, materi ini menggambarkan kompleksitas dan dinamika hubungan antara hukum, masyarakat, dan berbagai aliran pemikiran hukum yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!