Mohon tunggu...
Putri Alin Tanjiyah
Putri Alin Tanjiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

saya hobi membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Resume Matkul PKN (Bab 7)

24 November 2024   08:04 Diperbarui: 24 November 2024   08:12 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;

4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan

5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia

Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak- haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Secara historis, penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia berakar dari berbagai peristiwa besar dalam sejarah bangsa ini, seperti perjuangan kemerdekaan, sistem hukum kolonial, dan reformasi yang terjadi setelah era Orde Baru.

Era Kolonial: Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum yang diterapkan sangat diskriminatif, dengan perbedaan perlakuan antara orang Belanda, pribumi, dan golongan etnis lainnya.

Masa Kemerdekaan dan Pembangunan Hukum Nasional: Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, negara berusaha membangun sistem hukum yang lebih adil.Namun, berbagai ketegangan dan konflik sosial yang terjadi dalam perjalanan sejarah Indonesia, seperti peristiwa G30S/PKI, atau pergolakan politik selama Orde Lama dan Orde Baru

Reformasi dan Pasca-Orde Baru: Pada masa reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam tatanan politik dan hukum
lahirnya Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi simbol awal menuju penegakan hukum yang lebih adil.

Dari perspektif sosiologis, penegakan hukum yang berkeadilan terkait erat dengan struktur sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Ketidaksetaraan Sosial: Indonesia memiliki ketimpangan sosial yang besar antara kaya dan miskin, serta kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun