Lalu bagaimana kita saat menguburkannya. Maka kita dapat menguburkan nya satu satu apabila bagian tubuh itu berbeda orang. Namun apabila jumlahnya terlalu banyak atau tidak memungkinkan untuk dikuburkan satu satu maka bisa mengadakan penguburan masal yang mana hal ini diperboleh kan menurut syariat islam.
Lalu bagiamana dengan fitnah kubur yang biasanya akan dilalui setiap umat manusia yang sudah meninggal. Kecuali bagi orang yang mati syahid. Apakah orang yang meninggal tidak utuh ini juga terbebas dengan hal itu?
Jawabanya adalah sama saja dengan manusia yang meninggal seperti biasanya. Karena jenazah yang mati karena tenggelam, kebakaran, kecelakaan, dimakan oleh hewan buas, dan lain sebagainya, mereka akan tetap melalui nikmat kubur atau fitnah kubur.
Lalu apa yang bisa kita ambil hikmah dari pemaparan artikel diatas. Jadi kita sebagai manusia yang sudah mengetahui bagaimana cara nya kita mengurusi jenazah yang tidak utuh, maka sudah sepatutnya kita untuk ambil andil dalam pemrosesan pengurusan jenazahnya apabila disekitar kita masih awam perihal tersebut.Â
Namun apabila kita masih ragu atau masih belum yakin maka sudah sepatutnya kita mencarikan orang yang paham mengenai hal ini karena kita harus memenuhi kewajiban kita untuk mengurusi jenazah tersebut karena hukumnya sama saja dengan mengurursi jenazah yang normal pada umumnya. Yakni fardhu kifayah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI