Mohon tunggu...
Putri MeilaniGustian
Putri MeilaniGustian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya putri meilani gustian mahasiswa semseter akhir programm studi S1 Managemen dari Universitas Teknologi Digital Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Sistem Pengisian dan Penyimpanan Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik di Puskesmas SumurBandung, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat

17 Mei 2024   14:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   14:31 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahyudi dkk (dalam Muhtar Sapiri) 

2.1 Kajian Pustaka

2.1.1. Sistem Pengisian Dan Penyimpanan Data Pasien

Sistem merupakan sebuah rangkaian jaringan kerja yang terdiri dari berbagai elemen yang saling terhubung satu dengan yang lain guna untuk mencapai tujuan dan fungsi tertentu, sistem adalah jaringan proses kerja yang saling terikat dan berkumpul guna untuk mencapai sebuah tujuan serta melakukan sesuatu ( Erawati 2019).  

Sistem merupakan suatu elemen yang saling terhubung antara satu komponen dengan kompnen lain yang memiliki tugas serta tujuan tertentu dalam menyampaikan informasi, sistem informasi merupakan suatu kesatuan elemen yang menggabungkan antara kmajuan teknologi dan proses penyampaian informasi.

2.1.1.1 Rekam medis adalah fakta tentang kondisi pasien, riwayat kesehatan, pengobatan masalalu dan saat ini, yang ditulis oleh tenaga profesional yang melayani pasien.  Dokumen rekam medis penting untuk mencatat temuan dan observasi mengenai kesehatan dan riwayat kesehatan dulu dan sekarang, selain rekam medis sebagai informasi medis juga mendokumentasikan seluruh aspek pelayanan yang diberikan kepada pasien dan aspek managemen rumah sakit, karena rekam medis memiliki peranan yang penting dalam memberikan informasi tentang keadaan pasien maka kerahasiaannnya harus terjamin. (Irmawatin Mathar, 2018).

Dalam prakteknya penyelenggaraan rekam medis di atur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/PERMENKES/III/2008 yang menjelaskan tentang rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, rekam medis merupakan milik rumah sakit yang harus di jaga karena bermanfaat bagi pasien, dokter maupun bagi rumah sakit. Rekam medis mengandung mutu pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien yang dapat di gunakan sebagai bukti yng akurat di pengadilan.  Selain itu PERMENKES nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit, kedua peraturan tersebut mengatur tentang standar pengolaan rekam medis dan pentingnya rekam medis sebagai dokumen medis yang memberikan informasi penting.

Pengisian formulir klinis rekam medis elektronik dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang telah memberikan pelayanan kesehatan serta pelayanan medis kepada pasien hal ini yang membedakan dengan rangkaian kegiatan lainnya dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik dimana untuk rangkaian kegiatan lainnya dilakukan oleh tenaga perekam medis dan informasi kesehatan. Informasi klinis ini berupa hasil pemeriksaan pengobatan tindakan, dan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan medis lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien pengelolaan informasi rekam medis elektronik meliputi coding atau penetapan kode klasifikasi klinis berdasarkan International klasification of disease atau International klasification of deciace and related health problems terbaru pelaporan termasuk laporan internal dari otoritas kesehatan dan laporan eksternal. (PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022) 

2. 1.1.2 Sistem Penyimpanan Data Pasien
Rekam medis elektronik menggunakan sistem sebagai tempat penyimpanan data pasien yang ada salah satunya yaitu aplikasi Eektronik-Puskesmas. Eektronik-Puskesmas merupakan sistem informasi managemen yang saat ini mengalami perkembangan dari Simpuskesmas yang terdapat dipuskesmas. Pemuatan E-Puskesmas sendiri sebagai bentuk dari upaya atas persoalan persoalan yang diakibatkan oleh sistem manual yang umumnya dipergunakan, perancangan E-Puskesmas guna digitalisasi proses pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di puskesmas memberikan kemudahan dalam sistem pelaporan atas data kepada dinas kesehatan serta memberikan kemudahan terhadap informasi secara efektif dan efisien melalui sistem online reporting. ( Satriadi,Septi Haryani 2019)
Perencanaan seta pengaplikasian E-Puskesmas memiliki suatu tujuan agar mudah untuk dipergunakan oleh orang yang jarang menggunakan perangkat komputer, ketersediaan fitur yang terdapat di E-Puskesmas diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menggiatkan penggunaannya pada puskesmas diseluruh Indonesia sehingga dapat memberikan peningkatan terhadap kinerja secara nyata. ( Satriadi,Septi Haryani 2019)
Dalam penggunaanya, hal pertama yang akan timbul ialah halaman login yang merupakan bagian yang penting ketika hendak menggunkan E-Puskesmas guna melakukan pemilihan terhadap aktivitas yang ingin dilakukan untuk selanjutnya dan tentu saja tiap-tiap tingkatan penggunaan akan memiliki perbedaan pada username atau password yang digunakan yang berguna untuk melakukan identifikasi terhadap bidang atau pengguna di puskesmas. ( Satriadi,Septi Haryani 2019)
Terkait dengan pembukaan isi rekam medis elektronik ada dua hal yang harus dijadikan pedoman yaitu permintaan pembukaan isi rekam medis harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik dan pembukaan isi rekam medis dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan pada dasarnya pembukaan isi rekam medis elektronik harus dengan persetujuan pasien pembukaan isi rekam medis elektronik tanpa persetujuan pasien harus mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan menunjukkan permohonan melalui Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Republik Indonesia, permintaan kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia dikecualikan untuk pembukaan isi rekam medis elektronik yang dilakukan atas dasar perintah pengadilan pasien dikategorikan telah melepaskan hak atas isi rekam medis elektronik apabila pasien atau keluarga pasien menginformasikan isi rekam medis kepada publik melalui media massa( PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022) 

2.1.2 Rekam Medis Elektronik
2.1.1.1. Pengertian Rekam Medis Elektronik
Di Indonesia pemanfaatan teknologi informasi di bidang kesehatan yang sudah ditetapkan adalah Sistem Informasi Kesehatan (SIK), sekarang mulai berkembang kearah pembuatan rekam medis elektronik.  Salah satu pelayanan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang dapat diintergrasikan dengan teknologi informasi adalah rekam medis.  Rekam medis elektronik ( RME) merupakan suatu sistem informasi kesehatan terkomputerisasi yang berisi data demogrfi, data medis, dan dapat dilengkapi dengan pendukung keputusan.  Fasilitas pelyanan kesehatan mengimplementasikan RME sebagai nupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan kepuasan pasien, meningkatkan akurasi pendokumentasian, mengurangi clinical error dan mempercepat akses data pasien, Bilimoria ( dalam Rika Andriani 2017).
RME digunakan untuk mencatat data demografi, riwayat kesehatan, pengobatan, tindakan, hingga pembayaran pada bagian pendaftaran, poliklinik, bangsal rawat inap, unit penunjang, dan kasir.  Saat ini RME masih dalam tahap pengembangan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna.  Pengguna merupakan aspek penting untuk mewujudkan RME yang ideal. J.D Hatton ( dalam Rika Andriani 2017).  Pengguna merupakan kunci utama berhasil atau tidaknya suatu sistem informasi.  Dengan memahami persepsi pengguna maka dapat diketahui rekomendasi yang tepat untuk memaksimalkan adopsi RME dalam meningkatkan kualitas pelayanan pasien. N Shaw ( dalam Rika Andriani 2017).
RME didefinisikan sebagai repositori data pasien dalam bentuk digital, disimpan denga naman, dapat diakses oleh banyak pengguna yang berwenang, berisi data retrospektif dan informasi prospektif dengan tujuan utamanya mendukung perawatan kesehatan terpadu, berkelanjutan, efisien dan berkualitas. Bensefia A ( dalam Muh Amin 2021).
Rekam medis elektronik merupakan catatan kesehatan pasien seumur hidup yang berisikan informasi mengenai kesehatan pasien seumur hidup yang ditulis oleh petugas kesehatan setiap kali melakukan kunjungan dan berbentuk elektronik. Penggunaan dan penerapan rekam medis elektronik ini dinilai cukup efisien, cepat, tepat, akurat, dan terbaru karena dipadukan dengan kemajuan teknologi terkini. 

2.1.1.2 Tujuan Rekam Medis Elektronik
Penyelenggaraan rekam medis meliputi beberapa aspek antara lain sebagai berikut (Sylvia Anjani dan Maulana Tomy Abiyasa 2023):
a. Menjaga keselamatan pasien rekam medis dapat membantu penyedia layanan kesehatan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam diagnosis dan pengobatan pasien. Dengan memperhatikan informasi yang terdapat pada rekam medis penyedia layanan kesehatan dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam diagnosis dan pengobatan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

b. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan rekam medis dapat membantu penyedia layanan kesehatan dalam mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan. Informasi yang terdapat pada rekam medis dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam pelayanan kesehatan dan mengembangkan program-program perbaikan yang sesuai.

c. Mendukung riset dan pengembangan ilmu kedokteran rekam medis dapat digunakan sebagai sumber data untuk penelitian dan pengembangan ilmu kedokteran data yang terdapat pada rekam medis dapat digunakan untuk mempelajari penyakit dan pengobatannya serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang berkaitan dengan kesehatan.

d. Menyediakan informasi untuk kepentingan administrasi dan hukum rekam medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses administrasi dan hukum terkait dengan pelayanan kesehatan titik informasi yang terdapat pada rekam medis dapat digunakan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan telah diberikan dengan standar yang sesuai serta untuk mendukung proses klaim asuransi dan pengajuan gugatan malpraktik. 

2.1.1.3 Kegunaan Rekam Medis Elektronik
Kegunaan rekam medis dikenal dengan singkatan ALFRED AIR yang terdiri dari Administration, Legal, Financial, Research, Education, Documentation, Accurancy, Information Dan Responsibility.  Konsep ini merujuk pada fungsi-fungsi penting yang harus dilakukan dalam pengelolaan rekam medis. berikut adalah penjelasan kegunaan rekam medis menurut ALFRED AIR (Sylvia Anjani dan maulana tomy abiyasa 2023)
a. Administration, artinya rekam medis dapat digunakan untuk administrasi rumah sakit dan manajemen pasien data yang tercatat dalam rekam medis dapat membantu rumah sakit dalam mengelola pasien seperti mengatur jadwal rawat inap memprioritaskan pasien yang membutuhkan perawatan segera dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
b. Legal,artinya rekam medis dapat digunakan sebagai bukti hukum jika terjadi klaim atau gugatan dari pasien terhadap rumah sakit atau tenaga medis yang merawatnya rekam medis harus memuat semua informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan.
c. Financial, artinya rekam medis juga dapat digunakan untuk keperluan keuangan seperti pengajuan klaim asuransi atau klaim jaminan kesehatan nasional data yang tercatat  dalam rekam medis harus lengkap dan akurat untuk memudahkan proses klaim.
d. Research, artinya rekam medis dapat digunakan untuk keperluan penelitian medis data yang tercatat dalam rekam medis dapat digunakan untuk mempelajari trend kesehatan dan pola penyakit serta memperbaiki pengobatan dan perawatan medis.
e. Education,  artinya rekam medis dapat digunakan sebagai sumber belajar bagi mahasiswa kedokteran dan tenaga medis rekam medis dapat digunakan sebagai studi kasus dan contoh dalam pembelajaran medis.
f. Documentation, artinya rekam medis harus mencatat semua informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan rekam medis yang baik dapat membantu tenaga medis dalam memberikan perawatan yang tepat dan efektif.
g. Accurancy, artinya rekam medis harus mencatat semua informasi dengan akurat dan lengkap ketidaktepatan atau ketidaklengkapan informasi dalam rekam medis dapat berdampak buruk pada perawatan pasien.
h. Information, artinya rekam medis dapat memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang kondisi pasien diagnosis pengobatan dan tindakan medis yang dilakukan informasi ini dapat membantu tenaga medis dalam memberikan perawatan yang tepat dan efektif.
i. Responsibility, artinya rekam medis merupakan tanggung jawab rumah sakit atau tenaga medis yang merawat pasien rekam medis harus disimpan dengan aman dan rahasia serta di akhir hanya oleh pihak yang berwenang.

2.1.1.4 Tantangan Penggunaan Rekam Medis Elektronik
Tantangan dalam pre-implementasi rekam medis elektronik adalah permasalahan penggunaan teknologi informasi, yaitu kebutuhan dokter terhadap penggunaan teknologi serta diperlukan pelatihan sebelum menggunakan teknologi.  Perlu diperhatikan kebutuhan disain tempat kerja untuk kelancaran penyeayanan serta tingginya praktisi yang resisten terhadap perubahan karena mereka telah terpola dan masih senang dengan pekerjaan lama yaitu menggunakan rekam medis kertas, alur kerja dengan rekam medis elektronik dinilai efektif, namun untuk pre-implementasi peningkatan efektifitas belum dapat dirasakan karena masih dalam fase adaptasi.  Keamanan dan kualitas data pasien masih diragukan, biaya yang tinggi dalam adopsi rekam medis elektronik dan gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan produktifitas. Zandieh er.al( Feby Erawantini 2021).
Selain itu tantangan lain yang dihadapi berkaitan dengan sarana prasarana yang ada di tempat pelayanan itu sendiri, larena dalam pnerapannya rekam medis elektronik ini sangat banyak komponen yang harus di siapkannya selain kemampuan yang handal, sarana prasarana sangat menentukan keberhasilan dari rekam medis elektronik itu sendiri ( Feby Erawati 2021).

2.1.1.5 Etika Rekam Medis Elektronik
Penyelenggaraan rekam medis bukan hanya terkait dengan teknis, tetapi juga memiliki aspek etika yang penting dalam melindungi hak pasien dan penggunaanya dalam pengambilan keputusan klinis, etika dalam penyelenggaraan rekam medis sangat penting dalam terselenggaraya pelayanan yang maksimal.
Etika dalam penyelenggaraan rekam medis sangat penting untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan informasi pasien serta untuk menjaga profesionalisme dalam penyimpanan dan pengolahan rekam medis.  Salah satunya ditujukan dengan memastikan bahwa informasi yang disimpan dan di kelola oleh rekam medis sangat akurat dan lengkap.  Etika juga berperan dalam menentukan standar pelayanan kesehatan yang berkulitas dan memastikan bahwa informasi yang terkait dengan kesahatan pasien diperlakukan dengan benar dan sesuai dengan prinsip etika yang ada.  Penyelenggaraan rekam medis harus mematuhi kode etik dalam pengelolaan rekam medis dan melindungi hak hak pasien, terkait informasi kesehatan.
Penyelenggaraan rekam medis harus memastikan bahwa data rekam medis hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang dan memiliki hak untuk melakukannya.  Rekam medis juga harus memastikan bahwasanya penyimpanan dan pengelolaan rekam medis itu transparan kepada pasien.  Selain  itu petugas rekam medis juga harus memastikan bahwasannya dokumen rekam medis harus disimpan dan dihancurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.  Dengan menerapkan etika yang baik, organisasi rekam medis dapat memastikan bahwa rekam medis terjaga keamanan, akurasa, dan kerahasiaannya, sehingga pasien merasa aman dan terlindungi. (Sylvia Anjani& Maulana Tomy Abiyasa, 2023).

2.1.1.6. Regulasi Rekam Medis Elektronik

Pada tanggal 31 Agustus 2022 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2699/menkes/per/III/2008 Tentang Rekam Medis alasan pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan ini yaitu sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan dan kebutuhan hukum masyarakat membawa perubahan dalam digitalisasi pelayanan kesehatan dalam penetapan rekam medis kesehatan elektronik prinsip keamanan dan kerahasiaan data harus diutamakan.

Pada dasarnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 bertujuan untuk menetapkan landasan hukum atau legalitas pengelolaan rekam medis elektronik secara umum. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengatur 3 hal baru yaitu sistem rekam medis elektronik, kegiatan pengelolaan rekam medis elektronik, serta keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik. 

Penyimpanan data rekam medis elektronik difasilitas kesehatan dilakukan paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien setelah jangka waktu tersebut data rekam medis elektronik dapat dimusnahkan kecuali data yang masih dipergunakan atau dimanfaatkan berdasarkan catatan yang dapat diberikan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis. (PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022)

1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh Fasilitas Kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan Klinik Mandiri yang dikelola oleh tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023 Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan dapat menegakkan sanksi administratif atau teguran tertulis maupun pencabutan anjuran status akreditasi terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 memberikan kewenangan yang luas kepada Kementerian Kesehatan khususnya mengenai data dan isi rekam medis elektronik serta sistem pengelolaan rekam medis elektronik fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan akses seluruh isi rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan dan mendaftarkan seluruh pasien pengelolaan rekam medis elektronik kepada Kementerian Kesehatan.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 ini merupakan pelindung hukum terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh karena itu sifatnya adalah pelindung hukum peraturan ini bersifat makro dan harus diterjemahkan lagi dalam bentuk peraturan yang bersifat mikro misalnya standar operasional prosedur atau buku pedoman penyelenggaraan rekam medis, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya salah penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 maupun mendeskripsikan secara komprehensif.

Sejalan dengan kemajuan ini pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mewajibkan institusi layanan kesehatan beralih ke catatan kesehatan elektronik langkah ini diatur khusus dalam peraturan menteri kesehatan yaitu Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mengadopsi teknologi rekam medis elektronik sebagai standar pengelolaan informasi kesehatan Semakin banyak fasilitas kesehatan yang mengutamakan rekam medis elektronik maka pengelolaan data kesehatan yang efektif dan efisien serta berkualitas tinggi akan terjamin bagi seluruh rakyat. (PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022)

2.1.1.7. UU No 17 Tahun 2023

Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan undang-undang kesehatan baru ini merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif tujuannya yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan perlindungan bagi masyarakat serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan yang bertugas menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdapat sejumlah aspek yang akan Diperbaiki dengan diterapkannya undang-undang kesehatan ini antara lain:

1. Mengubah Fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.

2. Memudahkan akses layanan Kesehatan.

3. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana nomor.

4. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan Kesehatan.

5. Memperbaiki kekurangan tenaga Kesehatan.

6. Mendorong industri kesehatan untuk Mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.

7. Menyederhanakan proses perizinan Kesehatan.

8. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.

9. Mengintegrasi sistem informasi Kesehatan.

Beberapa isu yang muncul terkait dengan undang-undang kesehatan yang terbaru salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedition atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka. 

Selain itu isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan bukan hanya sanksi yang langsung diberikan. 

Hal lain juga muncul terkait isu seperti STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh sip alokasi anggaran kesehatan dan praktek tenaga kesehatan asing di Indonesia dalam pandangan profesional undang-undang kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia me8skipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani undang-undang ini memberikan Kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka (Zulfikar Tabrani, 2023).

2.1.1.8. Sistem Pelayanan Rekam Medis Elektronik


Sistem pelayanan rekam medis terdiri dari dua bagian utama yaitu sistem pengumpulan data dan pengelolaan data sistem pengumpulan data meliputi proses pengumpulan dokumen rekam medis dari pasien atau pengirimannya dari fasilitas kesehatan sebelumnya sementara sistem pengelolaan data meliputi proses pengelolaan dokumen rekam medis setelah diterima oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Sistem pengumpulan data dokumen rekam medis dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui formulir pendaftaran pasien rekam medis elektronik atau melalui pengiriman dokumen rekam medis dari fasilitas kesehatan sebelumnya alur dan prosedur pendaftaran pasien pada dasarnya dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing fasilitas layanan kesehatan (Sylvia Anjani& Maulana Tomy Abiyasa, 2023).
Untuk pendaftaran pasien menggunakan rekam medis elektronik saat ini ada beberapa dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan untuk pasien BPJS melampirkan kartu BPJS yang aktif.  Dokumn ini tidak jauh berbeda dengan pengisian berkas rekam medis konvensional, untuk pasien lama maka diperlukan kartu berobat yang telah diberikan oleh fasilitas kesehatan untuk melihat nomor rekam medis namun hal ini disesuaikan Kembali dengan kebijakan dari fasilitas layanan kesehatan.

2.1.3 Puskesmas 

Pelayanan kesehatan dasar atau primer untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah puskesmas. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Tahun 2019 Pusat Kesehata Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 46 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Puskesmas yang sudah terakreditasi paripurna berarti sudah memenuhi standar tertinggi dalam mutu pelayanan dan keselamatan pasien, perlindungan bagi sumber daya manusia, Kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta puskesmas sebagai insytitusi dan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat

Upaya Kesehatan pusksmas yang dilaksanakan secara merata dan bermutu sesuai standar, diwujudkan dengan bukti adanya perbaikan dan peningatan penvajian target indikator kesehatan masyrakat dan perseorangan. Seperti menurunnya angka kesakitan penyakit yang menjadi prioritas untuk ditangani, menurunnya angka kematian balita, angka gizi kurang atau gizi buruk pada balita dan maternal, menurunnya jumlah kematian maternal, teratasinya masalah-masalah kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya dan lainnya

Banyaknya puskesmas yang berstatus akreditasi madya menunjukkan bahwa puskesmas belum optimal dalam melaksanakan standar  mutu pelayanan.  Kondisi tersebut pada dasarnya menuntut sistem nilai puskesmas yang menghasilkan suatu lingkungan yang kondusif bagi pembentukan dan perbaikan mutu secara terus menerus. Mutu dan manajemen sumber daya merupakan suatu kesatuan sistem pengelolaan puskesmas  yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain, dan harus dikuasai sepenuhnya oleh tim manajemen puskesmas dibawah kepemimpinn kepala puskesmas, dalam upaya mewujudkan kinerja puskesmas yang bermutu, mendukung tercapainya sasaran dan tujuan penyelenggaraan upaya kesehatan di puskesmas, agar dapat mengatasi masalah yang ada  di wilayah kerjanya. (Titie Purwaningsari)

2.1.4 Analisa Data  
DeLon dan McLean information success model merupakan suatu model yang diciptakan untuk mengukur keberhasilan dan penerapan sebuah sistem informasi model ini dipublikasikan pertama kali di tahun 1992 model kesuksesan sistem informasi DeLon dan McLean disesuaikan dengan proses dan hubungan dari 6 variabel sebagai pengukur kesuksesan suatu sistem yaitu kualitas system, kualitas informasi, penggunaan, kepuasan pengguna, dampak individual serta dampak organisasional. 

Gambar di atas menerangkan bahwa kualitas sistem serta kualitas informasi dapat mempengaruhi penggunaan dari kepuasan pengguna banyaknya jumlah penggunaan dapat mempengaruhi kepuasan pengguna penggunaan dan kepuasan pengguna mempengaruhi individu dan selanjutnya mempengaruhi dampak organisasi kemudian DeLon dan McLean melakukan penyempurnaan pada model ini di tahun 2003 penyempurnaan yang dilakukan yaitu menambahkan variabel kualitas layanan menggabungkan variabel dampak individu dan dampak organisasional menjadi manfaat bersih (net benefits), memasukkan aspek keinginan untuk menggunakan (intension to use) pada variabel pengguna (use) guna mengukur perilaku pengguna dan menambahkan umpan balik dari variabel manfaat bersih (net benefits) ke variabel penggunaan dan kepuasan pengguna (user satisfaction).

Wahyudi dkk (dalam Muhtar Sapiri) 
Wahyudi dkk (dalam Muhtar Sapiri) 

Gambar diatas merupakan penyempurnaan dari teori DeLon dan McLean. Teori ini menjelaskan bahwa kualitas sistem (system quality), kualitas informasi (information quality) dan kualitas layanan (service quality) akan mempengaruhi penggunaan (use) dan kepuasan pengguna (user satisfaction), dan kemudian akan mempengaruhi manfaat bersih (net benefit) yang diterima, penggunaan (use) harus mendahului kepuasan pengguna (user satisfaction) namun penggunaan yang positif akan menghasilkan kepuasan yang lebih tinggi. Wahyuni dkk (dalam Muhtar Sapiri )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun