Mohon tunggu...
Putri Awalia
Putri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

_awaliaaptr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Hukum sebagai Solusi Krisis Penegakkan Hukum di Indonesia

27 Juni 2022   10:37 Diperbarui: 27 Juni 2022   11:25 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pembenahan ini harus didukung pula oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum untuk lebih profesional, memiliki integritas, berkepribadian, bermoral, dan beretika yang luhur. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dan pemerintah untuk memberantas praktek-praktek KKN dalam lembaga peradilan dan institusi hukum kita, yaitu antara lain:

  • Perbaikan institusi aparat penegak hukum dalam hal sistem rekrutmen (seleksi), testing dan persyaratan menjadi aparat penegak hukum yang baik, mengadakan program pelatihan atau secara konsisten dan memberikan pembekalan etika profesi hukum secara bertahap dan terus-menerus, sehingga tercipta aparat penegak hukum yang profesional. Serta adanya program penggantian hakim secara bertahap. Antara lain, dengan menerapkan pensiun dini para hakim atau melakukan pemecatan terhadap hakim yang melakukan penyelewengan dan tindak pidana atau yang membuat putusan-putusan kontrovesial. Dengan demikian, dapat diharapkan adanya badan peradilan yang berwibawa dan bebas KKN.

  • Perlu diperbaiki sistem administrasi dan manajemen peradilan. Caranya, antara lain lembaga peradilan merekrut orang-orang dari disiplin ilmu lain. Misalnya orang yang memang mempunyai keahlian di bidang manajemen, komputer, data processing, psikologi dan sebagainya. Jadi, sudah waktunya pengadilan memperbaiki manajemennya karena salah satu alasan sistem hukum tidak jalan adalah akibat manajemen pengadilan yang kurang baik.

  • Perlu dukungan dan peran serta masyarakat terhadap pemberantasan setiap praktek-praktek korupsi (KKN). Oleh karena itu, diperlukan diseminasi program Gerakan Nasional Anti-Korupsi secara terus-menurus dan disosialisasikan sejak dini kepada masyarakat, sehingga masyarakat tahu dan mewaspadai bahaya korupsi dan dengan berani melawan, mengadu, melaporkan praktek-praktek korupsi yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum serta menolak atau jangan larut terlibat dalam suap, pungli, dan sebagainya.

  • Mendidik masyarakat agar menyadari bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, karena hal itu berdampak pada bangsa Indonesia  menjadin Bangsa  yang tidak mandiri, manajemen pemerintah menjadi tidak efisien dan tidak efektif, dan menjadibangsa yang tidak produktif. Kehidupan masyarakat menjadi tidak tentram karena masyarakat harus menanggung pajak yang tinggi. Selain itu, mengakibatkan defisit APBN yang harus ditutup dengan cara menaikkan pajak, menaikkan harga BBM, tarif listrik, bea masuk, tol, biaya angkutan, dan lain-lain.

Berdasarkan uraian diatas, reformasi hukum ini bisa terwujud dengan cara   meningkatkan sumber daya manusia dan pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat, Hal ini juga diharapkan menjadi cara untuk mewujudkan penegakkan hukum  demi  terciptanya hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun