DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Nama : Putri Alin Tanjiyah
Kelas : 1 B
Prodi : Kesejahteraan Sosial
Resume
A. Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum. yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity) yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan; mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan; dan menegakkan keadilan.
B. Alasan Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Karena banyaknya masalah penegakan hukum seperti:
1. Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
2. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
3. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
4. Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
5. Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak- haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Secara historis, penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia berakar dari berbagai peristiwa besar dalam sejarah bangsa ini, seperti perjuangan kemerdekaan, sistem hukum kolonial, dan reformasi yang terjadi setelah era Orde Baru.
Era Kolonial: Pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum yang diterapkan sangat diskriminatif, dengan perbedaan perlakuan antara orang Belanda, pribumi, dan golongan etnis lainnya.
Masa Kemerdekaan dan Pembangunan Hukum Nasional: Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, negara berusaha membangun sistem hukum yang lebih adil.Namun, berbagai ketegangan dan konflik sosial yang terjadi dalam perjalanan sejarah Indonesia, seperti peristiwa G30S/PKI, atau pergolakan politik selama Orde Lama dan Orde Baru
Reformasi dan Pasca-Orde Baru: Pada masa reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan besar dalam tatanan politik dan hukum
lahirnya Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi simbol awal menuju penegakan hukum yang lebih adil.
Dari perspektif sosiologis, penegakan hukum yang berkeadilan terkait erat dengan struktur sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Ketidaksetaraan Sosial: Indonesia memiliki ketimpangan sosial yang besar antara kaya dan miskin, serta kesenjangan antara daerah maju dan tertinggal.
Kultural dan Norma Sosial: Budaya patronase, kekeluargaan, dan adanya norma-norma yang cenderung mengutamakan kepentingan golongan atau kelompok tertentu dapat mempengaruhi penegakan hukum.
Persepsi Masyarakat terhadap Hukum: Di Indonesia, banyak masyarakat yang memandang hukum sebagai alat kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Sumber Politis
Politik Orde Baru: Pada masa Orde Baru, hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjaga stabilitas politik dan kekuasaan rezim. Penegakan hukum pada masa itu lebih berorientasi pada kekuasaan negara, yang sering kali mengabaikan keadilan bagi rakyat.
Era Reformasi dan Demokratisasi: Sejak reformasi, Indonesia berusaha membangun sistem hukum yang lebih demokratis dan berkeadilan, tetapi tantangan besar muncul dalam hal konsolidasi demokrasi dan penegakan hukum yang bebas dari pengaruh kekuasaan politik.
Politik Hukum dalam Kasus-Kasus Korupsi: Penegakan hukum yang berkeadilan sering kali terganjal oleh politik kekuasaan. Kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat negara sering kali memunculkan isu politisasi penegakan hukum.
Reformasi Sistem Hukum: Banyak kalangan menganggap bahwa Indonesia masih membutuhkan reformasi lebih lanjut dalam sistem hukum dan penegakan hukum agar dapat mengatasi ketidakadilan struktural.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum masih perlu ditegakkan. Penegakan hukum di Indonesia dpandang masih lemah. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
E. Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak adanya aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat "kacau".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI