Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara.Pada dasarnya sebuah Negara harus memiliki konstitusi yang jelas agar dapat mewujudkan tujuan dari sebuah Negara tersebut,karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi pada Negara dan sebagai pedoman suatu Negara dalam menajalankan kehidupannya,agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penguasa atau pemerintah pada rakyat,serta terlindungnya hak-hak asai setiap warga Negara.jika sebuah Negara tidak memiliki konstitusi kemungkinan besar akan terjadi perpecahan,kehidupan Negara tidak teratur,penyelewangan kekuasaan oleh penguasa,serta tidak akan tercapainya tujuan sebuah Negara karena tidak ada aturan/hukum yang mengatur dan mengikat.konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945 (konstitusi tertulis) yang mengalami empat kali perubahan/amandemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H