Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Asuransi Konvensional, Syari'ah & BPJS

12 Maret 2024   09:26 Diperbarui: 12 Maret 2024   09:31 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis-Jenis Asuransi

  • Asuransi Kebakaran: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda bangunan, ruk, Gudang, pabrik dsb
  • Asuransi Kendaraan: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian, kerusakan, dan kehilangan atas kendaraan bermotor akibat terjadinya risiko yang menimpa objek pertanggungan. Objek yang dapat diasuransikan berupa kendaraan roda empat atau lebih
  • Asuransi Laut: Perjanjian pertanggungan antar penanggung dan tertanggung atas kepentingan yang berhubungan dengan kapal sebagai alat pengangkut dan barang sebagai muatan kapal dari kemungkinan risiko kerusakan/kerugian yang diakibatkan oleh bahaya laut
  • Asuransi Pengangkutan: Suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian keuangan akibat kerusakan/hilangnya cargo yang sedang/selama proses pengangkutan
  • Asuransi Kredit: Proteksi yang diberikan asuransi asei selaku "penanggung" kepada bank/Lembaga keuangan non bank selaku "tertanggung"atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai yang diberikan oleh bank
  • Asuransi Kredit Perdagangan: Produk untuk menjamin risiko kegagalan pembayaran transaksi perdagangan kredit yang dilaksanakan seller kepada buyers sebagai akibat dari tunggakan berlarut-larut
  • Asuransi Kecelakaan: Asuransi yang memberi perlindungan kepada orang yang memberi polis jasa asuransi terhadap bahaya atau risiko kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetep, cacat sementara
  • Asuransi Kesehatan; Bentuk asransi yang dirancang untuk meringankan beban keuangan karena perubahan dari Kesehatan
  • Asuransi Jiwa Kredit: Program asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap jiwa kreditur sehingga pengembalian kredit sesuai dengan jadwal

BAB III

BADAN PENYELNGGARA JAMINAN SOSIAL

BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminana sosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenegakerjaan.

Cara Pembaaran Fasilitas Kesehatan

  • Paket layanan yang didasarkan pada pengelompokan diagnosis penyakit
  • Bagi peserta PBI, iuran dibayar oleh pemerintah
  • Bagi peserta pekerja penerima upah, iurannya dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja
  • Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja iuran dibayar oleh peserta yang bersangkutan

Besarnya uiran jaminan Kesehatan nasional ditetapkan melalui peraturan presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak. Setiap peserta waji membayar iuran yang besarya ditetapkan berdasarkan presetase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Iuran premi kepertaan BPJS Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah 25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas II, 42.500 untuk kelas II, 59.5500 untuk kelas I

Pertanggungjawaban BPJS

BPJS Kesehatan wajib memebayar fasilitas Kesehatan atas pelayannan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada fasiltas Kesehatan ditentuakan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan atau asosiasi fasilitas Kesehatan wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, B[JS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan . Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit  media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat 31 juli tahun berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun