Mohon tunggu...
Putri MeilaniGustian
Putri MeilaniGustian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo nama saya putri meilani gustian mahasiswa semseter akhir programm studi S1 Managemen dari Universitas Teknologi Digital Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Sistem Pengisian dan Penyimpanan Data Pasien pada Rekam Medis Elektronik di Puskesmas SumurBandung, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat

17 Mei 2024   14:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   14:31 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahyudi dkk (dalam Muhtar Sapiri) 

8. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.

9. Mengintegrasi sistem informasi Kesehatan.

Beberapa isu yang muncul terkait dengan undang-undang kesehatan yang terbaru salah satunya adalah masalah regulasi terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan kesehatan undang-undang tersebut belum memberikan pedoman yang jelas terkait dengan penggunaan telemedition atau pelayanan kesehatan jarak jauh lainnya Hal ini menjadi perhatian tenaga kesehatan yang menggunakan teknologi tersebut dalam praktik sehari-hari mereka. 

Selain itu isu lain yang muncul adalah terkait dengan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran undang-undang kesehatan beberapa tenaga kesehatan khawatir bahwa sanksi yang diberikan terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi yang sebenarnya mereka berpendapat bahwa perlu adanya pembinaan dan pendidikan bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan bukan hanya sanksi yang langsung diberikan. 

Hal lain juga muncul terkait isu seperti STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh sip alokasi anggaran kesehatan dan praktek tenaga kesehatan asing di Indonesia dalam pandangan profesional undang-undang kesehatan yang terbaru merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia me8skipun ada beberapa kekurangan dan isu yang perlu ditangani undang-undang ini memberikan Kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka (Zulfikar Tabrani, 2023).

2.1.1.8. Sistem Pelayanan Rekam Medis Elektronik


Sistem pelayanan rekam medis terdiri dari dua bagian utama yaitu sistem pengumpulan data dan pengelolaan data sistem pengumpulan data meliputi proses pengumpulan dokumen rekam medis dari pasien atau pengirimannya dari fasilitas kesehatan sebelumnya sementara sistem pengelolaan data meliputi proses pengelolaan dokumen rekam medis setelah diterima oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Sistem pengumpulan data dokumen rekam medis dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui formulir pendaftaran pasien rekam medis elektronik atau melalui pengiriman dokumen rekam medis dari fasilitas kesehatan sebelumnya alur dan prosedur pendaftaran pasien pada dasarnya dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing fasilitas layanan kesehatan (Sylvia Anjani& Maulana Tomy Abiyasa, 2023).
Untuk pendaftaran pasien menggunakan rekam medis elektronik saat ini ada beberapa dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan untuk pasien BPJS melampirkan kartu BPJS yang aktif.  Dokumn ini tidak jauh berbeda dengan pengisian berkas rekam medis konvensional, untuk pasien lama maka diperlukan kartu berobat yang telah diberikan oleh fasilitas kesehatan untuk melihat nomor rekam medis namun hal ini disesuaikan Kembali dengan kebijakan dari fasilitas layanan kesehatan.

2.1.3 Puskesmas 

Pelayanan kesehatan dasar atau primer untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah puskesmas. Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Tahun 2019 Pusat Kesehata Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya di wilayah kerjanya. 

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 46 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktek mandiri dokter gigi wajib terakreditasi. Puskesmas yang sudah terakreditasi paripurna berarti sudah memenuhi standar tertinggi dalam mutu pelayanan dan keselamatan pasien, perlindungan bagi sumber daya manusia, Kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta puskesmas sebagai insytitusi dan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan kesehatan masyarakat

Upaya Kesehatan pusksmas yang dilaksanakan secara merata dan bermutu sesuai standar, diwujudkan dengan bukti adanya perbaikan dan peningatan penvajian target indikator kesehatan masyrakat dan perseorangan. Seperti menurunnya angka kesakitan penyakit yang menjadi prioritas untuk ditangani, menurunnya angka kematian balita, angka gizi kurang atau gizi buruk pada balita dan maternal, menurunnya jumlah kematian maternal, teratasinya masalah-masalah kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya dan lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun