3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 ini merupakan pelindung hukum terhadap penyelenggaraan rekam medis elektronik oleh karena itu sifatnya adalah pelindung hukum peraturan ini bersifat makro dan harus diterjemahkan lagi dalam bentuk peraturan yang bersifat mikro misalnya standar operasional prosedur atau buku pedoman penyelenggaraan rekam medis, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya salah penafsiran terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 maupun mendeskripsikan secara komprehensif.
Sejalan dengan kemajuan ini pemerintah telah mengambil langkah tegas untuk mewajibkan institusi layanan kesehatan beralih ke catatan kesehatan elektronik langkah ini diatur khusus dalam peraturan menteri kesehatan yaitu Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mengadopsi teknologi rekam medis elektronik sebagai standar pengelolaan informasi kesehatan Semakin banyak fasilitas kesehatan yang mengutamakan rekam medis elektronik maka pengelolaan data kesehatan yang efektif dan efisien serta berkualitas tinggi akan terjamin bagi seluruh rakyat. (PERMENKES RI Nomor 24 Tahun 2022)
2.1.1.7. UU No 17 Tahun 2023
Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan undang-undang kesehatan baru ini merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia undang-undang ini mencakup hal-hal seperti upaya promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif tujuannya yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan perlindungan bagi masyarakat serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan yang bertugas menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdapat sejumlah aspek yang akan Diperbaiki dengan diterapkannya undang-undang kesehatan ini antara lain:
1. Mengubah Fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
2. Memudahkan akses layanan Kesehatan.
3. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana nomor.
4. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan Kesehatan.
5. Memperbaiki kekurangan tenaga Kesehatan.
6. Mendorong industri kesehatan untuk Mandiri di dalam negeri dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
7. Menyederhanakan proses perizinan Kesehatan.