Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Asuransi Konvensional, Syari'ah & BPJS

12 Maret 2024   09:26 Diperbarui: 12 Maret 2024   09:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Buku : Asuransi Konvensional, Syari'ah & BPJS 

Penulis : R. Permat Hastuti A. & F. Milla Fitri

Penerbit : Parama Publishing

Tahun Terbit : 2016

Jumlah Halaman : 180

BAB I

ASAL USUL DAN SIFAT ASURANSI

Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yangbisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah satu seorang diantara mereka makan beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. Maka tujuan dari asuransi adalah untuk menyiapkan bekal guna menghadapi bahaya yang menimpa kehidupan dan urusan manusia. Karena itu "pencegahan kerugian" (los prevention) atau "pemikulan kerugian" (Loss assumption), penerapannya sangat terbatas dan tidak dapat mengatasi kerugian yang besar, yang menghancurkan dan tidak terduga

Sejarah Asuransi Di Indonesia

Usaha persuransian di Indonesia dibagi menjadi 2 kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah perang dunia II atau zaman kemerdekaan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah:

  • Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda
  • Perusahaan-perusahaan yang merupakan kantor cabang dari Perusahaan yang berkantor pusat di Belanda, inggris dan dinegeri lainnya

Jenis asuransi yang telah dierkenalkan di hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan Sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya Perusahaan asuransi kerugian satupun

Tujuan Asuransi

  • Pengalihan Risiko: Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumla oremi kepada Perusahaan asuransi  (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
  • Pembayaran Ganti Kerugian: Jika suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepda tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
  • Risiko Asuransi: Risiko adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Ketidaktentuan dapat dibagi atas:
  • Kridaktentuan Ekonomi: Kejadian yang timbul sebagai akibat dari perubahan sikap konsumen. Contoh: Perubahan selera atau minat konsumen atau terjadinya perubahan pada harga
  • Ketidaktentuan yang disebabkan oleh alam Contoh;Kebakaran, badai, banjir dll
  • Ketidaktetuan yang disebabkan oleh perilaku manusia

Risiko dapat dikasifikasikan menjadi

  • Speculative Risk, yaitu risiko yang bersifat spekulatif yang bisa mendatangkan rugi dan laba. Misalnya seseorang pedagang bisa untung atau rugi dalam usahanya
  • Pure Risk, yaitu risiko yang selallu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi selalu beroperasi dalam bidang pure risk misalnya kematian, kapal enggelam kebakaran dsb

BAB II

ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH

  • Garis Besar Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional adalah asuransi yang berdasarkan jual beli, sehingga tentu akan berbeda dengan jenis asuransi yang lainnya. Pengertian asuransi konvensional merujuk pada investasi dana yang bebas dan dengan aturan-aturan dan prinsip tertentu. Menurut pasal 246 KUH, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian dengan mana penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung dengn menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti). Asuransi diatur dalam ketentuan UU No 2 Tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang usaha Perasuransian.

  • Prinsip Dasar Asuransi Konvensional

Menurut KUHD asuransi konvensionl memiliki 6 prinsip dasar yang digunakan

  • Insurable Interest: Hak mengasuransikan yang timbul dengan adanya hubungan keuangan antara yang tertanggung dan objek pertanggungan serta dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku
  • Utmost Good Faith: Kedua belah pihak yang terlibat dalam asuransi secara timbal balik harus didasari kesepakatan asuransi dengan itikad yang baik
  • Proximate Cause:Prinsip yang berkaitan dengan masalah yang akan timbul jika terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian bagi pihak yang tertangung
  • Indemnity: Metode dan sistem yangdiperlukan dalam proses penggantian kerugian
  • Subrogation: Prinsip yang berhubungan dengan keadaan ketika kerugian yang dialami tertanggug akibat dari pihak ketiga (rang lain)
  • Contribution: Ketika Perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung maka Perusahaan berhak menuntut Perusahaan asuransi lain yang terlibat kedalam objek untuk membayar kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi tertanggung

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah

Pembeda

Konvensional

Syariah

Konsep

Mengurasi risiko individu (tertnggung) kepada perusahaan asuransi (penanggung) melakui suatu perjanjian

Saling bertanggung jawab, Saling bekerja sama dan saling membantu, Saling melindungi

Sumber Hukum

Didasarkan pada pikiran manusia dan kebudayaan

Didasarkan pada syariat islam seperti al-quran, sunnah, ijma dll

Kebolehan

Mengandung unsur gharar, maisir dan riba

Terbebas dari unsur gharar. Maisir, riba

Perjanjian

  • Akad Mu'awadhah ( suatu perjanjian dimana pihak yag memberikan sesuatu kepada pihak lain berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya
  • Akad Idzhan (penundukan)
  • Gharar (ketidakpastian

  • Akad Tijarah (dilakukan untuk tujuan komersial)
  • Akad Tabbaru ( (Dilakukan untuk tujuan kebaikan atau tolong menolong)

Pengelolaan Dana

Tidak ada pemisahan antara dana peserta dan dana tabbaru

Produk yang mengandung unsur saving "Tabungan" dana dibayarkan peserta langsung dibagi dalam 2 rekening rekening peserta dan rekening tabbaru

Investasi Dana

Investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi

Investasi dana kepada bank syariah, obligasi syariah, pasar modal syariah dan yang menggunakan prinsip syariah

Kepemilikan Dana

Milik Perusahaan

Milik peserta (shahibul mal

Premi

Terdiri dari table moralitas, penerimaan bunga, biaya asuransi

Terdiri dari unsur tabaaru (asuransi jiwa) dan Tabungan (asuransi kerugian)

Keuntungan

Diperoleh dari surplus underwriting

Bagi hasil

Jenis-Jenis Asuransi

  • Asuransi Kebakaran: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda bangunan, ruk, Gudang, pabrik dsb
  • Asuransi Kendaraan: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa kendaraan roda empat atau lebih
  • Asuransi Laut: Perjanjian pertanggungan antar penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan risiko kerusakan/kerugian yang diakibatkan oleh bahaya laut
  • Asuransi Pengangkutan: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan
  • Asuransi Kredit: Proteksi yang diberikan asuransi asei selaku "penanggung" kepada bank/Lembaga keuangan non bank selaku "tertanggung"atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai yang diberikan oleh bank
  • Asuransi Kredit Perdagangan: Produk untuk menjamin risiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan seller kepada buyers sebagai akibat dari tunggakan berlarut-larut
  • Asuransi Kecelakaan: Asuransi yang memberi perlindungan kepada orang yang memberi polis jasa asuransi terhadap bahaya atau risiko kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetep, cacat sementara
  • Asuransi Kesehatan; Bentuk asransi yang dirancang untuk meringankan beban keuangan karena perubahan dari Kesehatan
  • Asuransi Jiwa Kredit: Program asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap jiwa kreditur sehingga pengembalian kredit sesuai dengan jadwal

BAB III

BADAN PENYELNGGARA JAMINAN SOSIAL

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminana sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenegakerjaan.

Cara Pembaaran Fasilitas Kesehatan

  • Paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit
  • Bagi peserta PBI, iuran dibayar oleh pemerintah
  • Bagi peserta pekerja penerima upah, iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
  • Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan

Besarnya uiran jaminan Kesehatan nasional ditetapkan melalui peraturan presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Setiap peserta waji membayar iuran yang besarya ditetapkan berdasarkan presetase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Iuran premi kepertaan BPJS Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas II, 42.500 untuk kelas II, 59.5500 untuk kelas I

Pertanggungjawaban BPJS

BPJS Kesehatan wajib memebayar fasilitas Kesehatan atas pelayannan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada fasiltas Kesehatan ditentuakan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan atau asosiasi fasilitas Kesehatan wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, B[JS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan . Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit  media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat 31 juli tahun berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun