Bagaimana Indonesia dalam menetapkan konstitusi Negara?
Pada tanggal 18 agusustus 1945 sehari setelah proklamsi kemerdekaan,Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar(UUD) yang memuat 37 pasal sebagai konstitusi tertulis Negara.terjadi empat kali perubahan UUD sebagi konstitusi Negara.perubahan UUD 1945 di lakukan secara bertahap dan mejadi salah satu agenda siding tahunan MPR dari tahun 1999 sampai perubahan ke empat pada siding tahunan MPR 2002.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang berlaku antara lain
1.Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Penetapan undang-undang dasar 1945.sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI rancangan undnag-undang di sahkan oleh PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) sebagi Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia setelah mengalami beberapa proses
2.Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat.kemerdekaan Negara Indonesia tidak terlepas dari pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.akibatnya belanda pada saat itu mencoba mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera timur,Negara Indoenesia Timur,Negara Jawa Timur dan sebagainya.bersamaan usaha belanda tersebut terjadi agresi belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.hal ini mengakibatkan di adakannya KMB (Konferensi Meja Bundar) yang melahirkan Negara RI serikat.sehingga UUD yang seharusnya di berlakukan untuk seluruh wilayah Negara Indonesia itu,hanya berlaku untuk Negara Republik Indonesia serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Penetapan undang-undang dasar sementara 1950.periode federal dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan semenatara,karena sesungguhnya Indonesia pada 17 agustus 1945 maka Negara reublik Indonesia serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan reublik Indonesia.hal tersebut mengakibatkan wibawa dari pemerintah republik Indonesia serikat mejadi berkurang,akhirnya di capailah kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara kesatuan republic Indonesia yang di sahkan pada tanggal 12 agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR,serta senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 agustus 1950
4.Periode 5 Juli 1959-sampai sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dengan dekrtit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.perubahan ini di lakukan karena MPRS orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.
Kesimpulan