Pada setiap Negara pasti memiliki kontitusi Negara untuk mengatur agar tujuan sebuah Negara dapat terwujud  dan agar tidak terjadi kesewenangan penguasa pada rakyat.Kata kontitusi sendiri berasal dari bahasa prancis"constituer" yang artinya adalah membentuk.
Pada dasarnya kontitusi memiliki pengertian luas,yaitu keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan.Istilah konstitusi pada umumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara.Sistem tersebut berupa kumpulan peraturan yang membentuk  dan mengatur sebuah Negara.
Sedangkan menurut para ahli,yaitu Lord James Bryce mendifinikan kontitusi sebagai suatu kerangka Negara,di organisasikan melalui hukum,yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dan di akui fungsi dan haknya.sedangkan menurut C.F.Strong ,OBE,MA,Ph.D.kontitusi adalah suatu kumpulan asas menurut kekusaan pemerintah ,hak-hak yang di perintah dan hubungan antara keduanya(pemerintah dan yang di perintah(masyarakat) dalam konteks hak-hak asasi manusia).
Secara umum konstitusi di bagi menjadi 2,yaitu Konstitusi Tertulis(Documentary constitution/written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar suatu Negara yang tertuang pada dokumen atau naskah tertulis seperti UUD.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis(non-documentary constitution) adalah suatu aturan atau norma yang tidak tertulis,yang telah ada dan di laksanakan oleh sebuah Negara,Konstitusi ini sering di sebut dengan istilah konvensi(tradisi).
Kebanyakan Negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar(UUD) yang pada umumnya mengatur pembentukan,pembagian wewenang dan cara kerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak asasi manusia(HAM).Hampir semua konstitusi tertulis di atur mengenai pembagian kekusaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan,dan kemudian berdasarkan jenis-jenis kekuasaan itu di bentuklah lembaga-lembaga Negara.dengan demikian,jenis kekuasaan perlu di tentukan terlebih dahulu,kemudian di bentuk lembaga Negara yang bertangnggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu.beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau wewenang itu,salah satu yang paling terkenal adalah pandangan Montesque yang membagi kekuasaan mejadi 3,antara lain yaitu.
1.Kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan(Legislatif).
2.Kekuasaan melaksanakan peraturan perundang-undangan(Eksekutif)
3.Kekuasaan kehakiman(Yudikatif)
Apakah sebuah Negara harus memiliki konstitusi Negara?
Pada dasarnya sebuah Negara tidak akan terbentuk jika tidak memiliki konstitusi Negara.Konstitusi sangat penting di miliki suatu Negara karena konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dengan kekuasaannya dan memberikan perlindungan hak-hak(HAM) pada setiap warga Negara,konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang di miliki suatu Negara,Sebagai identitas nasional dan lambang sebuah negara dan sebagai sarana pengendalian masyarakat(social control).Konstitusi bersifat fleksibel dan rigit. Fleksibel(luwes) jika suatu kontitusi memungkinkan adanya perubahan karena seiringnya perkembangan zaman,sedangkan rigit(kaku)apabila konstitusi itu sulit untuk di ubah/tidak memungkinkan untuk di ubah sampai kapanpun.Lalu bagaimana jika sebuah Negara tidak memiliki konstitusi Negara? Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan aturan.jika sebuah Negara tidak memiliki landasan dan aturan maka akan terjadi perpecahan,penyelewengan kekuasaan oleh pemerintah pada rakyat.tidak terpenuhnya hak-hak warga negara,tidak teraturnya kehidupan sebuah Negara dan kemungkinan besar tercapainya tujuan sebuah Negara sangat kecil,karena konstitusi adalah pedoman bagi sebuah Negara untuk mewujudkan tujuan Negara,agar dapat tercapai
Bagaimana Indonesia dalam menetapkan konstitusi Negara?
Pada tanggal 18 agusustus 1945 sehari setelah proklamsi kemerdekaan,Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar(UUD) yang memuat 37 pasal sebagai konstitusi tertulis Negara.terjadi empat kali perubahan UUD sebagi konstitusi Negara.perubahan UUD 1945 di lakukan secara bertahap dan mejadi salah satu agenda siding tahunan MPR dari tahun 1999 sampai perubahan ke empat pada siding tahunan MPR 2002.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang berlaku antara lain
1.Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
Penetapan undang-undang dasar 1945.sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI rancangan undnag-undang di sahkan oleh PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) sebagi Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia setelah mengalami beberapa proses
2.Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat.kemerdekaan Negara Indonesia tidak terlepas dari pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.akibatnya belanda pada saat itu mencoba mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera timur,Negara Indoenesia Timur,Negara Jawa Timur dan sebagainya.bersamaan usaha belanda tersebut terjadi agresi belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.hal ini mengakibatkan di adakannya KMB (Konferensi Meja Bundar) yang melahirkan Negara RI serikat.sehingga UUD yang seharusnya di berlakukan untuk seluruh wilayah Negara Indonesia itu,hanya berlaku untuk Negara Republik Indonesia serikat saja.
3.Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Penetapan undang-undang dasar sementara 1950.periode federal dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan semenatara,karena sesungguhnya Indonesia pada 17 agustus 1945 maka Negara reublik Indonesia serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan reublik Indonesia.hal tersebut mengakibatkan wibawa dari pemerintah republik Indonesia serikat mejadi berkurang,akhirnya di capailah kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara kesatuan republic Indonesia yang di sahkan pada tanggal 12 agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR,serta senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 agustus 1950
4.Periode 5 Juli 1959-sampai sekarang
Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dengan dekrtit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.perubahan ini di lakukan karena MPRS orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.
Kesimpulan
Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara.Pada dasarnya sebuah Negara harus memiliki konstitusi yang jelas agar dapat mewujudkan tujuan dari sebuah Negara tersebut,karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi pada Negara dan sebagai pedoman suatu Negara dalam menajalankan kehidupannya,agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penguasa atau pemerintah pada rakyat,serta terlindungnya hak-hak asai setiap warga Negara.jika sebuah Negara tidak memiliki konstitusi kemungkinan besar akan terjadi perpecahan,kehidupan Negara tidak teratur,penyelewangan kekuasaan oleh penguasa,serta tidak akan tercapainya tujuan sebuah Negara karena tidak ada aturan/hukum yang mengatur dan mengikat.konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945 (konstitusi tertulis) yang mengalami empat kali perubahan/amandemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H