Mohon tunggu...
Putri Awalia
Putri Awalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sukabumi

_awaliaaptr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Hukum sebagai Solusi Krisis Penegakkan Hukum di Indonesia

27 Juni 2022   10:37 Diperbarui: 27 Juni 2022   11:25 1353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara hukum tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang Undang  Dasar 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum",  Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang di dalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi tegas apabila dilanggar. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.  

Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Di  Indonesia, hukum didasarkan pada konstitusi atau UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila yang dilandasi dengan semangat menegakkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Adapun produk turunannya adalah  undang-undang  yang dapat berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan berbagai peraturan lainnya. Yang pada akhirnya, negara hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan dalam kehidupan bermasyarakat.  

Dalam suatu negara hukum, asas taat dan hormat pada hukum dapat terwujud apabila pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di hadapan hukum, termasuk juga pihak penguasa dan aparat penegak hukum. 

Karena kekuasaan yang ada pada negara hukum akan dijalankan oleh pemerintah terutama aparat penegak hukum berdasar kedaulatan hukum atau yang kita sebut sebagai supremasi hukum yang bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum. pemerintahan yang mengutamakan supremasi hukum ini juga sekaligus menjadi prasyarat yang harus dipenuhi dalam mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). 

Supremasi hukum sendiri haruslah mencakup tiga macam ide dasar dari sebuah hukum, yaitu dasar keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh sebab itu hukum tidak boleh mengabaikan keadilan masyarakat, dan sebuah hukum tidak runcing kebawah dan tumpul ke atas karena semua sama didepan mata hukum.

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pada kenyataanya masih banyak perilaku pemerintah bahkan aparat penegak hukum yang  melakukan tindakan seperti praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), tindakan pelecehan, perilaku suap, perlaku premanisme dan perilaku lainnya yang tidak terpuji, kasus-kasus  hukum yang belum selesai  secara tuntas karena ada praktek hukum yang seringkali tumpul ke atas dan tajam kebawah. 

Yang seringkali hukum merugikan orang-orang yang tidak punya kuasa, tetapi mengunungkan bagi orang yang punya kuasa, serta masih banyak potensi konflik dan kekerasan sosial seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan masih banyak lainnya. Masalah masalah tersebut masih banyak terjadi karena ada beberapa faktor yang mempegaruhi penegakkan hukum. Antara lain :  

  • Problem pembuatan peraturan perundangundangan.
  • Penyalahgunaan kekuasaan.
  • Masyarakat pencari kemenangan bukan keadilan.
  • Uang mewarnai penegakan hukum.
  • Penegakan hukum sebagai komoditas politik, penegakan hukum yang diskriminatif.
  • Lemahnya sumberdaya manusia.
  • Advokat tahu hukum versus advokat tahu koneksi.
  • Keterbatasan anggaran.
  • Penegakan hukum yang dipicu oleh media masa.

Maka dari itu, perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dan total dalam bidang hukum, terutama terhadap institusi aparat penegak hukum. Yang dimaksud dengan reformasi dalam bidang hukum adalah perubahan dan pembaharuan total terhadap seluruh sistem hukum dan penegakan hukum, terutama terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, mengingat selama ini merekalah yang sebenarnya sumber dan turut menjadi bagian dan terjadinya kekacauan hukum  tersebut. 

Dalam rangka reformasi hukum tersebut, perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang membutuhkan perencanaan terarah dan terpadu, realistis, serta mencerminkan prioritas dan aspirasi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan pula agar lembaga hukum tersebut berdiri secara independen, imparsial dan jujur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun