Mohon tunggu...
Putrikarinaa
Putrikarinaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Semester 4

Constitutional Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE tentang Privasi

13 Juni 2022   14:21 Diperbarui: 13 Juni 2022   14:36 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Putri Karina Amalia 

Kelas: Hukum Tata Negara 4

Dibuat untuk memenuhi tugas UAS Politik Hukum 

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu definisi menurut data langsung & hak privasi. 

Definisi data langsung berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi & Informatika Pasal 1 Angka 1 angka 20 tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik ("Permenkominfo 20/2016") bahwa "Data Pribadi merupakan data perseorangan eksklusif yg disimpan, dirawat, & dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya". 

Sementara, definisi tentang hak privasi bisa disimpulkan menurut makna kata "privasi" yg berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ("KBBI") dinyatakan sebagai "kebebasan dan keleluasaan langsung". Oleh karenanya bisa disimpulkan bahwa hak privasi merupakan hak menurut seorang buat mempunyai kebebasan atau keleluasaan langsung. 

Keterkaitan hak privasi & data langsung bisa ditemukan melalui Pasal 28 Huruf G Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD") yg menyatakan bahwa:

"Setiap orang berhak atas proteksi diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan pada bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa kondusif & proteksi menurut ancaman ketakutan berbuat sesuatu adalah hak asasi." 

Selain itu, keterkaitan antara hak privasi dan data pribadi yang diatur dalam Pasal 26 (1) 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ("UU ITE") tentang Informasi dan Transaksi Elektronik semakin meningkat.  

"Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang dan peraturan, penggunaan informasi tentang data pribadi seseorang melalui media elektronik memerlukan persetujuan subjek data." 

Oleh karena itu, hubungan antara data pribadi dan hak atas privasi. Dapat disimpulkan bahwa itu adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mendistribusikan data pribadi kepada pihak ketiga atas kebijakan individu tersebut. 

Perlindungan hukum terhadap pelanggar hak privasi diatur oleh Pasal 26 ayat (2) UU ITE. Ini menyatakan dibawah hukum. 

Berdasarkan ketentuan di atas, jika anda merasa bahwa orang lain telah melanggar hak pribadi Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Hak atas privasi juga memiliki unsur pidana sebagai berikut, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1): Atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. 

Selain itu, Pasal 47 ayat (1) mengatur ketentuan tentang hukuman pidana. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (Rp 800 juta). Dan hak privasi adalah hak individu untuk mengungkapkan atau mengungkapkan informasi pribadi kepada pihak lain menurut kebebasan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun