Beliau berpendapat bahwa aurat wanita dalam shalat atau diluar shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, dan wajib ditutup jika takut fitnah.Â
Kemudian di mazhab ini aurat wanita digolongkan menjadi dua, yaitu aurat mughallazhah seluruh tubuh kecuali dada dan athrf (rambut, kepala, leher, ujung jari dan kaki), sedangkan aurat mukhaffafah adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.Â
Jika sebagian aurat mughallazhah terlihat saat shalat, meskipun ia dapat menutupinya, maka shalatnya tidak sah dan ia harus mengulanginya. Sebaliknya jika aurat mukhaffafah terbuka, maka tidak membatalkan shalat, meskipun makruh dan haram melihatnya.Â
Adapun batasan aurat di luar shalat dan di hadapan Mahram, seluruh tubuh kecuali wajah dan athraf (rambut, kepala, leher, ujung jari dan kaki). Adapun bersama seorang wanita, baik dia mahram atau bukan, batas auratnya adalah antara pusar dan lutut.
4.Mazhab Hanbali
   Ada dua riwayat Imam Ahmad, salah satunya mengatakan bahwa aurat wanita menutupi seluruh tubuhnya, termasuk kuku dan wajahnya. Namun ada pendapat yang tegas bahwa aurat shalat seorang wanita meliputi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.Â
Adapun auratnya di luar shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Jika dia bersama seorang wanita, baik mahram atau tidak, maka batas bajaknya adalah antara pusar dan lutut. Pendapat Hanabilah lebih condong ke pemikiran Maliki dalam hal ini.
   Selain itu, menurut Imam Al-Qurthubi, wajah dan dua telapak tangan yang biasanya terlihat dalam kebiasaan dan ibadah Islam adalah pengecualian.
Artinya : Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung (An-Nur/24:31).
   Pendapat Abdullah Saeed pada Asbb an-Nuzl menekankan pentingnya memahami konteks spesifik suatu ayat Alquran. Jika kita melihat sebuah ayat dengan cara tertentu, katanya, berarti bait tersebut hanya mengacu pada masa lampau di mana bait tersebut muncul. Oleh karena itu, tidak dapat diterapkan pada orang lain atau konteks yang berbeda. Ayat-ayat yang bersifat khusus hanya berlaku pada saat diturunkannya dan pada orang atau situasi tertentu.
   Banyak wanita kini yang mengadopsi hijab turban sebagai gaya hijab yang modis dan inovatif. Hal ini mencerminkan evolusi fashion hijab, merespon tren dan gaya hidup saat ini. Namun yang lebih penting, mengenakan jilbab turban tidak hanya sekedar simbol fashion, tetapi sering dikaitkan dengan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam.Â