Mohon tunggu...
Putri Dhea Saskia
Putri Dhea Saskia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Konstitusi pada Sebuah Negara

8 November 2020   19:40 Diperbarui: 8 November 2020   20:17 4776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Indonesia dalam menetapkan konstitusi Negara?

Pada tanggal 18 agusustus 1945 sehari setelah proklamsi kemerdekaan,Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar(UUD) yang memuat 37 pasal sebagai konstitusi tertulis Negara.terjadi empat kali perubahan UUD sebagi konstitusi Negara.perubahan UUD 1945 di lakukan secara bertahap dan mejadi salah satu agenda siding tahunan MPR dari tahun 1999 sampai perubahan ke empat pada siding tahunan MPR 2002.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang berlaku antara lain

1.Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949

Penetapan undang-undang dasar 1945.sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI rancangan undnag-undang di sahkan oleh PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) sebagi Undang-Undang Dasar Rebuplik Indonesia setelah mengalami beberapa proses

2.Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat.kemerdekaan Negara Indonesia tidak terlepas dari pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.akibatnya belanda pada saat itu mencoba mendirikan Negara-negara seperti Negara Sumatera timur,Negara Indoenesia Timur,Negara Jawa Timur dan sebagainya.bersamaan usaha belanda tersebut terjadi agresi belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948.hal ini mengakibatkan di adakannya KMB (Konferensi Meja Bundar) yang melahirkan Negara RI serikat.sehingga UUD yang seharusnya di berlakukan untuk seluruh wilayah Negara Indonesia itu,hanya berlaku untuk Negara Republik Indonesia serikat saja.

3.Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Penetapan undang-undang dasar sementara 1950.periode federal dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan semenatara,karena sesungguhnya Indonesia pada 17 agustus 1945 maka Negara reublik Indonesia serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan reublik Indonesia.hal tersebut mengakibatkan wibawa dari pemerintah republik Indonesia serikat mejadi berkurang,akhirnya di capailah kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara kesatuan republic Indonesia yang di sahkan pada tanggal 12 agustus 1950 oleh badan komite nasional pusat dan DPR,serta senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 agustus 1950

4.Periode 5 Juli 1959-sampai sekarang

Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dengan dekrtit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.perubahan ini di lakukan karena MPRS orde lama kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun