Sumber Hukum
Didasarkan pada pikiran manusia dan kebudayaan
Didasarkan pada syariat islam seperti al-quran, sunnah, ijma dll
Kebolehan
Mengandung unsur gharar, maisir dan riba
Terbebas dari unsur gharar. Maisir, riba
Perjanjian
- Akad Mu'awadhah ( suatu perjanjian dimana pihak yag memberikan sesuatu kepada pihak lain berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya
- Akad Idzhan (penundukan)
- Gharar (ketidakpastian
- Akad Tijarah (dilakukan untuk tujuan komersial)
- Akad Tabbaru ( (Dilakukan untuk tujuan kebaikan atau tolong menolong)
Pengelolaan Dana
Tidak ada pemisahan antara dana peserta dan dana tabbaru
Produk yang mengandung unsur saving "Tabungan" dana dibayarkan peserta langsung dibagi dalam 2 rekening rekening peserta dan rekening tabbaru
Investasi Dana
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!