Mohon tunggu...
Putri Nur
Putri Nur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Restu ibu nomer 1

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Review Sosiologi Hukum

10 Desember 2024   05:33 Diperbarui: 10 Desember 2024   05:33 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Putri Nur Ernita

Kelas : HES 5C

NIM: 2221111100

Berikut adalah kesimpulan dari mateti yang telah disediakan:

1. Sosiologi Hukum: Merupakan studi tentang interaksi antara hukum dan fenomena sosial, mencakup pola perilaku masyarakat dan perubahan sosial yang mempengaruhi hukum.

2. Hukum dan Masyarakat: Menggambarkan hubungan dinamis antara hukum dan perubahan sosial, dengan penekanan pada pentingnya hukum Islam dalam konteks nilai-nilai masyarakat.

3. Yuridis Empiris dan Normatif: Menjelaskan dua pendekatan dalam penelitian hukum, di mana yuridis empiris lebih fokus pada praktik hukum di masyarakat, sedangkan yuridis normatif menelaah norma dan aturan hukum.

4. Aliran Hukum: Terdapat berbagai aliran pemikiran hukum, seperti Positivisme, Sociological Jurisprudence, The Living Law, dan Utilitarianism, masing-masing memiliki fokus dan kritik tersendiri terhadap hukum.

5. Pemikiran Tokoh-Tokoh Hukum: Berbagai tokoh seperti David mile Durkheim, Max Weber, dan H.L.A. Hart memberikan kontribusi penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.

6. Efektivitas Hukum: Dikenali sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan, dipengaruhi oleh kejelasan aturan, pengetahuan masyarakat, serta integritas penegak hukum.

7. Kontrol Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, menjaga keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun