Oleh karena itu, hubungan antara data pribadi dan hak atas privasi. Dapat disimpulkan bahwa itu adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mendistribusikan data pribadi kepada pihak ketiga atas kebijakan individu tersebut.Â
Perlindungan hukum terhadap pelanggar hak privasi diatur oleh Pasal 26 ayat (2) UU ITE. Ini menyatakan dibawah hukum.Â
Berdasarkan ketentuan di atas, jika anda merasa bahwa orang lain telah melanggar hak pribadi Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.Â
Hak atas privasi juga memiliki unsur pidana sebagai berikut, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1): Atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.Â
Selain itu, Pasal 47 ayat (1) mengatur ketentuan tentang hukuman pidana. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (Rp 800 juta). Dan hak privasi adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mengungkapkan informasi pribadi kepada pihak lain menurut kebebasan pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H