Mohon tunggu...
putri fajriyanti
putri fajriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pribadi yang suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beginilah Cara Mengurus Jenazah yang Tidak Utuh

26 Mei 2022   21:07 Diperbarui: 26 Mei 2022   21:08 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada artikel kali ini saya akan membahas bagaimana caranya kita memandikan jenazah yang tidak utuh, apakah hanya dengan cara memandikan yang ada saja atau tidak usah dimandikan. Untuk mengetahuinya maka mari kita simak pembahasannya bersama sama.

Apabila kondisi jenazah normal maka biasanya kita cukup mengurusi jenazah sebagaimana syariat islam mengajarkannya. Lalu kita langsung mengurus jenazah dari mengkafani sampai kita mengantarkan jenazah ke peristirahatan terakhirnya.

Lalu bagaimana dengan jenazah yang tidak utuh. Biasanya untuk kasus jenazah yang tidak utuh ini terjadi pada peristiwa yang tidak biasa atau tragis. Contohnya adalah pada peristiwa kecelakaan hebat yang sampai membuat kendaraan hancur, lalu ada peristiwa kebakaran, atau ada peristiwa yang biasa terjadi pada peperangan yang menggunakan bom sehingga para korban langsung perang biasanya tidak memiliki anggota tubuh yang utuh.

Untuk kasus jenazah yang tidak utuh ini biasanya akan dikategorikan dalam kategori mati syahid. Dalam kategori mati syahid ini ada beberapa jenis.

Dalam pandangan akhlak tasawuf, kematian syahid ini dibagi menjadi dalam 3 kategori. Kategori yang pertama ada syahid dunia sekaligus syahid akhirat, yang kedua ada syahid dunia saja, dan yang ketiga adalah syahid akhirat saja.

Untuk syahid dunia dan akhirat ini berlaku pada jenazah yang meninggal karena peperangan dalam melawan musuh Allah dengan motivasi ikhlas karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Sedangkan untuk orang yang meninggal pada peperangan namun niatnya karena harta rampasan setelah berperang maka ia akan dikategorikan dalam mati syahid dunia saja.

Dari dua jenis tersebut. Jenazah yang mati syahid dunia akhirat dan mati syahid dunia itu memiliki aturan bahwa jenazah tersebut masih wajib untuk dikafani dan dikuburkan namun diharamkan untuk dishalati dan dimandikan.

Lalu bagaimana dengan syahid akhirat. Untuk syahid akhirat ini adalah kategori mati syahid yang diperuntukan bagi orang yang meninggal dunia salah satunya adalah meninggal akibat kecelakaan atau bencana sedangkan jasadnya rusak atau tidak utuh atau habis bahkan tidak ditemukan. 

Oleh karena itu, selagi masih ditemukan dan masih bisa untuk di urus sebagaimana mestinya maka lakukan pengurusan jenazah sebagimana mestinya. Namun apabila dalam proses pemandian itu mengakibatkan jenazah menjadi rusak atau tidak bisa di kenali lagi. Maka cukup di tayamumkan saja.

Jadi apabila masih bisa ditemukan jasadnya atau beberapa bagian anggota tubuhnya maka tetap dishalatkan dan dimandikan sebagimana jenazah pada umumnya. Hal ini bermaksud untuk menyalatkan seluruh tubuhnya walau hanya ada beberapa bagian saja, dan setelah itu langsung bisa kita kebumikan atau kita kuburkan.

Lalu bagaimana jika jenazah yang tidak ditemukan atau hilang. Maka kita cukup mensalatkannya di tempat diperkirakannya jenazah itu menghilang dan tetap menghadap arah kiblat.

Lalu bagaimana kita saat menguburkannya. Maka kita dapat menguburkan nya satu satu apabila bagian tubuh itu berbeda orang. Namun apabila jumlahnya terlalu banyak atau tidak memungkinkan untuk dikuburkan satu satu maka bisa mengadakan penguburan masal yang mana hal ini diperboleh kan menurut syariat islam.

Lalu bagiamana dengan fitnah kubur yang biasanya akan dilalui setiap umat manusia yang sudah meninggal. Kecuali bagi orang yang mati syahid. Apakah orang yang meninggal tidak utuh ini juga terbebas dengan hal itu?

Jawabanya adalah sama saja dengan manusia yang meninggal seperti biasanya. Karena jenazah yang mati karena tenggelam, kebakaran, kecelakaan, dimakan oleh hewan buas, dan lain sebagainya, mereka akan tetap melalui nikmat kubur atau fitnah kubur.

Lalu apa yang bisa kita ambil hikmah dari pemaparan artikel diatas. Jadi kita sebagai manusia yang sudah mengetahui bagaimana cara nya kita mengurusi jenazah yang tidak utuh, maka sudah sepatutnya kita untuk ambil andil dalam pemrosesan pengurusan jenazahnya apabila disekitar kita masih awam perihal tersebut. 

Namun apabila kita masih ragu atau masih belum yakin maka sudah sepatutnya kita mencarikan orang yang paham mengenai hal ini karena kita harus memenuhi kewajiban kita untuk mengurusi jenazah tersebut karena hukumnya sama saja dengan mengurursi jenazah yang normal pada umumnya. Yakni fardhu kifayah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun