Mohon tunggu...
Putrikarinaa
Putrikarinaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Semester 4

Constitutional Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE tentang Privasi

13 Juni 2022   14:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:36 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, hubungan antara data pribadi dan hak atas privasi. Dapat disimpulkan bahwa itu adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mendistribusikan data pribadi kepada pihak ketiga atas kebijakan individu tersebut. 

Perlindungan hukum terhadap pelanggar hak privasi diatur oleh Pasal 26 ayat (2) UU ITE. Ini menyatakan dibawah hukum. 

Berdasarkan ketentuan di atas, jika anda merasa bahwa orang lain telah melanggar hak pribadi Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Hak atas privasi juga memiliki unsur pidana sebagai berikut, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1): Atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. 

Selain itu, Pasal 47 ayat (1) mengatur ketentuan tentang hukuman pidana. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (Rp 800 juta). Dan hak privasi adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mengungkapkan informasi pribadi kepada pihak lain menurut kebebasan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun