Mohon tunggu...
Putri Anggun
Putri Anggun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Asuransi Konvensional, Syari'ah & BPJS

12 Maret 2024   09:26 Diperbarui: 12 Maret 2024   09:31 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Hukum

Didasarkan pada pikiran manusia dan kebudayaan

Didasarkan pada syariat islam seperti al-quran, sunnah, ijma dll

Kebolehan

Mengandung unsur gharar, maisir dan riba

Terbebas dari unsur gharar. Maisir, riba

Perjanjian

  • Akad Mu'awadhah ( suatu perjanjian dimana pihak yag memberikan sesuatu kepada pihak lain berhak menerima penggantian dari pihak yang diberinya
  • Akad Idzhan (penundukan)
  • Gharar (ketidakpastian

  • Akad Tijarah (dilakukan untuk tujuan komersial)
  • Akad Tabbaru ( (Dilakukan untuk tujuan kebaikan atau tolong menolong)

Pengelolaan Dana

Tidak ada pemisahan antara dana peserta dan dana tabbaru

Produk yang mengandung unsur saving "Tabungan" dana dibayarkan peserta langsung dibagi dalam 2 rekening rekening peserta dan rekening tabbaru

Investasi Dana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun