Mohon tunggu...
Putri Dhea Saskia
Putri Dhea Saskia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Konstitusi pada Sebuah Negara

8 November 2020   19:40 Diperbarui: 8 November 2020   20:17 4776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan Negara.Pada dasarnya sebuah Negara harus memiliki konstitusi yang jelas agar dapat mewujudkan tujuan dari sebuah Negara tersebut,karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi pada Negara dan sebagai pedoman suatu Negara dalam menajalankan kehidupannya,agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penguasa atau pemerintah pada rakyat,serta terlindungnya hak-hak asai setiap warga Negara.jika sebuah Negara tidak memiliki konstitusi kemungkinan besar akan terjadi perpecahan,kehidupan Negara tidak teratur,penyelewangan kekuasaan oleh penguasa,serta tidak akan tercapainya tujuan sebuah Negara karena tidak ada aturan/hukum yang mengatur dan mengikat.konstitusi Negara Indonesia yaitu UUD 1945 (konstitusi tertulis) yang mengalami empat kali perubahan/amandemen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun